Mengapa pajak menjadi sumber Pendapatan negara terbesar

Apa saja sumber pendapatan Negara Indonesia yang kalian ketahui? Lalu menurutmu mana sumber pendapatan yang menyumbang paling besar? Saya yakin masih banyak warga negara Indonesia yang tidak mengetahuinya. Jangankan orang awam, bahkan yang sering berkecimpung di dunia keuanganpun saya yakin masih ada yang tidak tahu.

Bagi sebagian orang, mengetahui dan memahami apa saja sumber pendapatan Negara Indonesia secara mendetail cukup penting.Entah itu untuk penelitian atau untuk tujuan lainnya, atau bahkan hanya untuk memuaskan rasa keingintahuan saja. Apapun tujuannya, bagi kalian yang mau tahu darimana Negara mendapatkan pendapatan atau pemasukan, akan saya jelaskan berikut ini:

APA SAJA SUMBER PENDAPATAN NEGARA INDONESIA?

Sumber pendapatan Negara Indonesia secara umum dibagi menjadi 3 kategori, yaitu sumber pendapatan dari pajak, sumber pendapatan bukan dari pajak, dan pendapatan dari hibah. 3 sumber pendapatan negara di atas masih terbagi menjadi berbagai macam, berikut ini detail dan penjelasannya:

1. Sumber Pendapatan Negara Dari Pajak

Pajak menjadi sumber penerimaan Negara yang menyumbang paling besar, lebih dari 80% dari total pendapatan. Pajak sendiri terdiri dari berbagai macam pajak.

a. Pendapatan PPH

Dalam APBN 2019, pendapatan dari pajak penghasilan (PPH) diproyeksikan mencapai Rp. 894,4 Triliun. Jumlah ini didominasi oleh PPH Nonmigas Badan sebesar Rp. 440,6 Triliun dan PPH Nonmigas orang pribadi sebesar Rp. 387,6 Triliun. Proyeksi APBN 2019 yang sudah jalan ini belum 100% terealisasi. Namun walaupun sebatas proyeksi, data ini cukup bisa diandalkan karena mempertimbangkan APBN tahun sebelumnya.

b. Pendapatan PPN

Sumber pendapatan negara terbesar kedua berasal dari PPN. Pajak pertambahan nilai (PPN) diproyeksikan mencapai Rp. 655,4 Triliun. Jumlah tersebut terdiri dari PPN dalam negeri sebesar Rp. 410,7 Triliun, PPN impor sebesar Rp. 223,3 Triliun, sisanya disumbangkan oleh PPN lainnya. Proyeksi PPN ini jauh lebih tinggi dari outlook APBN 2018 sebesar Rp. 564,7 Triliun dan realisasi 2017 sebesar Rp. 480,7 Triliun.

c. Pendapatan Cukai

Cukai merupakan pungutan yang dikenai oleh pemerintah terhadap barang tertentu yang peredarannya perlu diawasi dan dikontrol. Cukai sebenarnya tidak sama dengan pajak, hanya saja setiap barang yang dikenai cukai hampir pasti dikenai pajak. Tapi barang yang dikenai pajak belum tentu dikenai cukai.

Di Indonesia dalam APBN 2019, cukai diproyeksikan menyumbang pendapatan sebesar Rp. 165,5 Triliun. Sumber pendapatan cukai terbesar berasal dari cukai hasil tembakau (rokok, cerutu, dll). Lalu disusul cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

d. Pendapatan Bea Masuk dan Bea Keluar

Hampir sama dengan pajak dan cukai, bea merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup banyak menyumbang APBN. Bea merupakan pungutan dari pemerintah untuk eksport dan impor. Untuk anggaran 2019, pemerintah menargetkan bea masuk (import) sebesar Rp. 38,9 Triliun, dan bea keluar (eksport) Rp. 4,4 Triliun.

Bea masuk cukup besar karena pemerintah berusaha menekan barang luar negeri yang akan masuk di Indonesia, dan ingin memaksimalkan potensi dalam negeri. Sedangkan bea keluar jauh lebih kecil karena biasanya hanya dikenai untuk barang mentah dan setengah jadi saja, seperti minyak kelapa sawit, pasir besi, rotan, dan lain-lain. Untuk eksport produk-produk kreatif dan produk UMKM, biasanya pemerintah membebaskannya untuk memaksimalkan potensi ekonomi dalam negeri.

e. Pendapatan PBB

Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan sumber pendapatan negara yang mampu menyumbang sebesar Rp. 19,1 Triliun dalam APBN 2019. Pemerintah hampir mengenakan pajak terhadap semua tanah dan bangunan yang memiliki atau dimanfaatkan, baik oleh orang pribadi maupun badan.

