Jelaskan tata cara pengurusan ibadah haji

JAKARTA, KOMPAS.com – Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji, penting untuk mengetahui persyaratan dan cara daftar haji sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran haji (cara daftar haji reguler) bukan saja terkait berapa biaya yang harus disiapkan calon jemaah. Tetapi juga berkaitan dengan daftar antrean haji atau daftar tunggu haji (waiting list).

Antrean tersebut bahkan juga diberlakukan bagi jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pembayaran. Daftar haji berbeda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu tertentu.

Di Indonesia, terdapat dua kategori untuk daftar haji yaitu haji reguler dan haji plus. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah secara langsung melalui Kementerian Agama.

Baca juga: Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah, Pemerintah Bakal Pasang Kode QR di Tangki Pengiriman

Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh perusahaan tour and travel swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah. Bisa dibilang, biaya haji plus jauh lebih besar dibandingkan biaya haji reguler.

Lalu, bagaimana cara daftar haji 2022 dan apa saja persyaratannya?

Berikut pedoman pendaftaran atau cara haji reguler sebagaimana dilansir dari laman haji.kemenag.go.id:

Baca juga: Cek Lagi Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Syarat daftar haji

Bagi Anda yang berencana untuk berangkat haji ke tanah suci, simak syarat-syarat daftar haji yang harus dipenuhi:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
  • Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir
  • KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
  • Kartu Keluarga,
  • Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,
  • Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
  • Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.

Baca juga: Progres Pembangunan 83 Persen, Bendungan Cipanas Ditarget Kelar Akhir 2022

Jelaskan tata cara pengurusan ibadah haji
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Ilustrasi, persyaratan dan cara daftar haji yang wajib diketahui calon jemaah yang berencana pergi haji ke tanah suci

Prosedur daftar haji (cara daftar haji)

Bagi yang ingin pergi haji dengan biaya haji reguler, berikut informasi mengenai cara daftar haji reguler. Secara umum, cara daftar haji dapat Anda lakukan dengan membuka tabungan dan mendaftar ke Kementrian Agama. Berikut penjelasan lengkapnya:

Prosedur pendaftaran haji reguler atau cara daftar haji reguler dimulai dengan membuka tabungan haji di bank penerima setoran syariah atau BPS BPIH yang ditetapkan pemerintah. Nantinya, oleh pihak bank, setoran awal tersebut disetor ke rekening atas nama Menteri Agama.

Sebagaimana membuka rekening pada umumnya, Anda perlu untuk melampirkan dokumen atau data pribadi (KTP) saat membuka rekening haji.

Dalam memenuhi syarat daftar haji satu ini, Anda perlu mempersiapkan uang sebesar 25 juta rupiah sebagai setoran awal dalam membuka tabungan haji. Nominal tersebut diperlukan agar Anda dapat menyelesaikan transaksi awal demi mendapatkan nomor antrean haji.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran. Kemenhub Minta Pengusaha Angkutan Perhatikan Kondisi Armada dan Sopir

2. Melengkapi surat pernyataan

Setelah membuka tabungan haji, nantinya Anda akan diminta untuk melengkapi dan menanda tangani surat pernyataan pendaftaran haji. Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji wajib.

3. Daftar secara online

Setelah melengkapi syarat daftar haji dengan memiliki tabungan haji, selanjutnya Anda bisa mendaftarkan diri Anda serta keluarga secara online. Pendaftaran haji secara online ini dapat diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.

4. Melakukan setoran ke Kementerian Agama

Setelah pendaftaran selesai, selanjutnya Anda bisa segera langsung menyetor uang 25 juta rupiah yang ada di tabungan haji Anda kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Setoran tersebut merupakan syarat daftar haji untuk mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji.

Pihak BPS BPIH nantinya akan memberikan nomor rekening tujuan setoran. Setelah berhasil, simpan bukti setoran sebagai bukti validasi keberangkatan haji.

Baca juga: Bahlil: Investasi di IKN Insya Allah Berjalan dengan Mementingkan Kewibawaan Negara...

5. Mendatangi kantor perwakilan Kementerian Agama

Selanjutnya, datang ke kantor perwakilan Kemenag kabupaten/kota sesuai domisili Anda. Pihak kantor Kemenag nantinya akan memvalidasi data-data Anda dan anggota keluarga lainnya yang hendak berangkat haji. Pastikan Anda membawa dokumen syarat daftar haji sebagai berikut:

  • Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi surat kesehatan ukuran mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar
  • Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih.
  • Map untuk menyimpan berkas-berkas, sebanyak 2 buah
  • Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  • Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
  • Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  • Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar

Baca juga: Pemilik Mal Tunjungan Plaza adalah Orang Terkaya Surabaya, Siapa Itu?

Langkah-langkah daftar haji di Kemenag

Setelah semua berkas persyaratan daftar haji lengkap, berikut langkah-langkah saat melakukan validasi keberangkatan haji di Kementerian Agama:

  • Di kantor Kemenag kabupaten/kota, Anda akan diminta mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
  • Jika formulir pendaftaran sudah diisi lengkap, serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan ke petugas Kemenag.
  • Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau ada kesalahan, calon jemaah akan diminta untuk fotokopi ulang.
  • Setelah berkas dirasa sudah lengkap, Anda akan diminta untuk foto dan kemudian merekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke SPPH.
  • Calon jemaah akan diminta memeriksa dokumen SPPH untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak.
  • Bila sudah benar, calon jemaah akan diminta menandatangi dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Pastikan lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag.
  • Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank. Kedua bukti ini harus disimpan dengan baik.
  • Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag yakni haji.kemenag.go.id. Jika error, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.
  • Jika sudah selesai semua, calon jemaah tinggal menunggu pemangilan pelunasan BIPH sesuai dengan waiting list-nya. Besaran pelunasan BPIH sendiri akan mengalami penyesuaian setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Baca juga: Cek Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Baru Surabaya 2022

Jelaskan tata cara pengurusan ibadah haji
Ilustrasi, persyaratan dan cara daftar haji yang wajib diketahui calon jemaah yang berencana pergi haji ke tanah suci

Biaya haji 2022

Tahun ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp 39.886.009.

Besaran biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Dengan demikian, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Baca juga: Sri Mulyani Patok Pendapatan Negara Tahun Depan Rp 2.382,6 Triliun

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Nah, itulah informasi seputar pendaftaran haji atau cara daftar haji yang perlu diketahui oleh para calon jemaah. Informasi lebih lanjut mengenai cara daftar haji 2022, bisa dilihat di laman resminya https://haji.kemenag.go.id/

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.