Apa fungsi mencabut bulu ketiak menurut islam

Muslimahdaily - Untuk menjaga kebersihan dan kecantikan area tertentu, wanita biasanya mencukur atau mencabut bulu-bulu yang berada di badan, yang paling sering adalah bulu ketiak dan bulu kemaluan. Terutama bagi wanita dewasa, hal ini sudah menjadi rutinitas hampir sebulan sekali.

Namun bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Dalam Islam, ternyata mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak merupakan dua dari lima perkata yang merupakan fitrah. Hal ini sebagaimana salah satu hadits shahih. Dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air.” (HR. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).

Dari hadits di atas, jelaslah bahwa mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan merupakan sebuah anjuran dan sunnah yang sangat baik. Oleh karena itu hendaknya kita rutin melakukan hal-hal tersebut.

Melansir dari laman NU Online, salah satu hikmah dari mencabut bulu ketiak adalah bahwa ketiak merupakan area yang sering menyebabkan bau tak sedap. Sebab itu, mencabut bulunya setidaknya dapat mengurangi bau tersebut.

Bolehkah mencukur bulu ketiak daripada mencabutnya?

Lebih lanjut, melihat redaksi hadits di atas, para ulama berpendapat bahwa mencabut bulu ketiak lebih utama dibanding mencukurnya. Ibnu Hajr dalam Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari mengatakan, mencukur bulu ketiak akan menguatkan bulu dan melebatkannya sehingga menambah batu tak sedap dari ketiak tersebut.

Begitu pula dengan Imam Syafi’i dan Imam Al Ghazali yang lebih mengutamakan mencabut dibanding mencukurnya.

Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin mengatakan, salah satu yang dibersihkan adalah bulu ketiak. Namun bukan berarti kita tidak diperbolehkan untuk mencukurnya.

“Adapun orang yang terbiasa mencukur (bulu ketiak), maka cukup dengan mencukur itu karena pencabutan sejenis penyiksaan dan tindakan menyakitkan. Sedangkan tujuan dasarnya adalah pembersihan dan untuk mengantisipasi pengendapan kotoran di sela lipatannya. Tujuan itu dapat tercapai dengan pencukuran," demikian penuturan Imam Al Ghazali.

Begitu juga dengan Imam Syafi’i yang suatu hari ditemui sedang mencukur bulu ketiaknya dibanding mencabutnya.

"Aku tahu bahwa sunnahnya adalah mencabut. Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya," tutur Imam As-Syafi’i.

Kemudian Imam An-Nawawi melanjutkan bahwa menggunakan obat penghilang bulu untuk membersihkan bulu ketiaknya masih diperbolehkan.

Lebih utama mencukur atau mencabut bulu kemaluan?

Kemudian untuk bulu kemaluan, para ulama sepakat untuk mencukurnya saja. Hal ini dinilai cukup untuk membersihkan area yang terdapat bulu. Mengingat juga mencabut bulu di area tersebut akan terasa sangat menyakitkan.

Namun demikian, beberapa ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, sebagaimana penuturan Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib.

“Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya.”

Perlu jadi catatan bahwa bukan berarti sebagai perempuan kita diharuskan mencabutnya. Jika merasa tidak sanggup menahan rasa sakit yang disebebkan dari pencabutan bulu kemaluan, maka diperbolehkan mencukurnya tanpa mengurangi nilai kesunnahannya itu sendiri.

Waktu yang tepat untuk mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan

Sementara untuk waktu mencabut dan mencukur bulu-bulu tersebut, disunnahkan untuk dilakukan setiap 40 hari sekali. Hal ini sesuai dengan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i).

Wallahu ‘alam.

Neli Elislah | Rabu, 21/07/2021 22:14 WIB

RADARBANGSA.COM - Mencabut bulu ketiak atau mencukur bulu kemaluan dihukumi sunah atau dianjurkan dalam syariat. Waktu yang baik ketika mencabut bulu ketiak pun berbeda tiap orang, tergantung tingkat pertumbuhan bulu ketiaknya dan tidak ada anjuran waktu kapan dimana baiknya mencukur bulu ketiak.

وَأَمَّا نَتْفُ الْاِبْطِ فَمُتَّفَقُ أَيْضًا عَلَى اَنَّهُ سُنَّةٌ وَالتَّوْقِيتُ فِيهِ كَمَا سَبَقَ فِي الْاَظْفَارِ فَاِنَّهُ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْاَشْخَاصِ وَالْاَحْوَالِ ثُمَّ السُّنَّةُ نَتْفُهُ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْحَدِيثُ

Artinya, “Adapun mencabut bulu ketiak juga disepakati (oleh para ulama) tentang kesunahannya. Sedangkan penetapan waktu mencabut ketiak seperti penetapan waktu memotong kuku dimana waktunya berbeda-beda sesuai perbedaan individu dan keadaan. Kemudian yang sunah adalah mencabutnya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah-Maktabah Al-Irsyad, juz I, halaman 341).

Begitu juga waktu baik yang dianjurkan untuk mencukur bulu kemaluan yaitu melihat kondisi setiap orang. Karena memang faktanya pertumbuhan bulu kemaluan setiap orang tidak sama, ada yang cepat panjang ada yang lama.

وَالتَّوْقِيتُ فِي حَلْقِ الْعَانَةِ عَلَى مَا سَبَقَ مِنِ اعْتِبَارِ طُولِهَا: وَاَنَّهُ اِنْ اَخَّرَهُ فَلَا يُجَاوِزُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Artinya, “Penetapan waktu mencukur bulu kemaluan sebagaimana yang telah dijelaskan dilihat dari sisi panjangnya. Jika dibiarkan, maka jangan sampai melebihi empat puluh hari,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz I, halaman 342).

