Pembayaran pajak apa saja yang bisa ditunda pembayarannya

SESUAI KETENTUAN PASAL 9 AYAT (4) UU NOMOR 28 TAHUN 2007

YANG BISA DIAJUKAN PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), yang selanjutnya disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. (Pasal 20 PMK-242/PMK.03/2014)
  • Pasal 3 PMK-242/PMK.03/2014 : Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh.
  • Pasal 5 PMK-242/PMK.03/2014 : Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB.
  • Pasal 6 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014 : Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah
  • CARA PENGAJUAN PERMOHONAN

  • Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 21 PMK-242/PMK.03/2014)
  • surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • Dokumen berupa surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK-242/PMK.03/2014 (Pasal 32 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Dokumen berupa surat permohonan penundaan pembayaran pajak dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK-242/PMK.03/2014 (Pasal 32 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
  • surat permohonan mencantumkan:
  • jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
  • jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  • dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selain memenuhi persyaratan huruf a dan b, Wajib Pajak harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dan permohonan dimaksud juga harus dilampiri fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan.
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito. (Pasal 22 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran. (Pasal 22 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014)
  • KEPUTUSAN KPP (Pasal 23 PMK-242/PMK.03/2014)

  • Setelah mempertimbangkan alasan dan bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan.
  • Keputusan dapat berupa:
  • menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
  • menyetujui sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
  • menolak permohonan Wajib Pajak.
  • Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak.
  • Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak.
  • Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
  • Dokumen berupa keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK-242/PMK.03/2014 (Pasal 32 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Dokumen berupa keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK-242/PMK.03/2014 (Pasal 32 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Dokumen berupa surat penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK-242/PMK.03/2014 (Pasal 32 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
  • LAMA WAKTU ANGSURAN ATAU PENUNDAAN WAKTU YANG DIBERIKAN DJP

    Lama Waktu Angsuran (Pasal 25 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)

    No.

    Jenis Permohonan angsuran

    Lama Waktu Angsuran

    1.

    permohonan angsuran atas utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali

    paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

    2.

    permohonan angsuran atas utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB

    paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan

    3.

    permohonan pengangsuran atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

    paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan

  • Besarnya pembayaran angsuran atas utang pajak ditetapkan dalam jumlah yang sama besar untuk setiap angsuran.  (Pasal 26 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Lama Waktu Penundaan (Pasal 25 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014)

    No.

    Jenis Permohonan Penundaan

    Lama Waktu Penundaan

    1.

    permohonan penundaan atas utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali

    paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak

    2.

    permohonan penundaan atas utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB

    paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak

    3.

    permohonan penundaan atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

    paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya

  • Besarnya pelunasan atas penundaan utang pajak ditetapkan sejumlah utang pajak yang ditunda pelunasannya. (Pasal 26 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014)
  • SANKSI ADMINISTRASI YANG DIKENAKAN TERHADAP WP DALAM HAL PERMOHONANNYA DISETUJUI

  • Ketentuan pengenaan sanksinya adalah :
  • Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
  • Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran dan persetujuan yang diberikan tersebut tidak berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, SPPT, dan STP PBB, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP, yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 30 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran dan persetujuan yang diberikan tersebut berkaitan dengan SPPT dan STP PBB, Wajib Pajak dikenai denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UU PBB yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (Pasal 30 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014)
  • anksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat angsuran atau penundaan dihitung berdasarkan saldo utang pajak. (Pasal 26 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Sanksi administrasi berupa bunga ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran. (Pasal 26 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Bunga tidak dikenakan terhadap angsuran atau penundaan atas pembayaran Surat Tagihan Pajak. (Pasal 26 ayat (5) PMK-242/PMK.03/2014)
  • DALAM HAL TERHADAP WP TERDAPAT IMBALAN BUNGA

  • Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak belum diterbitkan suatu keputusan, dan kepada Wajib Pajak dimaksud diterbitkan surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 24 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan, jumlah utang pajak yang dipertimbangkan untuk diberikan keputusan pengangsuran atau keputusan penundaan adalah jumlah utang pajak setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga. (Pasal 24 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sudah diterbitkan suatu keputusan, dan kepada Wajib Pajak dimaksud diterbitkan surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan sisa utang pajak yang belum diangsur atau yang ditunda pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 27 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut lebih kecil daripada utang pajak yang belum diangsur, besarnya angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan: (Pasal 27 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014)
  • jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih dari jumlah setiap angsuran yang telah disetujui; dan
  • masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disepakati.
  • Penetapan kembali besarnya angsuran dan/atau masa angsuran tersebut dilakukan dengan prosedur: (Pasal 27 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Kepala KPP memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang perubahan saldo utang pajak serta permintaan usulan perubahan angsuran;
  • Wajib Pajak harus menyampaikan secara tertulis usulan perubahan angsuran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterima surat pemberitahuan;
  • Dalam hal sampai dengan batas waktu ini Kepala KPP tidak menerima usulan perubahan angsuran dari Wajib Pajak, Kepala KPP menerbitkan keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak dengan: (Pasal 27 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014)
  • nilai angsuran adalah sebesar sisa utang pajak dibagi dengan sisa masa angsuran; dan
  • masa angsuran adalah sisa masa angsuran yang telah disetujui sebelumnya.
  • Keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak tersebut berfungsi sebagai pembatalan atas keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak sebelumnya. (Pasal 27 ayat (5) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Kepala KPP menerbitkan keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak yang juga berfungsi sebagai pembatalan keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak sebelumnya berdasarkan surat usulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat usulan diterima.
  • Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak yang ditunda, wajib Pajak tetap berhak melunasi sisa utang pajak tersebut paling lama sesuai dengan jangka waktu penundaan. (Pasal 27 ayat (6) PMK-242/PMK.03/2014)
  • DALAM HAL WP MENGAJUKAN KEBERATAN (Pasal 28 PMK-242/PMK.03/2014)

  • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya yang pelunasannya telah memperoleh persetujuan untuk diangsur atau ditunda, Wajib Pajak wajib melunasi seluruh pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum keberatan diajukan.
  • Pengajuan keberatan tersebut mengakibatkan keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak menjadi tidak berlaku.
  • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, yang pelunasannya telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda, persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak tersebut tetap berlaku dan Wajib Pajak wajib melunasi sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
  • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, pengurangan, pembetulan, banding, atau peninjauan kembali atas ketetapan atau keputusan terkait utang pajak PBB yang pelunasannya telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda, persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak tersebut tetap berlaku dan Wajib Pajak wajib melunasi sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
  • DALAM HAL TERDAPAT SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN, KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, PK

  • Terkait Permohonan Angsuran
  • Dalam hal terhadap utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang telah mendapat persetujuan untuk diangsur pembayarannya diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menerima sebagian, besarnya angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan: (Pasal 29 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
  • jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih dari jumlah setiap angsuran yang telah disetujui; dan
  • masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disetujui.
  • Dalam hal terhadap utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya yang telah mendapat persetujuan untuk diangsur pembayarannya diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan atau Putusan Peninjauan Kembali yang menerima sebagian, besarnya angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan: (Pasal 29 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014)
  • jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih dari jumlah setiap angsuran yang telah disetujui; dan
  • masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disetujui.
  • Dalam hal terhadap utang pajak PBB yang telah mendapat persetujuan untuk diangsur pembayarannya diterbitkan suatu keputusan atau putusan yang menyebabkan utang pajak PBB menjadi lebih besar atau lebih kecil, besarnya angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan: (Pasal 29 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
  • jumlah pokok dan denda administrasi setiap angsuran disesuaikan; dan
  • masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disetujui.
  • Terkait Permohonan Penundaan
  • Dalam hal terhadap utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang telah mendapat persetujuan untuk ditunda pembayarannya diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menerima sebagian, Wajib Pajak tetap wajib melunasi utang pajak tersebut sesuai dengan jangka waktu penundaan. (Pasal 29 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Dalam hal terhadap utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya yang telah mendapat persetujuan untuk ditunda pembayarannya diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan atau Putusan Peninjauan Kembali yang menerima sebagian, Wajib pajak tetap wajib melunasi utang pajak tersebut sesuai dengan jangka waktu penundaan. (Pasal 29 ayat (5) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Dalam hal terhadap utang pajak PBB yang telah mendapat persetujuan untuk ditunda pembayarannya diterbitkan suatu keputusan atau putusan yang menyebabkan utang pajak PBB menjadi lebih besar atau lebih kecil, Wajib Pajak tetap wajib melunasi utang pajak PBB tersebut sesuai dengan jangka waktu penundaan. (Pasal 29 ayat (6) PMK-242/PMK.03/2014)
  • KETENTUAN TERKAIT

  • Pasal 9 ayat (4), Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • PMK-242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak