Mengapa kedalaman liang lahat perlu diperhatikan

Mengubur jenazah merupakan prosesi akhir dalam mengurus jenazah, yang memiliki hukum fardu kifayah. Untuk pelaksanaannya, bisa dilakukan siang maupun malam, asal tidak saat matahari terbit, matahari terbenam, ataupun tengah hari.

Selain itu, ada tata cara yang perlu diperhatikan dan beberapa larangan yang harus dihindari. Apa saja itu? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Mengapa kedalaman liang lahat perlu diperhatikan
Mengapa kedalaman liang lahat perlu diperhatikan
Ilustrasi. Proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU Pondok Ranggon pada Selasa (16/9/2020) (IDN Times/Aldila Muharma - Fiqih Damarjati)

Tata cara menguburkan jenazah tentunya diawali dengan mempersiapkan lubang kubur. Menurut ajaran Islam, kedalaman lubang kubur harus setinggi orang yang berdiri di dalam, dengan tangan melambai ke atas.

Sesuaikan lebar kubur dengan ukuran satu dzira atau satu hasta lebih satu jengkal, setara 50 cm. Apabila tanah kubur terasa keras, disunahkan untuk membuat liang lahat dalam lubang kubur. 

Bila tanahnya gembur, disunahkan membuat semacam lubang lagi di dasar kubur dengan ukuran yang dapat menampung jenazah. Kemudian, jenazah diletakkan pada lubang tersebut dan bagian atasnya ditutup dengan batu pipih atau papan kayu, lalu ditutup dengan tanah.

Mengapa kedalaman liang lahat perlu diperhatikan
Mengapa kedalaman liang lahat perlu diperhatikan
Ilustrasi. Proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 (16/9/2020). IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati

Memasukkan mayat ke dalam kubur juga harus dilakukan dengan tata cara yang baik. Pertama, kamu harus memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur. Letakkan mayat miring ke kanan menghadap ke arah kiblat dengan menyandarkan tubuh sebelah kiri ke dinding kubur supaya tidak terlentang kembali.

Selain itu, para ulama menganjurkan agar setelah dibukakan kain kafan, pipi mayat bisa ditempelkan langsung ke tanah. Simpul tali yang mengikat kain kafan pun dilepas dan membaca doa dengan terjemahan, “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Daud).

Namun, bila mayat yang dikubur berjenis kelamin perempuan, dianjurkan untuk membentangkan kain di atas kuburnya pada waktu dimasukkan ke liang kubur. Sedang, untuk mayat laki-laki tidak dianjurkan.

Selanjutnya, orang yang turun ke lubang kubur mayat perempuan sebaiknya bukan orang-orang yang semalam menyetubuhi istri mereka. Setelah mayat sudah diletakkan di liang kubur, dianjurkan untuk mencurahinya dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepala mayat, lalu ditimbuni tanah.

Baca Juga: Tata Cara Mengafani Jenazah Menurut Syariat Islam 

Mengapa kedalaman liang lahat perlu diperhatikan
Mengapa kedalaman liang lahat perlu diperhatikan
Pemakaman Jenazah COVID-19 (Dok. Kemensos)

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu kamu perhatikan dalam menaruh mayat dalam kubur. Misalnya, taruh mayat di tepi lubang sebelah kiblat, setelah itu baru taruh papan kayu atau semacamnya dengan posisi agak condong di atasnya agar mayat tak langsung tertimpa tanah ketika ditimbun tanah.

Dalam hal ini, kamu juga bisa menerapkan cara lain dengan prinsip yang sama, seperti menggali di tengah-tengah dasar lubang kubur. Lalu, taruh mayat di lubang tersebut dan taruh semacam bata atau papan dari semen di atasnya dalam posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan.

Mengapa kedalaman liang lahat perlu diperhatikan
Mengapa kedalaman liang lahat perlu diperhatikan
Proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU Pondok Ranggon pada Selasa (16/9/2020). IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati

Setelah mayat sudah ditimbun tanah, kamu boleh memasang nisan sebagai tanda seperti yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Kemudian, bacakan doa agar mayat diampuni dosanya dan diteguhkan dalam menghadapi pertanyaan malaikat.

Selain itu, dalam keadaan darurat, kamu boleh mengubur mayat lebih dari satu dalam satu lubang kubur. Sedangkan, bagi mayat yang berada di tengah laut dan jaraknya amat jauh dari bibir pantai, boleh dikubur di laut dengan cara dilempar ke tengah laut setelah selesai dilakukan perawatan sebelumnya. Di antaranya, setelah dimandikan, dikafani, disalatkan.

Baca Juga: Rukun Salat Jenazah dalam Agama Islam, Lakukan Takbir 4 Kali

Baca Artikel Selengkapnya

AKURAT.CO, Islam sangat memuliakan manusia, baik ketika masih hidup maupun saat sudah meninggal dunia. Salah satu bukti Islam memuliakan manusia adalah ketika seseorang meninggal, maka wajib mengebumikannya dengan cara yang bijaksana, tidak asal dipendam di dalam tanah.

