Berikan 3 contoh pelaksanaan uud 1945 dalam sekolah?

Seseorang yang mengalami disfungsi sosial antara lain penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus.

tirto.id - Contoh pengamalan sila ke-3 Pancasila di sekolah dan lingkungan kelas dapat dilakukan dengan beragam cara.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan pedoman untuk rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pengamalan Pancasila bisa diterapkan di berbagai bidang, termasuk di sekolah atau di kelas, salah satunya adalah sila ke-3 yang berbunyi "Persatuan Indonesia".

Dikutip dari buku Pancasila dalam Pusaran Globalisasi (2017) suntingan Al Khanif, masing-masing sila hendaknya digali nilai-nilai luhurnya agar dapat dipahami oleh setiap generasi untuk menghadapi segala tantangan dan menemukan jalan keluar.

Adapun isi Pancasila yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki keaneragaman dengan segala perbedaannya. Meskipun berbeda-beda, bangsa Indonesia hendaknya tetap satu sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Maka dari itulah sila ke-3 dalam Pancasila yakni "Persatuan Indonesia" menjadi sangat penting untuk dicermati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan sekolah atau di kelas.

Soekarno, yang kemudian menjadi Presiden RI pertama, memperkenalkan 5 sila pada hari terakhir sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato yang dilontarkan Bung Karno secara spontan itulah tercetus nama Pancasila.

“Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila," ucap Sukarno, dikutip dari Risalah BPUPKI (1995).

Baca juga:

  • Contoh Pengamalan Sila ke-1 Pancasila di Lingkungan Sekolah
  • Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-5 di Lingkungan Rumah
  • Contoh Pengamalan Sila ke-3 Pancasila di Lingkungan Keluarga

Contoh Pengamalan Sila ke-3 Pancasila dalam Lingkungan Sekolah

Untuk menjawab pertanyaan sebutkan dan tuliskan contoh sikap di lingkungan sekolah yang sesuai dengan sila ke-3, kita bisa meniliknya dari penjelasan yang dikutip dari buku Pasti Bisa: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas IV (2017).

Berikut ini contoh pengamalan Pancasila Sila ke-3 di lingkungan sekolah atau rumah:

  • Belajar dengan giat agar dapat membanggakan nama baik sekolah.
  • Mengembangkan perilaku menghargai sesama teman.
  • Mengutamakan kepentingan bersama.
  • Selalu menjaga kerukunan dengan seluruh warga sekolah.
  • Menghormati dan menghargai perbedaan di sekolah atau di kelas.

Baca juga:

  • Pengamalan Pancasila Sila ke-2 di Rumah Lingkungan Keluarga
  • Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-4 di Keluarga
  • Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-1 di Lingkungan Rumah

Butir-Butir Pengamalan Sila ke-3 Pancasila

Sila ke-3 dalam Pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia" mengandung butir-butir pengamalan dan makna yang mendalam. Pengamalan Pancasila sila ke-3 bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di rumah yang merupakan lingkungan keluarga.

Selain sebagai dasar negara Republik Indonesia, Pancasila merupakan rumusan atau pedoman dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Istilah Pancasila terdiri dari dua kata dalam bahasa Sanskerta. Panca yang berarti "lima" dan sila yang bermakna "prinsip" atau "asas".

  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas Bhinneka Tunggal Ika
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga:

  • Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara: Diawali BPUPKI
  • Sejarah Asal-Usul Lambang Garuda Pancasila dan Arti Simbolnya
  • Apa Maksud dari Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka?

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Abraham William
(tirto.id - wlm/isw)


Penulis: Abraham William
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Abraham William

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

tirto.id - Apa saja contoh usaha Pertahanan dan Keamanan dalam kehidupan sehari-hari? Bagaimana bunyi UUD 1945 pasal 30 soal Pertahanan dan Keamanan? Berikut penjelasan selengkapnya.

Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.

Hal ini memberikan pengertian bersama bahwa hakikat pertahanan keamanan adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara

Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi.

Tidak hanya melalui beberapa hal seperti yang telah dijelaskan di atas, upaya pertahanan keamanan atau upaya bela negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Perwujudan upaya ini, dapat diterapkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.

Isi Pasal 30 UUD 1945 Sebelum Amandemen

BAB XII PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 30 1945 Setelah Amandemen

BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Isi dan Link Download Inpres No 1/2022: BPJS Syarat Layanan Publik

Contoh Usaha Pertahanan dan Keamanan

Lingkungan Keluarga

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga dapat diwujudkan dengan menampilkan sikap-sikap sebagai berikut:

1) Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib

2) Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik keluarga

3) Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup

Lingkungan Sekolah

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan sekolah dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut:

1) Menaati tata tertib sekolah

2) Hidup rukun sesama warga sekolah

3) Menjalin kerjasama antarsiswa tanpa pandang bulu

4) Menyelesaikan tugas dengan baik.

Lingkungan Masyarakat

Upaya pertahanan dan keaman di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut;

1) Ikut bergotong royong dalam masyarakat

2) Ikut menjaga keamanan lingkungan

3) Tidak membuang sampah sembarang tempat

4) Menjalin hubungan yang baik sesama anggota masyarakat

5) Tidak membuat keonaran di masyarakat

Lingkungan Kenegaraan

Upaya pertahanan dan keamanan di lingkungan kenegaraan dapat ditampilkan melalui berbagai sikap berikut ini;

1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

2) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

3) Rela berkorban untuk bangsa dan negara

4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia

5) Mempetaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara

6) Mencegah adanya terorisme

7) Mencegah sikap radikalisme

8) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

9) Tidak main hakim sendiri

10) Membela negara sampai titik penghabisan

Keikutsertaan upaya ini dalam lingkungan setempat, akan menciptakan adanya keamanan dan ketertiban lingkungan, ketenangan dan ketentraman hidup, suasana kehidupan menjadi teratur, kehidupan masyarakat menjadi sejuk dan tidaknya suatu kerusuhan dan kekacauan.

Baca juga: Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca juga artikel terkait BELA NEGARA atau tulisan menarik lainnya Versatile Holiday Lado
(tirto.id - vrs/wta)


Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Versatile Holiday Lado

Subscribe for updates Unsubscribe from updates