Apa kerugian kita dalam berhubungan dengan masyarakat luar negeri

Penulis:  Dr. Syahriyah Semaun, SE., MM. (Ketua Prodi Akuntansi Syariah)

OPINI — Krisis ekonomi global akibat wabah virus Corona atau pandemi Covid-19,  kegiatan logistik, pariwisata dan perdagangan merupakan sektor yang memperoleh dampak besar dari wabah virus Corona. Hal ini diakibatkan larangan sejumlah pemerintah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan penutupan beberapa sektor pariwisata akibat dari kurangnya wisatawan mancanegara.

Dampak sektor perdagangan, khususunya ekspor dan impor, bahan baku dan barang modal. Produksi turun, barang langka dan harga barang terus meningkat sehingga menimbulkan inflasi. Kenaikan harga barang yang disertai penghasilan yang menurun merupakan kondisi fatal daya beli masyarakat. Sebagian bahan baku untuk industri di Indonesia sendiri masih dipasok dari China yang mengalami kendala produksi akibat karantina di sejumlah daerah untuk membendung pandemi Covid- 19.

Ini menjadi sesuatu yang luar biasa tidak terlepas dari peran teknologi komunikasi. Tingkat persebaran informasi yang cepat menimbulkan kepanikan yang dahsyat di masyarakat. Implikasinya membuat perilaku masyarakat berubah. Kepanikan tersebut salah satunya mengakibatkan ketimpangan antara permintaan dan penawaran.

Saat ini ekonomi global mengalami krisis akibat pandemi Covid-19, indeks bursa saham rontok. Nilai tukar rupiah terhadap dollar USA melemah hal ini diakibatkan banyaknya investor asing meninggalkan pasar keuangan Indonesia,  pasar saham anjlok, mempengaruhi perekonomian dalam negeri.

Penguatan dollar USA ini terjadi karena kepanikan di pasar global akibat Covid-19 serta bergejolaknya pasar minyak. Kemungkinan rupiah akan melemah terus terhadap nilai tukar dollar AS.

Wabah Covid-19 ini bukan hanya sekadar penyakit yang  mempengaruhi kesehatan, namun juga dampak secara ekonomi, karena ketika semakin banyak pekerja yang terinfeksi maka semakin banyak pula biaya untuk perawatan dan juga biaya produksi yang ditanggung oleh negara.

Resiko terhadap kesehatan semakin tinggi dan secara ekonomi akan mempengaruhi pada tingkat produktivitas  biaya perawatan yang tinggi akibat banyaknya yang terdampak. Dibutuhkan penanganan yang serius dan kebijakan yang tegas dan tepat sasaran untuk menyelesaikan krisis ekonomi tersebut.

Seruan untuk pemberlakuan social distancing mempunyai dampak yang tidak sekadar menjauhkan hubungan fisik manusia namun juga mengganggu perilaku ekonomi masyarakat. Namun, pilihan untuk social distancing dinilai lebih baik daripada keputusan untuk lockdown dan kebijakan herd immunity.

Wacana lockdown dapat membuat laju perekonomian semakin berat. Tingkat konsumsi melemah yang mempengaruhi beberapa indikator penopang ekonomi. Pasokan bahan pangan dan kebutuhan yang menurun mengakibatkan harga naik. Hal ini akan menimbulkan kelangkaan barang yang akhirnya akan memicu keresahan sosial.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar tetap berjalan di tengah krisis ekonomi akibat wabah covid -19, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan stimulus yang terangkum ke dalam 3 stimulus yaitu stimulus fiskal, non fiskal dan sektor ekonomi.

Ketiga stimulus tersebut berkaitan dengan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dalam bidang usaha, bisnis, pajak dan sebagainya. Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani telah berkoordinasi bersama sejumlah institusi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Koordinasi tersebut telah melahirkan sejumlah keputusan dan tertuang… [next page 2]


Page 2

[Page 2]

Koordinasi tersebut telah melahirkan sejumlah keputusan dan tertuang dalam Keputusan Presiden RI bapak Jokowi. Untuk mengurangi dampak negatif Covid-19 yang lebih besar, 3 stimulus yang diberikan berpengaruh terhadap beragam sektor yang ada di masyarakat yaitu :

1. Stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Seperti:

a. Pembebasan sementara pajak penghasilan atau PPh  pasal 21 selama 6 bulan untuk industri pengolahan. Hal ini dapat mempertahankan daya beli pekerja yang bekerja disektor industri. Peraturan ini mulai berlaku bulan April hingga September 2020.

b. Penundaan pembayaran penghasilan impor atau PPh pasal 22 selama 6 bulan. Peraturan Ini mulai berlaku bulan April hingga September 2020.

c. Pengurangan pajak PPh pasal 25 sebesar 60 % selama 6 bulan. Peraturan ini mulai berlaku bulan April hingga September 2020. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang cash flow bagi industri dengan penundaan pajak, berlaku mulai bulan April hingga September 2020

d. Pembebasan pajak restoran dan hotel selama 6 bulan. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk 10 destinasi wisata dan 33 kota dan kabupaten. Peraturan ini mulai berlaku bulan April hingga September 2020.

e. Percepatan penyaluran untuk bantuan sosial, subsidi untuk perumahan rakyat serta implementasi kartu pekerja.

f. Diskon tiket penerbangan hingga 50 % untuk setiap 25 kursi bagi pesawat dan dari dan menuju 10 tempat wisata utama.

g. Asuransi dan santunan bagi para tenaga medis yang menangani pasien-pasien yang terjangkit wabah virus corona.

h. Relaksasi restitusi untuk pajak pertambahan nilai atau PPN dipercepat selama 6 bulan. Hal ini diharapkan dapat membantu likuiditas perusahaan dampak dari pandemi Covid-19.

2. Stimulus Non Fiskal yang berkaitan dengan ekspor dan impor.

Stimulus non fiskal dikeluarkan oleh pemerintah dengan harapan dapat membantu kegiatan ekspor dan impor ditengah wabah virus covid-19.

Seperti:

a. Percepatan proses ekspor dan impor bagi para pelaku usaha yang memiliki reputasi baik.

b. Proses percepatan ekspor impor dengan national logistic system.

c. Penyederhanaan atau pengurangan larangan terbatas untuk kegiatan ekspor sehingga dapat membuat kegiatan ekspor berjalan lancar dan meningkatkan daya saing ekspor.

d. Penyederhanaan atau pengurangan larangan terbatas impor bagi perusahaan yang berstatus sebagai produk pangan yang strategis, produsen dan komoditi holtikultura, obat, bahan obat dan makanan.

3. Stimulus Untuk Sektor Keuangan

Sejumlah stimulus telah dikeluarkan untuk membantu sektor ekonomi. Seperti:

a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan relaksasi atau kelonggaran bagi emiten untuk melakukan buy-back saham tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham.

b.. Relaksasi atau kelonggaran restrukturisasi kredit

c. Relaksasi pembayaran untuk iuran program jaminan sosial pada tenaga kerja yang bekerja disektor yang terkena dampak Covid-19.

d. Ketentuan BI untuk underlying transaksi bagi para investor asing diperluas, sehingga mampu memberikan alternatif untuk melindungi nilai kurs rupiah.

e. Penurunan pada suku bunga acuan Indonesia 50 BPS dan giro wajib minimum Rupiah maupun valuta asing.

Kebijakan stimulus ekonomi dalam fiskal,  memberikan insentif pajak untuk sejumlah bisnis diantaranya sektor pariwisata, transportasi, penerbangan, perdagangan, industri pengolahan dan perhotelan untuk mendorong sektor pariwisata.

Pandemi Covid-19 membuat sektor pariwisata terkena imbas. Terlihat dengan penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing atau kedatangan turis mancanegara. Hal ini juga mengakibatkan transaksi valuta asing (valas) melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank juga menurun. Industri pelesir memang menjadi bidang usaha yang paling parah mengalami kerugian.

Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020, Presiden Jokowi telah memberikan dan mengumumkan Relaksasi atau kelonggaran kredit yang diperuntukkan bagi usaha kecil dan pekerja informal yang sedang menjalankan angsuran.

Kebijakan itu lebih mudah daripada kebijakan tax amnesty yang pernah pemerintah lakukan kepada warga negara. Aturan stimulus ini sebelumnya telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 9 Maret 2020 melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countersyclical dampak Coronavirus Disease.

Dengan terbitnya POJK ini akan pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus tersebut.

