Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang dan jasa, dan tempat berkumpulnya segala faktor produksi. Show
Perusahaan juga bisa didefinisikan sebagai sebuah lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan. Jenis-jenis PerusahaanJenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan UsahaPerusahaan Ekstratif merupakan perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan serta pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Contohnya: tambang batu bara. Perusahaan Agraris merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Contohnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan sebagainya. Perusahaan Industri merupakan perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi maupun setengah jadi menjadi produk siap jual. Perusahaan bisa juga meningkatkan nilai guna sebuah barang. Perusahaan Perdagangan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Contohnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dsb. Perusahaan Jasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Contohnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dsb. Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan KepemilikanPerusahaan milik Negara adalah perusahaan yang dimodali serta didirikan oleh negara. Koperasi merupakan perusahaan yang dimodali serta didirikan oleh anggotanya. Perusahaan swasta merupakan perusaaan yang dimodali serta didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara). Unsur-unsur PerusahaanSetiap perusahaan mempunyai bentuk tertentu, apakah berbadan hukum atau bukan badan hukum. Contohnya: Usaha dagang, CV, PT, Koperasi, dsb. Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa, pembiayaan,dll. Maksudnya kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian, dilakukan secara terus menerus serta bukan kegiatan insidentil. Kegiatan usaha yang dilakukan tak berubah dalam waktu singkat, tapi bisa berubah dalam waktu panjang. Maksudnya, usaha yang dijalankan diketahui serta ditujukan untuk publik secara umum, diakui dan dibenarkan oleh undang-undang Republik Indonesia. Tujuan dari usaha itu ialah untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatan usaha. Sebuah perusahaan wajib melakukan pencatatan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas usaha. Bentuk-Bentuk PerusahaanPerusahaan Berbadan HukumPerusahaan ini dapat dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang telah mempunyai syarat-syarat hukum. Contoh perusahan berbadan hukum diantaranya:
Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan HukumJenis perusahaan ini ialah perusahaan swasta yang dimiliki serta didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Mereka dapat menjalankan berbagai bidang perekonomian contohnya perdagangan, perjasaan dan perindustrian. Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan atau persekutuan. Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu:
Perusahaan MultinasionalSaat suatu bisnis sudah menyentuh ranah nasional serta berhasil tumbuh sukses, perusahaan akan lebih berkembang dan bisa berubah menjadi perusahaan multinasional. Perusahaan itu akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan dapat bersing di era globalisasi. Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan dapat tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan yaitu sebagai berikut:
Tujuan Perusahaan
Definisi Perusahaan JasaPerusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya ekonominya menjual dalam bentuk jasa. Contoh perusahaan jasa adalah perusahaan travel, salon, dan asuransi. Perusahaan jasa merupakan sebuah jenis usaha yang memberikan pelayanan dan tidak menjual produk dalam wujud barang. Produk yang dihasilkan perusahaan semacam ini lebih bersifat tangible atau tidak terlihat. Selain itu, nilai dari produk yang dihasilkan tidak bisa diukur secara kuantitatif, melainkan hanya bisa dirasakan secara kualitas. Contoh perusahaan jasa ini misalnya perusahaan taksi atau jasa ekspedisi. Kedua perusahaan ini memberikan produknya dengan melayani pengiriman barang atau mengantarkan seseorang hingga ke tempat tujuannya. Inilah yang membedakan perusahaan jasa dengan perusahaan yang menjual produk seperti perusahaan yang memproduksi sabun mandi atau mobil. Perbedaan Perusahaan Jasa Dengan Perusahaan DagangDitinjau dari kegiatannya, maka perusahaan jasa kegiatan pokoknya adalah menjual jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan dengan mengeluarkan pengorbanan dalam bentuk jasa untuk tujuan memperoleh laba atau keuntungan yang ditetapkan. Baca Juga : Apa itu Renang Sedangkan perusahaan dagang kegiatan pokok usahanya adalah melakukan transaksi pembelian barang dagang dengan tujuan untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk barang tersebut lebih dahulu. Kalau terjadi pengolahan maka pengolahan itu biasanya terbatas pada pengepakan atau pengemasan supaya barang tersebut menjadi lebih menarik. Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id tentang Apa Itu Arti Perusahaan : Pengertian, Jenis, Unsur, Bentuk, Tujuan, Definisi, dan Perbedaannya, semoga dapat bermanfaat bagi yang membacanya
Lihat Foto KOMPAS.com - Perusahaan adalah tempat memproduksi barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Terdapat jenis-jenis perusahaan di Indonesia. Dilansir dari buku Hukum Perusaaan oleh Handri Raharjo, mulanya istilah perusahaan disebut sebagai pedagang. Namun, seiring dihapusnya Pasal 2 sampai Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, istilah pedagang dihapus dan diganti dengan perusahaan. Perusahaan berfungsi untuk menggerakkan perekonomian suatu negara. Pasalnya, perusahaan menyerap tenaga kerja untuk memproduksi suatu barang atau jasa agar bisa dijual ke masyarakat. Baca juga: Pengertian Perusahaan Dagang dan Contohnya di Indonesia Lantas, apa itu perusahaan dan jenis-jenis perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk badan usahanya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perusahaan adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan. Perusahaan juga didefinisikan sebagai organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia. Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, pengertian perusahaan adalah badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan menghasilkan keuntungan. Berdasarkan pengertian perusahaan di atas, sesuatu dapat disebut sebagai perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut:
Lihat Foto |