Non aktif bpjs ketenagakerjaan berapa lama

Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Seperti pekerja kantoran atau buruh pabrik.

Jaminan yang Diberikan:

Diperbarui 06 Agu 2021 - Dibaca 6 mnt

Kadang, kamu tidak akan terus bekerja pada satu perusahaan yang sama. Akan ada masa ketika kamu berhenti. Jika itu terjadi, kamu harus tahu cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana langkah, syarat, dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang kita miliki selepas berhenti dari perusahaan tempat kita bekerja?

Berikut Glints akan menjelaskannya untukmu dalam tulisan ini.

[Total_Soft_Poll id=”138″]

Cek Dulu Status BPJS Ketenagakerjaan

Non aktif bpjs ketenagakerjaan berapa lama

© lampost.co

Sebelum kamu menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kamu mengecek status BPJS Ketenagakerjaan-mu terlebih dulu. Apalagi, jika kamu memang baru keluar dari tempat kerjamu.

Ada beberapa cara yang dapat ditempuh.

Baca Juga: Cara Antirepot untuk Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Milikmu

Lewat SMS Gateway

Pertama, kamu bisa menggunakan SMS ke 2757. Namun, untuk layanan SMS ini, kamu harus memakai provider Telkomsel, Indosat, atau XL.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan belum menyediakan layanan untuk provider yang lain.

Berikut adalah format SMS yang mesti kamu kirimkan terlebih dulu, sebagai bentuk registrasi.

Formatnya adalah: Daftar(spasi) Saldo#No. KTP#Nama Peserta#Tanggal Lahir(DD-MM-YYYY) #No. Kartu BPJS Tenaga Kerja#Email (jika punya).

Lalu, kirim SMS ini ke 2757. Setelah nomor handphone dan identitas BPJS Ketenagakerjaan kita terdaftar, kamu bisa cek status aktif atau tidaknya BPJS Ketenagakerjaan kamu dengan mengirimkan SMS.

Format dari SMS-nya seperti ini: Status(spasi)TK#No. Peserta. Kirim SMS ke 2757. Tidak lama kemudian, informasi mengenai aktif atau tidaknya status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan dikirimkan.

Ingat, sediakan pulsa karena layanan ini berbayar.

Lewat Aplikasi BPJSTKU

Kedua, kamu bisa cek lewat aplikasi BPJSTKU. Caranya, kamu harus men-download aplikasi dan melakukan registrasi terlebih dulu menggunakan identitas kependudukan dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dipunyai.

Setelah proses registrasi selesai, lakukan proses login. Di laman utama aplikasi, klik menu cek saldo JHT.

Jika muncul tanda centang, berarti status kamu masih aktif. Jika tidak, statusmu sudah tidak aktif.

Di aplikasi terbaru, kamu bisa cek status aktif atau tidaknya BPJS Ketenagakerjaan kamu di kartu digital. Di situ, akan terlihat aktif atau tidaknya status BPJS Ketenagakerjaan-mu.

Jika status sudah tidak aktif, kamu dapat mencairkan dana JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Lalu, bagaimana jika status kamu masih aktif, sedangkan kamu sudah keluar dari tempat kerja? Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan-nya?

Baca Juga: Ingin Cek Status BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara-caranya

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Non aktif bpjs ketenagakerjaan berapa lama

© suarasurabaya.net

Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kamu lakukan:

1. Koordinasi dengan Perusahaan

Langkah pertama, kamu harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan tempat kita berhenti bekerja.

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang resign dan mendapat pekerjaan lain harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan lama untuk pembaruan data-data BPJS.

Seharusnya, perusahaan langsung melapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan bahwa kamu sudah keluar, sehingga proses pencairan dana bisa dilakukan.

Akan tetapi, banyak juga kasus perusahaan lupa melapor sehingga status kita masih aktif.

Alhasil, kamu harus melapor ke HRD perusahaan tempat kamu berhenti bekerja untuk mendapatkan surat keterangan (paklaring) bahwa kamu sudah berhenti bekerja.

2. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mendapatkan surat paklaring dari perusahaan lama, datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan isilah formulir yang berkaitan mengenai penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan.

Usahakan kantor yang kamu datangi sama dengan kantor tempat perusahaan lama mendaftarkan kamu.

Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan jadi tidak aktif dan dana JHT bisa dicairkan.

Namun, kadang timbul masalah dalam pencairan, yaitu ketika tanggal kamu berhenti bekerja di paklaring berbeda dengan tanggal berhenti bekerja yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Di sini, kamu harus berkoordinasi lagi dengan HRD perusahaan lama.

