Proses pencairan bpjs ketenagakerjaan berapa lama

Proses pencairan bpjs ketenagakerjaan berapa lama

Proses pencairan bpjs ketenagakerjaan berapa lama
Lihat Foto

https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun.

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan membuat aturan baru terkait klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang diundangkan tanggal 4 Februari 2022.

Sesuai dengan tujuannya, manfaat layanan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini baru dapat dibayarkan kepada peserta apabila sudah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Oleh karenanya, diubahlah ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini agar manfaat JHT dapat digunakan saat peserta memasuki usia tua, bukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek di usia produktif.

Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, aturan ini berlaku sejak Mei 2022.

Apa saja isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT?

Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berikut aturan pencairan manfaat JHT BPJS Keenagakerjaan terbaru:

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

1. Peserta mencapai usia pensiun

Manfaat JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun apabila peserta mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen:

Proses pencairan bpjs ketenagakerjaan berapa lama

Proses pencairan bpjs ketenagakerjaan berapa lama
Lihat Foto

Tangkapan layar website BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun.

Bagi kamu yang mungkin belum tahu, dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan juga tidak sulit, kamu bisa mencairkannya secara offline dan online. Mencairkan BPJS bisa menjadi pilihan kamu bila sedang membutuhkan dana mendesak.

Seperti apa ketentuan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Kamu bisa melakukan pencairan dana BPJS jaminan hari tua tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun dulu atau batas minimal 56 tahun. Ketentuan  ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015.

Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif sebagai pegawai mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan oleh BP Jamsostek. Dengan mencairkan sebagian dana BPJS Ketenagakerjaan ini bisa menjadi solusi saat kamu ada keperluan mendesak.  

Berapa Banyak Dana BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan?

Banyaknya dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu cairkan bila masih bekerja adalah 10 persen dan 30 persen

Pencairan 10 persen bisa dilakukan untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan. Kamu hanya boleh memilih salah satu saja, apakah ingin mencairkan 10 persen atau 30 persen.

Syarat Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan

Jika kamu punya rencana untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu melengkapi syarat-syaratnya berikut ini.

A. Syarat Mencairkan Dana BPJS 10 persen

Untuk mencairkan dana BPJS 10 persen, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada).

B. Syarat Mencairkan Dana BPJS 30 Persen

Sedangkan, bila ingin mencairkan sebanyak 30 persen, lengkapilah syarat berikut ini.

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK 
  2. E-KTP 
  3. Kartu Keluarga 
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 
  5. Dokumen perumahan
  6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah. 
  7. NPWP (jika punya).

Perlu kamu ketahui, penarikan sebagian dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenakan pajak progresif pada pengambilan berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara Mengambil Dana BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengambil dana BPJS Ketenagakerjaan, baik dengan langsung datang ke kantor cabang, bank, atau jika tidak mau antri dan kontak fisik, kamu bisa melakukannya secara online.

Cara Mengambil Dana BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, pencairan dana BPJS bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Berikut ini cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:

  1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang 
  2. Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan 
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim 
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal  
  5. Mengunggah dokumen persyaratan  
  6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.  
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.  
  8. Dana akan dicairkan melalui rekening yang kamu lampirkan.

Mengambil Dana BPJS Ketenagakerjaan Melalui Bank

Jika mungkin kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terlalu jauh, kamu juga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di bank.  Syarat yang perlu kamu siapkan juga tidak berbeda.

Kamu dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional bank

Siapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara. Jika disetujui, dana akan dicairkan langsung melalui rekening.

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan via online ini cocok banget buat kamu yang sibuk dan tidak punya banyak waktu luang. Kamu bisa melakukannya dengan dua cara yakni melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari Play Store.

Kamu akan diminta untuk melengkapi syarat dokumen pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini syarat dokumen yang harus kamu scan lalu upload.

  1. Kartu peserta BPJSTK (fisik ataupun digital)
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Kerja atau paklaring
  5. Buku rekening (halaman yang tertera nomor dan masa aktif)
  6. Foto diri (tampak depan)
  7. Formulir Pengajuan JHT
  8. NPWP

Upload semua dokumen dalam bentuk .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf dengan masing-masing ukuran antara 100 KB sampai 1,9 MB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

Setelah kamu sudah melengkapi semua syarat dokumen, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka halaman resmi LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi Data Pekerja dan Data Pekerja Tambahan dengan lengkap.
  3. Isi Sebab Klaim dan Dokumen Pendukung.
  4. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.
  5. Setelah itu, kamu bakal mendapatkan e-mail konfirmasi dari BPJSTK berupa informasi e-mail kantor cabang, data diri, syarat dokumen, formulir, dan barcode.
  6. Kirimkan dokumen syarat, dan foto diri ke alamat yang sudah ditentukan. 
  7. Isi data diri kamu di badan email, berupa: Nama, NIK, e-mail, no handphone, tanggal kedatangan (booking).

Kalau proses pengisian antrian online sudah diselesaikan, petugas kantor cabang akan melakukan verifikasi data. Bila pengajuan lolos, kamu bakal dihubungi pihak kantor cabang sebelum tanggal pencairan (maksimal H-1) yang telah ditentukan lewat video call, e-mail, atau SMS.

Kamu akan menerima pencairan uang BPJS Ketenagakerjaan dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Contoh Formulir Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Berikut inilah bentuk dari formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu isi di LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pencairan bpjs ketenagakerjaan berapa lama

Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? 

Tenang saja, tidak lama kok, waktu normal pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Nah, selama proses itu, kamu juga bisa mengecek proses pencairannya dengan mengunjungi laman website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Kalau dalam 5 hari ternyata dana belum cair juga, kamu bisa menghubungi call center di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.

Itulah cara mengambil dana BPJS Ketenagakerjaan saat kamu masih berstatus sebagai pegawai aktif. Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan saat kamu mengalami PHK atau resign.

Mengalami PHK tentu bukan keinginan semua orang, namun tenang selalu ada harapan baru! Kamu bisa menemukan ribuan lowongan kerja sesuai dengan keahlianmu di aplikasi KitaLulus. Melamar melalui aplikasi KitaLulus dijamin aman, bebas tipu-tipu. Yuk, langsung download aplikasi KitaLulus di Play Store, sekarang!