Hal itu juga membuktikan bahwa manusia yang diciptakan Allah Swt berasal dari tanah dan akan dikembalikan pula ke tempat asalnya.

Untuk menguburkan jenazah, dalam agama Islam dikenal dua model lubang kubur yang bisa digunakan. Menurut Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhaji, lubang kubur yang dibuat bisa dipilih sesuai dengan kondisi tanah.

Jika tanahnya keras, maka lebih baik memilih lubang kubur jenis lahad, tetapi jika tanahnya gembur maka lebih baik menggunakan lubang kubur jenis syaq. Lantas bagaimana perbedaan kedua jenis lubang kubur tersebut?

1. Lubang kubur jenis lahad

Lubang lahad ini secara sederhana hanya terdiri dari satu lubang dengan kedalaman sekitar tingginya orang dewasa ditambah dengan satu lambaian tangan ke atas. Adapun lebarnya sekiranya dapat memuat jenazah yang dikebumikan atau kurang lebih satu meter.

Peletakkan jenazah pada model lahad ini adalah dengan memosisikan jenazah di sisi sebelah barat lubang, kemudian dihadapkan ke arah kiblat. Setelah itu jenazah ditutup menggunakan papan kayu dengan posisi miring yang bertujuan agar tanah yang runtuh tidak mengenai jenazah tersebut.

2. Lubang kubur jenis syaq

Sederhananya, liang kubur jenis ini terdiri dari dua lubang. Satu lubang berukuran besar, dan satu lubangnya berukuran lebih kecil yang berada di tengah-tengah bagian bawah dari lubang yang lebih besar.

Lubang kecil digunakan untuk meletakkan jenazah yang kemudian ditutup dengan papan di atasnya secara horizontal (tidak miring) yang bertujuan agar tanah yang runtuh tidak mengenai jenazah.

Kedua model ini sama-sama boleh digunakan sebagaimana yang dikatakan dalam kitab Ahkamul Janaiz, Boleh membuat kuburan dengan model lahad maupun syaq, karena keduanya sudah banyak dipraktikkan di masa Nabi saw.

Sementara itu, dalam satu riwayat diceritakan bagaimana model makam Nabi Muhammad saw yang dipilih oleh para sahabat.

Dari Aisyah radhiallahu anha, ia berkata, Saat Rasulullah saw wafat, para sahabat berdebat tentang model kuburan beliau, antara akan dibuat model lahad atau model syaq. Para sahabat yang berdebat itu, menggunakan suara keras (nada tinggi). Hingga akhirnya Umar bin Khattab mengingatkan, Janganlah teriak-teriak di dekat Nabi saw baik beliau masih hidup atau setelah meninggal.

Kemudian mereka mengundang tukang membuat lahad dan tukang membuat syaq. Siapa di antara keduanya yang pertama kali datang, itulah model kuburan Nabi saw. Ternyata Allah Swt menakdirkan, tukang lahad yang pertama kali datang sehingga dipilihlah model lahad untuk makam Rasulullah saw. (HR. Ibnu Majah dan dihasankan Al-Albani)

Wallahu a'lam. []

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengubur jenazah adalah sebagaiberikut: 1)Jenazah segera dikuburkan 2)Liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan kedalaman kira-kira setinggi orangditambah setengah lengan dengan lebar kira-kira 1 meter. 3)Liang lahat tidak dapat dibongkar oleh binatang buas.

Hal apa saja yang harus diselesaikan setelah penguburan?

Jawaban

  • memandikannya.
  • mengkafani.
  • mensholati.
  • menguburkan.

Jelaskan tata cara menguburkan jenazah meliputi ketentuan yang Lahat dan langkah langkah menguburkannya?

Jawaban

  1. Mempersiapkan kuburan melebihi lebar badannya kurang lebih 1 meter dan tinggi 2 meter.
  2. Usungan (keranda) diletakkan di sebelah liang kubur dengan berhati hati menurunkannya ke liang kubur.
  3. Tutup keranda dan selubung jenazah dibuka ketika akan memasukkan ke dalam liang kubur.

Apa hukum menyegerakan penguburan jenazah?

Hukum mengurus jenazah adalah menyegerakan pemakaman jika telah nyata kematiannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang dikisahkan Abu Hurairah r.a, “Segerakanlah pemakaman jenazah..” Hendaklah memakamkan jenazah di kota tempat ia wafat dan tidak dipindahkan ke kota atau negeri lain.

Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, sebenarnya sudah jelas bahwa sangat tidak dianjurkan untuk menunda penguburan jenazah, kecuali dalam jangka waktu sebentar saja. Misalkan hanya menunggu 1-2 jam demi alasan tertentu.

Berapa dalamnya liang lahat?

Kemudian ukuran tanah untuk makam disediakan maksimal 2,50 x 1,50 m dengan kedalaman sekurang-kurangnya 1,50 m dari permukaan tanah.

Berapa tahun sekali Perpanjang tanah makam?

Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang setiap 3 (tiga) tahun.