Beberapa contoh tanah yang terkena pajak diantaranya sawah, tambang, kebun, dan pekarangan. Untuk bangunan misalnya rumah tinggal, bangunan usaha, mall, jalan tol, dan gedung bertingkat. Namun, ada beberapa yang tidak dikenai PBB, contohnya tempat ibadah, kuburan, hutan lindung, taman nasional, tanah dan bangunan milik perwakilan diplomatik (syarat berlaku), dan organisasi internasional (syarat berlaku).

f. Pendapatan Pajak Lainnya

Pajak ini merupakan sumber penerimaan negara dari pajak yang tidak termasuk kedalam salah satu pajak-pajak di atas. Dalam APBN 2019, pemerintah memproyeksikan pendapatan bersumber dari pajak lainnya sebesar Rp. 8,6 Triliun.

2. Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Walaupun sumber pendapatan negara dari PNBP tidak sebesar pendapatan pajak, namun PNBP cukup signifikan terhadap APBN. Pada anggaran 2019, pemerintah menargetkan sebesar Rp. 378,3 Triliun, ini meningkat dari outlook 2018 sebesar Rp. 349,2 Triliun dan 2017 sebesar Rp. 311,2 Triliun. Sumber pendapatan PNBP sendiri berasal dari beberapa kinerja dan pemanfaatan pemerintah melalui sumber berikut ini:

a. PNBP SDA Migas

Pemanfaatan SDA Migas atau Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi terus digenjot oleh pemerintah. Di tahun 2019, sumber pendapatan negara dari SDA Migas dipatok di angka Rp. 159,8 Triliun. Ini meningkat dari outlook 2018 sebesar Rp. 144,3 Triliun dan 2017 sebesar Rp. 81,8 Triliun. SDA Migas merupakan sumber pendapatan terbesar di PNBP, jadi wajib dimaksimalkan.

b. Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan

Pendapatan kekayaan yang dipisahkan adalah sumber penerimaan negara yang berasal dari bagian laba BUMN. Di Indonesia sendiri ada banyak sekali BUMN, beberapa contohnya PT. Jasa Raharja, PT. Bank Mandiri, PT. Pegadaian, PT. Wijaya Karya, Perum Bulog, PT. Garuda Indonesia, dan masih banyak lagi. Secara total, pada 2017 BUMN mampu menyumbangkan pendapatan sebesar Rp. 43.9 Triliun, outlook 2018 sebesar Rp. 44.7 Triliun, dan 2019 ditargetkan sebesar Rp. 45.6 Triliun.

c. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

Badan Layanan Umum (BLU) adalah badan yang memiliki tujuan utama untuk melayani masyarakat. Walaupun layanannya tidak 100% gratis, namun BLU tidak mengutamakan keuntungan. BLU didominasi oleh layanan kesehatan dan pendidikan, semua rumah sakit milik pemerintah dan Universitas Negeri merupakan contoh dari BLU.

d.  PNBP SDA Non Migas

Hampir mirip dengan SDA Migas, SDA Nonmigas artinya pemanfaatan sumber daya alam selain minyak dan gas bumi. Di Indonesia, sumber pendapatan negara SDA Nonmigas yang paling dominan berasal dari pertambangan mineral dan batubara, disusul dari pemanfaatan kehutanan, perikanan, dan panas bumi.

e. PNBP Lainnya

PNBP lainnya didominasi oleh Kementerian, lembaga, badan, atau satuan dari pemerintah, hampir mirip seperti BLU. 3 K/L yang diproyeksikan akan memberikan sumber pendapatan negara terbesar pada 2019 adalah Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara, dan Kementerian Perhubungan. Selain itu, PNBP lainnya juga termasuk semua potensi pendapatan yang dapat diterima oleh pemerintah yang tidak masuk pada ketegori di atas.

3. Sumber Pendapatan Negara Dari Hibah

Hibah merupakan sumber pendapatan negara yang diterima dari pihak lain secara sukarela tanpa ada kewajiban apapun. Karena tidak menimbulkan kewajiban apapun, pendapatan ini murni sebagai bantuan, bukan pinjaman maupun semacam kontrak khusus.

Hibah bisa berasal dari pihak manapun, baik dalam negeri maupun luar negeri. Tapi biasanya dari lembaga luar negeri maupun negara lain.Beberapa lembaga yang pernah memberikan bantuan dana kepada Indonesia misalnya World Bank, Asean Development Bank (ADB), dan International Monetary Fund (IMF).

PEMBIAYAAN ANGGARAN NEGARA

Jika kalian melihat APBN, sebenarnya anggaran pendapatan dan belanja tersebut disusun agar terjadi keseimbangan antara pendapatan dan belanja negara. Artinya saldo bernilai nol. Namun untuk mewujudkan hal tersebut sangat sulit, bahkan mustahil. Bisa saja setiap saat terjadi bencana atau kebutuhan mendesak lain yang menyebabkan belanja lebih besar. Oleh karena itu, dalam APBN sudah lumrah terjadi surplus (pendapatan lebih besar dari belanja) atau defisit (belanja lebih besar dari pendapatan). Pada kenyataannya, lebih sering terjadi defisit. Karenanya, dalam APBN terdapat Pembiayaan Anggaran untuk mengantisipasinya, yaitu untuk mencari tambahan dana pinjaman. Walaupun terjadi defisit, pemerintah juga tetap memberikan atau penyalurkan pembiayaan investasi sebagai bentuk dukungan peningkatan ekonomi Indonesia.

