Pengakuan dari negara lain bahwa Indonesia telah merdeka disebut pengakuan

Indonesia menjalankan kerja sama internasional dengan negara Mesir yang sudah lebih dulu berdaulat. Kerja sama ini berhubungan dengan politik luar negeri. Kerja sama tidak dilakukan secara cuma-cuma melainkan adanya berbagai macam faktor atau kepentingan yang mendorong terjadinya hal tersebut seperti aspek sosial, ekonomi, Pendidikan, militer, maritim, pertahanan, serta politik atau kepentingan nasionalis.

Diplomasi Indonesia-Mesir

Pengakuan dari negara lain bahwa Indonesia telah merdeka disebut pengakuan
Diplomasi Indonesia-Mesir

Pasca kemerdekaan menjadi masa yang sangat sulit bagi Indonesia karena dibutuhkan dekolonisasi yang diakibatkan oleh Bangsa Eropa, dihilangkannya bentuk imperialisme, neokolonialisme ataupun kolonialisme. Hal ini bertepatan dengan prinsip Soekarno yang terpilih sebagai pemimpin Indonesia. Ia melakukan sebuah Langkah untuk mendapatkan kedaulatan tersebut. Beliau mencoba untuk menjalin komunikasi dengan negara Mesir melalui diplomasi guna mendukung dan membantu mewujudkan keinginannya tersebut.

Pengakuan Kedaulatan Indonesia

Hambatan serta tantangan dari pihak sekutupun tidak dapat dihindari yang mana memiliki pengalaman langsung dengan Indonesia yang  didorong oleh sentimen kebangsaan. Berbagai cara dilakukan demi menggagalkan rencana diplomasi tersebut. Kedutaan Besar Belanda yang berada di Mesir melakukan doktrinasi bahwa para diplomat Indonesia berkhianat terhadap Mesir dengan bekerja sama dengan Negara Jepang. Namun, taktik ini tidak membuat dukungan dari Mesir khususnya Liga Arab melemah justru tidak ada pengaruhnya, dikarenakan respon pelajar agar segera meyakinkan kembali Mesir bahwa isu tentang kerja sama yang beredar itu tidak benar cepat dilakukan.

Taktinya lainnya menghadirkan seseorang campuran Arab–Indonesia bernama Salim Alatas sebagai kambing hitamnya. Disana ia menjadi pro terhadap Mesir dan menjelekkan Indonesia juga menjadi provokator untuk Mesir. Namun, kegagalan kembali menimpa. Liga Arab sudah bisa melihat kebohongan yang dilakukan dikarenakan bahasa keseharian sudah diragukan mengandung provokasi agar dalam pandangan Mesir–Indonesia tidak bagus hanya hal keburukannya yang diketahui.

Hambatan lain dari Belanda yaitu intervensi yang sangat mengganggu jalannya diplomasi. Pihak yang merasakan ialah para mahasiswa dimana pengakuan kedaulatan Belanda di Indonesia ditukar dengan tunjangan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari Belanda. Tidak bertahan lama bagi penerimaan dana hanya sampai tanggal 1 Maret 1946 karena mulai menggunakan sistem kwitansi.

Setelah melalui hambatan sekaligus tantangan yang pelik serta diplomasi yang cukup panjang pada tahun 1946, tepatnya 23 Maret 1946 Mesir secara De Facto menyatakan kedaulatannya bagi wilayah Indonesia. Negara Mesir menjadi negara Arab yang pertama mengakui kedaulatan. Dengan demikian, kekuatan untuk tampil di ranah internasional mulai terlihat nyata.

Bantuan dari Liga Arab memberikan dampak positif bagi perkembangan dalam kemajuan Indonesia. Selain itu, terjalinnya komunikasi antar dua negara yang harus terus dijaga sampai saat ini. Selang 1 tahun pasca pengakuan tersebut, tepatnya 10 Juni 1947 dibentuklah suatu perjanjian yang dinamakan “Perjanjian Persahabatan”.   

Sumber:

  • Sari, Deasy Silvya. 2018. Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terhadap Mesir Pasca Pemerintahan Husni Mubarak. Bandung: Universitas Padjadjaran.
  • https://kemlu.go.id/cairo/id/read/sejarah-hubungan-indonesia-mesir/1900 (diakses, tanggal 24 oktober 2020)

Jakarta -

Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Pasca proklamasi kemerdekaan, Mesir adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Bagaimana sejarahnya?

Negara berdaulat harus mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Secara umum, pengakuan tersebut dibedakan menjadi dua, de facto dan de jure.

Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang dapat mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain. Dengan kata lain, de facto merupakan pengakuan yang berdasarkan fakta keberadaan negara.

Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala akibatnya. Pengakuan ini juga dapat diartikan sebagai pengakuan resmi dengan hukum internasional.

Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir, Lebanon, dan Arab Saudi. Dikutip dari buku Merawat Indonesia oleh Lukman Hakiem, seminggu setelah KNIP menyetujui Perjanjian Linggarjati, Konsul Jenderal Mesir di Mumbai, India, Mohammad Abdul Mun'im mendarat di ibu kota Republik Indonesia (RI) yang saat itu Yogyakarta.