Lakukan koreksi data pada paklaring, atau mintalah surat rekomendasi pencairan JHT, dengan mencantumkan tanggal berhenti bekerja yang sama dengan tanggal yang dilaporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kesesuaian data ini akan berpengaruh terhadap cepat atau tidaknya proses pencairan dana JHT. Tidak cuma itu, hal ini juga berpengaruh terhadap penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan milikmu.

Baca Juga: Memahami Syarat-syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Itulah langkah, syarat, dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan milikmu.

Intinya, jangan ragu berkomunikasi dengan perusahaan lama, plus pastikan data yang ada di paklaring dan data laporan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan tidak salah.

Kalau ingin berdiskusi lebih dalam mengenai hal ini, kamu bisa bertanya di Glints Komunitas.

Glints Komunitas adalah wadah diskusi para profesional pengguna Glints tentang dunia kerja. Nah, kamu bisa bertanya mengenai hal tersebut di sana.

Yuk, mulai tanya-jawab sekarang!

ilustrasi perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Freepik

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas dan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan apabila kamu resign dari pekerjaan sebelumnya atau kamu memutuskan untuk tidak bekerja lagi karena telah memasuki usia pensiun.

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun formal. BPJS memiliki empat program jaminan perlindungan.

Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi PT Jamsostek (Persero) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2015.

Artikel ini akan membahas mengenai jenis-jenis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Jenis-jenis Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari buku Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan oleh Tim Pustaka Yustisia (2014), ada beberapa jenis perlindungan yang dapat diperoleh bagi pekerja yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jenis-jenis perlindungan tersebut terbagi sebagai berikut:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): jaminan yang diberikan sebagai kompensasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja hingga tiba kembali di rumah.

  2. Jaminan Hari Tua (JHT): program JHT merupakan program penghimpunan dana yang diperuntukkan sebagai simpanan yang bisa dipakai oleh peserta ketika dalam kondisi yang darurat. Contohnya saat mengalami kecelakaan dan cacat total atau telah mencapai usia 55 tahun.

  3. Jaminan Kematian (JKM): jaminan yang diberikan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

  4. Jaminan Pensiun (JP): jaminan dengan memberikan kompensasi kepada para pekerja yang telah mencapai batas akhir usia produktif atau bekerja. Sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat menghidupi keluarganya walau sudah tidak bekerja.

Lantas, apa saja berkas yang diperlukan dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan? Yuk, simak ulasan berikut ini.

Persyaratan dan Berkas untuk Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

  • Menyiapkan surat resign atau referensi kerja.

  • Membawa persyaratan data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.

Ilustrasi cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

Dalam hal mengurus penonaktifan kartu BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa perusahaan yang akan mengurus hal tersebut. Jadi, pekerja hanya perlu menyerahkan dokumen yang disebutkan di atas ke kantor tempatnya bekerja.

Akan tetapi ada juga perusahaan yang mengharuskan pekerja tersebut untuk mengurusnya sendiri. Lantas bagaimana cara menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? Untuk mengetahuinya simak prosedur berikut ini!

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Apabila perusahaan tempat kamu bekerja sebelumnya belum mengurus penonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengurusnya sendiri dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

1. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Pastikan sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat resign, fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan pas foto.

2. Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang sudah kamu persiapkan. Usahakan kantor yang kamu datangi sama dengan kantor tempat perusahaan lama mendaftarkan kamu.

3. Serahkan Dokumen Persyaratan

Setelah sampai di kantor BPJS, serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas dan kamu akan dimintai untuk mengisi formulir pengajuan penonaktifan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

4. Selesaikan Tunggakan Jika Ada

Apabila kamu memiliki tunggakan, maka kamu diwajibkan untuk melunasinya. Namun jika tidak memiliki tunggakan, kamu akan diberi surat keterangan yang berisi penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Proses Selesai

Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan jadi tidak aktif dan dana JHT bisa dicairkan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan

Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat kamu kerja sebelumnya. Apabila ingin mengajukan resign, kamu dapat mengurusnya ke bagian HRD.

  1. Membuat laporan terlebih dahulu ke perusahaan ke bagian HRD bahwa kamu ingin resign.

  2. Jika karyawan sudah melapor ke pihak perusahaan, maka proses penonaktifannya segera di proses oleh tim HR perusahaan.

  3. Setelah itu, kamu diminta untuk mengisi formulir penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.

  4. Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.

  5. Terakhir, kamu akan mendapatkan surat keterangan berhenti.

Itulah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan saat kamu resign atau berhenti kerja. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kamu ya!