Sumber :https://kampusbit.com/2020/09/28/apa-saja-sumber-pendapatan-negara-indonesia-mana-yang-terbesar/

Artikel Sebelumnya :

Pengertian Sumber Daya Manusia Dan Peranannya Pada Organisasi

Mengapa pajak menjadi sumber Pendapatan negara terbesar

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, tak terkecuali di Indonesia. Fungsi pajak menjadi salah satu sumber pendapatan tanah air, bahkan merupakan sumber penerimaan terbesar negara yang berguna untuk melanjutkan pembangunan.

Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan penerimaan pajak hingga bulan April 2021 sebesar Rp 374,9 triliun. Capaian tersebut 30,94% dari target penerimaan pajak tahun 2021 yakni sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Pajak merupakan pungutan wajib negara kepada rakyat yang digunakan untuk berbagai keperluan negara, mulai dari melanjutkan progam pembangunan sampai membayar gaji pegawai negeri.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Meneruskan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan merujuk kepada undang-undang.

Seseorang yang melaksanakan kewajiban pajak tidak memperoleh imbalan secara langsung, melainkan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Advertising

Advertising

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sistem pemungutan pajak berarti penentuan besarnya pajak dipercayakan kepada wajib pajak sendiri dan melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar.

“Semua Wajib Pajak berdasarkan sistem self assessment wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak,” bunyi Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan, karakteristik pajak yaitu: merupakan kontribusi wajib seseorang kepada negara, tidak ada imbalan langsung namun manfaatnya bisa dirasakan melalui keperluan-keperluan negara yang terpenuhi, bersifat memaksa, dan diatur dalam undang-undang.

Fungsi Pajak

Fungsi pajak dibagi menjadi 4, yaitu fungsi anggaran, fungsi regulasi, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

1. Fungsi anggaran

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara untuk membiayai sejumlah pengeluaran negara, seperti pembangunan, pembayaran utang negara, hingga gaji tentara.

Negara punya tugas utama untuk melakukan pembangunan nasional, seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dan pelayana publik lainnya. Agar tugas tersebut dapat terlaksana, maka diperlukan dana yang salah satunya bersumber dari para wajib pajak.

2. Fungsi regulasi

Pemerintah menggunakan pajak sebagai pengaturan kebijakan negara alias kebijakan fiskal, seperti penggunaan pajak bea masuk supaya menekan impor.

Fungsi regulasi mencerminkan kebijakan perekonomian suatu negara, seperti kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Ini diatur lewat PP Nomor 23 Tahun 2018 guna mengurangi beban Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekaligus mengajak pelaku UMKM untuk berkontribusi dalam sistem perpajakan negara.

3. Fungsi stabilitas

Pajak berguna untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan keseimbangan atau stabilitas perekonomian. Dengan begitu, inflasi dan deflasi dapat dikendalikan.

4. Fungsi redistribusi pendapatan

Pembayaran pajak berfungsi untuk menyesuaikan  serta menyeimbangkan antara pembagian pendapatan (termasuk pembagian antar pemerintah daerah) dengan kesejateraan warga negara.

Selain itu, fungsi redistribusi pajak sering dikaitkan dengan pemanfaatan pajak untu memperluas lapangan pekerjaan. Luasnya lapangan pekerjaan berjalan beriringan dengan penyerapan tenaga kerja dan berujung pada pemerataan pendapatan masyarakat.

Jenis Pajak

Jenis pajak dikelompokan berdasarkan sifatnya, instansi pemungut, pajak berdasarkan objek dan subjeknya.

Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan nominal pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak dengan berlandaskan pada surat ketetapan pajak. Sedangkan, pajak tidak langsung merujuk pada pajak yang diberikan pada wajib pajak apabila melakuan suatu perbuatan tertentu, seperti pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

  • Berdasarkan instansi pemungut

Berdasarkan instansi pemungutnya pajak dibagi menjadi pajak daerah dan pajak negara. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah kepada warganya, baik yang dipungut Pemda tingkat II maupun tingkat I, seperti pajak hiburan dan pajak restoran.

Sementara, pajak negara merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui DJP. Adapun contohnya, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh.

  • Berdasarkan objek dan subjeknya

Melihat objek dan subjeknya, pajak dibagi menjadi pajak objektif dan pajak subjektif. Pengambilan pajak objektif merujuk pada objeknya, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea materai, dan sebagainya.

Sementara itu, pajak subjektif pemungutannya mengacu pada subjeknya, contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.