SESUAI KETENTUAN PASAL 9 AYAT (4) UU NOMOR 28 TAHUN 2007
YANG BISA DIAJUKAN PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
KEPUTUSAN KPP (Pasal 23 PMK-242/PMK.03/2014)
LAMA WAKTU ANGSURAN ATAU PENUNDAAN WAKTU YANG DIBERIKAN DJP Lama Waktu Angsuran (Pasal 25 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014) No. Jenis Permohonan angsuran Lama Waktu Angsuran 1. permohonan angsuran atas utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. 2. permohonan angsuran atas utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan 3. permohonan pengangsuran atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
Lama Waktu Penundaan (Pasal 25 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014) No. Jenis Permohonan Penundaan Lama Waktu Penundaan 1. permohonan penundaan atas utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak 2. permohonan penundaan atas utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak 3. permohonan penundaan atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya
SANKSI ADMINISTRASI YANG DIKENAKAN TERHADAP WP DALAM HAL PERMOHONANNYA DISETUJUI
DALAM HAL TERHADAP WP TERDAPAT IMBALAN BUNGA
DALAM HAL WP MENGAJUKAN KEBERATAN (Pasal 28 PMK-242/PMK.03/2014)
DALAM HAL TERDAPAT SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN, KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, PK
KETENTUAN TERKAIT
|