Metode sensus yang tepat digunakan untuk masyarakat yang umumnya berpendidikan rendah adalah metode

KOMPAS.com – Keberadaaan sebuah data merupakan aspek yang sangat penting untuk mengkaji sebuah permasalahan.

Salah satu permasalahannya, yaitu kependudukan. Dengan adanya data kependudukan dapat mempermudah penyusunan kebijakan terkait pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Lembaga yang berwenang mencatat data kependudukan di Indonesia adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Terdapat tiga metode data kependudukan yang dapat diperoleh, yaitu sensus penduduk, survei penduduk, dan registrasi penduduk.

Sensus penduduk

Dilansir dari buku Kamus Geografi Istilah dan Penjabarannya (2016) karya Putri Fitria, sensus penduduk adalah proses pengumpulan, pengolahan, evaluasi, analisis dan penerbitan data-data demografi, ekonomi, dan sosial dari setiap orang yang bermukim di sebuah negara atau salah satu bagian negara tersebut pada waktu tertentu.

Baca juga: Sejarah Perjalanan Sensus Penduduk di Indonesia

Tujuan utama dilakukan sensus adalah untuk mengetahui keseluruhan jumlah penduduk, persebaran, serta ciri-cirinya. Sensus penduduk dilakukan secara berkala selama sepuluh tahun sekali.

Sensus penduduk di Indonesia sudah dilakukan sejak zaman Belanda. Tercatat Indonesia sudah melakukan sensus sebanyak sepuluh kali, yaitu tahun 1905, 1920, 1930, 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020.

Dalam metode pelaksanaanya, sensus dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

Sensus de facto merupakan pencacahan penduduk yang menetapkan bahwa bisa dikatakan penduduk sebuah negara apabila orang yang disensus berada di negara bersangkutan.

Saat dilakukan sensus, semua orang yang ada dicatat dalam daftar sensus dan dianggap sebagai penduduk negara tersebut. Sensus de facto umumnya dilakukan oleh negera-negara di kawasan Eropa.

Baca juga: Pengertian Sensus Penduduk dan Data Sensus Indonesia

Sensus de jure merupakan sensus yang dilakukan berdasarkan tempat tinggal penduduk. Orang yang diakui sebagai penduduk dalam sensus de jure adalah orang yang memiliki kartu tanda penduduk. Turis atau wisatawan tidak dicatat sebagai penduduk negara tersebut.

Dalam buku Pengantar Studi Kependudukan (2017) karya Musliadi, survei didefinisikan sebagai pencacahan penduduk dengan teknik mengambil contoh daerah untuk dicacah keadaan penduduknya.

Ciri-ciri survei adalah cakupan lebih terbatas, pengambilan sampel informasi lebih luas dan mendalam, dan survei tidak dilakukan secara menyeluruh di suatu negara. Indonesia sendiri beberapa kali telah melakukan survei nasional tentang kependudukan.

Survei tersebut antara lain Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), Survei Fertilitas dan Mortalitas, dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS).

Baca juga: Permasalahan Kependudukan di Indonesia

Keunggulan survei dibandingkan sensus adalah biaya survei lebih murah karena cakupannya lebih sedikit. Selain itu, ketelitian survei juga lebih tinggi dan hasilnya lebih cepat diperoleh.

Biasanya survei dilakukan setahun sekali sehingga gejala perubahan dapat diamati lebih teliti.

Regitrasi Penduduk

Registrasi penduduk merupakan pencatatan kondisi penduduk yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.

Dalam metode ini, registrasi data yang dicatat berupa data kelahiran, kematian, perkawinan, perpindahan penduduk, perceraian, adopsi anak, dan lain-lain.

Baca juga: Konsekuensi dari Mobilitas Sosial

Registrasi data-data tersebut cenderung mudah untuk dilakukan karena dapat dicatat dari kantor urusan negara terendah seperti RW, RT, lurah, kecamatan, dan seterusnya.

Akan tetapi, registrasi penduduk seringkali terkendala karena kualitas sumber daya manusia yang mencatat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Metode sensus yang tepat digunakan untuk masyarakat yang umumnya berpendidikan rendah adalah metode

Istilah Sensus dikenal sebagai usaha dan proses penghitungan jumlah penduduk atau ekonomi, yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan. Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu metode house holder dan metode canvasser. Metode house holder dan metode canvasser memiliki beberapa perbedaan.
  1. Pada Metode House holder, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian, sedangkan pada metode Canvasser pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewancarai penduduk atau responden secara langsung.
  2. Metode House holder hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduk relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka, sedangkan metode Canvasser dapat dilakukan pada daerah dengan tingkat pendidikan tinggi atau sedang, bahkan rendah.
Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure.

a. Sensus De Facto

Pada metode ini pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.

b. Sensus De Jure

Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal sementara waktu atau yang belum terdafatar sebagai penduduk setempat. Dengan menggunkan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.Di Indonesia pada umumnya sensus penduduk dilakukan dengan metode canvasser dengan mengkombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure, sedangkan untuk yang bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara de facto.Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yang up to date (sesuai dengan perkembangan zaman), sehingga pemerintah dapat:
  1. mengetahui perkembangan jumlah penduduk,
  2. mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk,
  3. mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk,
  4. mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya),
  5. mengetahui arus migrasi,
  6. merencanakan pembagunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.

DONASI LEWAT PAYPAL Mohon bantu berikan donasi apabila artikel ini memberikan manfaat. Terimakasih.

Metode sensus yang tepat digunakan untuk masyarakat yang umumnya berpendidikan rendah adalah metode

BismillahirohmanirohimJawabannya :Metode sensus yang paling tepat digunakan untuk melakukan pencatatan daerah yang mayoritas penduduknya memiliki tingkat pendidikan rendah adalah sensus...C. Canvasser

Semoga Membantu

  • Metode sensus yang tepat digunakan untuk masyarakat yang umumnya berpendidikan rendah adalah metode

  • Metode sensus yang tepat digunakan untuk masyarakat yang umumnya berpendidikan rendah adalah metode

  • Metode sensus yang tepat digunakan untuk masyarakat yang umumnya berpendidikan rendah adalah metode

  • Metode sensus yang tepat digunakan untuk masyarakat yang umumnya berpendidikan rendah adalah metode

  • Metode sensus yang tepat digunakan untuk masyarakat yang umumnya berpendidikan rendah adalah metode

Metode sensus yang tepat digunakan untuk masyarakat yang umumnya berpendidikan rendah adalah metode

Metode sensus yang paling tepat digunakan untuk melakukan pencatatan daerah yang mayoritas penduduknya memiliki tingkat pendidikan rendah adalah sensus C . Canvasser