Sebagai seorang pebisnis, apa masalah yang ingin Anda hindari? Tentunya ada banyak, mulai dari bangkrut, keuntungan menurun, dan piutang tak tertagih. Bicara masalah yang terakhir, Anda mungkin pernah mengalaminya. Show
Secara umum, pembelian secara kredit biasanya harus diselesaikan sebelum jatuh tempo yang telah disepakati. Jika melewatinya, pengusaha berhak menagihnya. Sayangnya, ada pula pembeli yang tidak dapat melunasi dan berujung kepada piutang tak tertagih. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus tetap menagihnya? Terkadang, masalah ini tidak dapat selesai hanya dengan menagihnya secara terus-menerus. Kemungkinan terburuk adalah, Anda perlu melakukan white off atau penghapusan piutang. Lho, kok begitu? Terus, saya tidak menerima pembayaran dong?
Masalah piutang tak tertagih yang berujung pada white offAnda tentu tidak ikhlas bukan jika piutang Anda tidak terbayar? Namun, mau tidak mau Anda harus merelakannya. Masalah piutang tak tertagih yang berujung white off merupakan sebuah kasus yang bisa terjadi dalam bisnis. Apa penyebabnya? Biasanya, hal ini terjadi karena masalah kelonggaran pembayaran yang diberikan pelaku usaha. Para pelaku usaha sering memberikan kelonggaran agar dapat membina hubungan baik dengan pelanggan. Sayangnya, strategi ini juga bisa jadi senjata makan tuan, karena bisa telat dibayar atau malah berujung menjadi piutang tak tertagih. Ketika pelanggan tidak kunjung membayar tagihan, pelaku usaha biasanya memberikan keringanan dengan memperpanjang tempo pembayaran. Masalahnya, solusi ini bukan solusi terbaik agar pembeli bisa membayarnya. Bagaimana jika kondisi keuangan sang pembeli ternyata memburuk dan membuatnya tidak dapat membayar? 2 solusi untuk mengatasi piutang tak tertagihAda 2 solusi yang tersedia untuk mengatasi masalah piutang tak tertagih, write off dan bad debt allowance. Keduanya berbeda dengan solusi seperti dibawah ini:
Pertimbangan dalam penghapusan piutang tak tertagihUntuk melakukannya, ada beberapa faktor yang dipilih sebagai bahan pertimbangan seperti:
Resiko dari piutang tak tertagih terhadap laporan keuangan perusahaanPenghapusan piutang tak tertagih dapat menjadi sebuah masalah bagi perusahaan saat membuat laporan tutup buku. Secara umum, penghapusan tersebut boleh dilakukan baik secara akuntansi maupun fiskal asalkan wajib pajak atau pengusaha telah memenuhi kewajiban untuk melakukan pelaporan. Hal itu dilakukan untuk menghindari koreksi secara fiskal yang dilakukan oleh otoritas pajak. Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf H mengenai pajak penghasilan, hal itu disebut sebagai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Nilai piutang tersebut akhirnya masuk kedalam nilai yang dikurangi penghasilan bruto (deductible expense). Agar nilai piutang tersebut boleh dibebankan sebagai biaya, pemilik usaha perlu memenuhi persyaratan yang ada seperti:
Penerbitan umum atau khusus umumnya dilakukan oleh pengusaha berupa penerbitan informasi yang dilakukan di medium yang berbeda. Penerbitan umum dilakukan pada media cetak (majalah dan surat kabar berskala nasional). Sementara itu, penerbitan khusus dilakukan lewat Himbara atau Himpunan Bank-Bank Milik Negara atau Perbanas atau Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional.
Contoh kasus dan lampiran yang dibutuhkanUntuk lebih memahami contoh kasus yang ada, Paper.id akan memberikan dua contoh kasus
Untuk mendaftarkannya, ada dua jenis lampiran yang perlu Anda perhatikan, yakni:
Persyaratan yang tidak berlaku pada nilai piutangDalam PMK 207/PMK.010/2015 pada huruf C terdapat persyaratan akan piutang yang nyata-nyata tidak dapat dilakukan penagihan kepada debitur kecil. Kriteria debitur kecil memiliki jumlah piutang tidak lebih dari Rp. 100.000.000 yang merupakan nilai akumulasi dari kredit-kredit yang diberikan beberapa pihak yang termasuk kedalam institusi bank atau Lembaga pembiayaan sebagai dampak dari adanya pemberian:
KesimpulanSecara prinsip, pembebanan akan piutang tak tertagih pada laporan laba/rugi dari perusahaan boleh dilakukan secara akuntansi maupun fiskal. Namun, ada baiknya Anda memperhatikan hal tersebut syarat-syarat yang ada. Ada dua syarat yang wajib dipenuhi yakni:
Selain kedua syarat diatas, wajib pajak juga perlu memilih salah satu dari syarat yang tertera pada PMK 207/PMK.010/2015 pada pasal 3 ayat 1 huruf C. Proses pelaporan penghapusan piutang tak tertagih tentu memiliki persyaratan yang ada serta memakan waktu, tenaga dan ongkos. Terakhir, tentunya Anda menghadapi kerugian karena, piutang usaha tidak terbayar. Anda mungkin satu-satunya orang yang mengalami masalah ini. Untuk menghadapi masalah ini, Paper.id menyediakan solusi terbaik untuk penagihan piutang usaha. Kami dapat meminimalisir resiko piutang tak tertagih agar arus kas tetap lancar dengan garansi pasti dibayar 100%. Penasaran apa itu? Klik disini untuk menanyakan lebih lanjut tentang hal ini! (Visited 5.742 times, 1 visits today) |