Melalui penjelasan singkat di atas dapat ditarik simpulan bahwa waktu terbaik untuk mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan berbeda-beda setiap orang. Ada yang cepat panjang, ada yang lama. Jika memang bulu ketiak sudah panjang, maka sebaiknya segera dicabut begitu juga bulu kemaluan segera dicukur apabila sudah panjang.

Namun, adanya riwayat muslim menjelaskan untuk jangan membiarkan bulu ketiak atau kemaluan sampai melebihi empat puluh hari. Hal ini didasarkan kepada salah satu sabda Rasulullah SAW berikut ini,

عن أَنَسِ بنِ مَالِكٍ ، قَالَ: وُقِّتَ لَنَا في قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبِطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya, “Dari Anas Bin Malik RA ia berkata, ‘Kami diberi batas waktu (oleh Rasulullah SAW) dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam,’” (HR Muslim).

Menurut An-Nawawi, makna hadis ini adalah tidak ada pembiaran melebihi empat puluh hari. Tetapi bukan berarti mereka memiliki waktu atau diizinkan secara mutlak untuk melakukan pembiaran selama empat puluh hari. Demikian yang kami pahami dari pernyataannya berikut ini,

فَمَعْنَاهُ لَا يَتْرُكُ تَرْكًا يَتَجَاوَزُ بِهِ أَرْبَعِينَ لَا أَنَّهُمْ وَقْتٌ لَهُمْ اَلتَّرْكُ أَرْبعِينَ

Artinya, “Pengertian hadis ini adalah tidak membiarkan melebihi empat puluh (hari, pent), bukan dalam pengertian mereka memiliki waktu empat puluh (hari untuk membiarkannya, pent),” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin Al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turatsil Arabi, cet kedua, 1392 H, juz III, halaman 139).

Berita Terkait :

Apa fungsi mencabut bulu ketiak menurut islam

Apa fungsi mencabut bulu ketiak menurut islam
Lihat Foto

shutterstock

Ilustrasi mencukur bulu ketiak

KOMPAS.com - Sejumlah orang merasa tak nyaman memiliki rambut di area ketiak.

Mereka pun jamak menghilangkan bulu ketiak dengan beragam jalan.

Dari beberapa opsi, metode mencukur dan mencabut bulu ketiak adalah cara paling praktis yang kerap digunakan.

Baca juga: Ingin Memutihkan Ketiak dengan Jeruk Nipis, Begini Baiknya...

Berikut penjelasan plus minus dari masing-masing cara menghilangkan bulu ketiak menurut kesehatan.

Bulu ketiak dicukur

Seperti dilansir Skin MD, mencukur bulu ketiak adalah cara paling praktis untuk menghilangkan rambut yang tidak diinginkan ini.

Mencukur bulu ketiak bisa dilakukan bersamaan saat mandi.

Kendari praktis, namun metode ini bisa menyakitkan karena rentan menimbulkan iritasi dan bisa bikin ketiak menghitam bagi sebagian orang.

Selain itu, mencukur hanya menghilangkan rambut di permukaan kulit. Sehingga, rambut mudah kembali tumbuh.

Untuk meminimalkan risiko, cara mencukur bulu ketiak adalah dengan menggunakan pisau cukur tajam dan berkualitas.

Pastikan pisau steril. Bila perlu, gunakan krim cukur khusus untuk meminimalkan risiko iritasi.

Apa fungsi mencabut bulu ketiak menurut islam

Mencukur Bulu Ketiak

Apakah hukum mencukur bulu ketiak? 

Dari Sayyid Aziz via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Sebelumnya, mohon untuk dibedakan antara mencukur dengan mencabut. Mencukur bentuknya memangkas dengan alat, namun akar rambut tetap di kulit. Dan ini berbeda dengan mencabut.

Dalam urusan rambut di badan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan penjelasan masing-masing. Ada yang beliau anjurkan dicabut, dicukur sampai pangkal (dikerok), atau hanya dipendekkan. Sikap yang sesuai sunah adalah mengamalkan masing-masing sesuai petunjuk.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kemudian, hadis dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”

Mus’ab (perawi hadis) berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim 261, Abu Daud 52, dan yang lainnya).

Anda bisa perhatikan, dalam dua hadis di atas, anjuran yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bulu ketiak adalah dicabut dan tidak dipangkas atau dicukur.

Bagaimana Jika Sakit?

Ibnu Qudamah menjelaskan,

ونتف الإبط سنة لأنه من الفطرة ويفحش بتركه وإن أزال الشعر بالحلق والنورة جاز ونتفه أفضل لموافقته الخبر قال حرب : قلت لإسحاق نتف الإبط إليك أو بنورة ؟ قال نتفه إن قدر

“Mancabut bulu ketiak adalah sunnah karena bagian dari fitrah. Membiarkannya tidak dicabut adalah perbuatan yang buruk. Jika dihilangkan dengan mencukur atau dengan tawas hukumnya boleh, akan tetapi dicabut lebih afdhal, karena lebih sesuai teks hadis. Imam Harb mengatakan, “Aku bertanya kepada Ishaq: ‘Mana yang lebih anda sukai, mencabut bulu ketiak ataukah menghilangkannya tawas?’ Jawab Ishaq, ‘Mencabutnya, jika dia mampu’.” (Al-Mughni, 1/65).

Demikian,

Allahu a’lam.

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Air Madzi Pada Wanita, Jin Pendamping Manusia, Menentukan Harga Pasar, Tentang Jodoh Menurut Islam, Judul Kultum Singkat, Jamak Maghrib Isyak, Hukum Menggambar Makhluk Hidup