OJK memberikan stimulus kepada perbankan dan non perbankan untuk melakukan fleksibilitas dalam perhitungan mengatasi kenaikan Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet, bukan hanya berlaku di industri perbankan tetapi juga pada industri pembiayaan atau multifinance.

Tidak ada alasan perusahaan pembiayaan dan  perbankan untuk tidak mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut karena sektor riil diberi pelonggaran dalam perhitungan kolektibilitas maka perusahaan pembiayaan maupun perbankan tetap bisa teruskan pinjaman. 

Pihak perbankan dalam melakukan stimulus ekonomi diberi kewenangan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan tanpa melihat pembatasan plafon kredit atau jenis debitur, terutama debitur pelaku UMKM dan pekerja informal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit bagi UMKM untuk nilai kredit dibawah Rp.10 milliar dalam  meminimalisasi dampak wabah virus covid-19,  baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank.

Relaksasi juga diberikan kepada pekerja formal seperti sejumlah pengemudi ojek termasuk ojek online,  sopir taksi dan nelayan yang  masih memiliki kredit kendaraan atau alat kerja seperti perahu nelayan.  Akan diberikan penundaan cicilan atau angsuran selama 1 tahun dan penurunan suku bunga.

Dalam restrukturisasi, pengusaha bisa dikategorikan dalam kategori lancar untuk perhitungan kolektibilitas. Adanya kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah dapat mendorong lembaga keuangan bank dan non bank agar kompetitif dan efisien melalui peningkatan skala usaha dan transformasi digital. Diharapkan UMKM dapat bangkit dan tetap eksis bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Kondisi ini berbeda dengan krisis ekonomi tahun 1998 dimana sektor UMKM justru menjadi penopang disaat beberapa sektor perbankan di Indonesia berguguran dilikuidasi. Sementara saat ini, UMKM menjadi sektor yang terpukul secara langsung dari dampak wabah Covid-19. Hal ini terjadi karena menurunnya daya beli masyarakat secara signifikan terutama di level terbawah.

Dalam kondisi seperti ini, semua negara akan melakukan relaksasi dalam stimulus ekonomi,  relokasi anggaran pada sektor kesehatan, pasokan pangan dan daya beli masyarakat. Pembiayaan dialihkan untuk pengadaan perlengkapan dan alat penanggulangan wabah serta pembiayaan penelitian yang fokus menemukan anti virus.

Relokasi anggaran juga diberlakukan untuk menjaga ketersediaan bahan pokok kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami peningkatan akibat panic buying atau kepanikan pasar. Juga pemberian bantuan untuk peningkatan daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Stimulus pendanaan dalam rangka peningkatan produksi dalam negeri sektor pertanian. Pada kondisi saat ini kebutuhan akan makanan akan gizi dan nutrisi yang baik seperti sayur-sayuran dan buah-buahan mengalami peningkatan permintaan. Selama ini, Indonesian impor untuk memenuhi permintaan terhadap komoditi ini.

Relaksasi kredit sebagai stimulus fiskal untuk mendorong pruduksi manufaktur dimana banyak terdapat lapangan pekerjaan. Ini secara langsung memberikan pendapatan bagi pekerja yang terdampak. Pengoptimalan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang memperhatikan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam hal pemberian berupa uang, pelatihan dan akses pekerjaan baru selain perlunya melakukan relaksasi bagi kebijakan impor bahan baku kebutuhan industri.

Stimulus ekonomi yang perlu dimaksimalkan adalah kebijakan moneter dan makro prudential melalui penuruanan tingkat suku bunga dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pembatasan penyebaran informasi negatif dan hoax menjadi langkah yang penting untuk diambil dalam menjaga kepercayaan publik dan memperkuat ketahanan yang berimplikasi pada stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan masyarakat.

Mungkin dengan adanya virus wabah corona atau  pandemi Covid-19 ini mendudukkan kita pada posisi yang tidak prima namun dalam setiap krisis yang mengikuti selalu ada peluang yang mengikutinya. Kita sedang berada dalam kondisi yang tidak mudah. Tetap berpikir positif dan optimis sebagai upaya mengatasi musuh terbesar masyarakat yaitu ketakutan dan kepanikan. Mari ikuti aturan pemerintah, jaga jarak dan di rumah aja.