Mun'im datang sebagai utusan Liga Arab yang ingin mengakui kemerdekaan Indonesia. Pihaknya juga mengharapkan agar segera dikirim delegasi RI ke negara-negara Arab. Hingga pada 16 Maret 1946 berangkatlah diplomatik Indonesia ke Mesir melalui Mumbai.

Mereka adalah H. Agus Salim (Ketua), H.M. Rasjidi (Sekretaris merangkap Bendahara), dan tiga orang anggota, Nazir St. Pamuntjak, Abdul Kadir, dan A.R. Baswedan.

Secara lengkap, berikut negara-negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.

1. Mesir

Secara de facto, Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946. Dukungan ini muncul setelah lobi yang dilakukan diplomat RI di Ibu Kota Kairo beberapa bulan setelah konsolidasi kabinet yang dilakukan Sukarno.

Dinukil dari buku Sejarah oleh Nansy Rahman, Mesir tidak sekedar mengakui kedaulatan Indonesia, tetapi Mesir pula yang meyakinkan Suriah, Irak, Qatar, serta Kerajaan Arab Saudi untuk mendukung kemerdekaan Indonesia.

Secara de jure, Mesir mengakui kedaulatan negara RI pada tanggal 10 Juni 1947 dengan menunjuk HM Rasjidi sebagai kuasa usaha RI, serta membuka Kedutaan Besar di Kairo. Hubungan RI dengan Liga Arab pun terjalin secara formal.

2. Lebanon

Delegasi diplomatik RI kemudian melanjutkan perjalanan ke Lebanon. Pada tanggal 29 Juli 1947, Lebanon akhirnya mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.

3. Arab Saudi

Pada Juli 1947, Belanda melakukan agresi militer terhadap Indonesia. Sutan Syahrir yang sebelumnya menjabat sebagai Perdana Menteri bergegas ke markas Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk memperjuangkan kemerdekaan. Syahril meminta Agus Salim untuk memperkuat delegasi RI di PBB.

Salim kemudian memerintahkan Rasjidi untuk melanjutkan misi pengakuan kemerdekaan ke Arab Saudi. Sedangkan A.R Baswedan dan delegasi lain kembali ke Tanah Air untuk menyerahkan dokumen pengakuan kemerdekaan dari Mesir dan Lebanon.

Raja Abdul Azis memberikan surat pengakuan Kerajaan Arab Saudi terhadap kemerdekaan RI. Peristiwa bersejarah tersebut terjadi pada 24 November 1947.

Selain ketiga negara di atas, Suriah, Yaman, Hindia, hingga Vatikan menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.

Simak Video "Museum di Belanda Bikin Pameran Tentang Kemerdekaan Indonesia"



(kri/pal)

ISTILAH de facto dan de jure mungkin masih asing di telinga beberapa orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada masyarakat Indonesia yang sudah mengetahui dan bisa membedakan kedua istilah tersebut. 

Berhubungan erat dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, kali ini kita akan membahas perbedaan keduanya.

Apa itu de facto?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), de facto adalah menurut kenyataan yang sesungguhnya, menurut hakikatnya. Istilah yang banyak digunakan pada kalimat tentang pengakuan atas suatu pemerintahan ini merujuk pada bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain. 

Suatu negara dapat menyatakan bahwa mereka mengakui negara lain tersebut telah memenuhi syarat menjadi suatu negara. Syarat terbentuknya negara antara lain ada wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.  

Apa itu de jure?

Pengertian de jure menurut KBBI adalah berdasarkan hukum. Agak mirip dengan de facto, de jure merupakan pengakuan oleh negara lain yang menyatakan secara resmi terhadap suatu negara berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.

Perbedaan de facto dan de jure

Pengakuan de facto tidak memiliki landasan hukum yang tertulis tetapi berdasarkan fakta yang berupa syarat-syarat yang ada. Di sisi lain, pengakuan de jure memiliki landasan hukum tertulis dalam bentuk dokumen dari negara lain dengan segala akibatnya. Berdasarkan hukum internasional, pengakuan ini secara resmi diakui oleh negara-negara yang bersangkutan.

Pengakuan de facto kemerdekaan Indonesia

Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 melalui proklamasi kemerdekaan oleh Presiden Soekarno. Namun hal itu belum sah dan cukup untuk menyatakan kemerdekaan negara kita. 

Baca juga: Kata-Kata Mutiara Penyemangat Kemerdekaan 17 Agustus 45

Pada 22 Maret 1946, Mesir mengakui bahwa Indonesia sudah merdeka secara de facto. Ini diikuti negara lain yaitu India, Australia, Suriah, Libanon, Arab Saudi, Yaman, Palestina, Vatikan, dan Belanda.

Pengakuan de jure kemerdekaan Indonesia

Setelah UUD 1945 disahkan, Indonesia merdeka secara de jure pada 18 Agustus 1945. Selanjutnya pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan, lalu lembaga legislatif (KNIP) dilantik. Dengan diakui secara de jure, Indonesia akan mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai masyarakat internasional.

Berikut ini beberapa negara dan organisasi internasional yang mengakui kedaulatan RI secara de jure beserta tanggalnya.

· Mesir pada 10 Juni 1947 · Lebanon pada 29 Juli 1947 · Belanda pada 27 Desember 1949 · PBB pada 28 September 1950 

(OL-14)