Limbah B3 dapat mengandung zat atau bahan yang bersifat karsinogenik adalah

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Tue, 19 Jul 2022 08:38:14 +0700 with category Biologi and was viewed by 345 other users

Karsinogen adalah zat yang menyebabkan penyakit kanker. Zat-zat karsinogen menyebabkan kanker dengan mengubah asam deoksiribonukleat (DNA) dalam sel-sel tubuh, dan hal ini mengganggu proses-proses biologis.Karsinogenik adalah sifat mengendap dan merusak terutama pada organ paru-paru karena zat-zat yang terdapat pada rokok. Sehingga paru-paru menjadi berlubang dan menyebabkan kanker.

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan – peraturan lain di bawahnya.

Jenis – jenis Bahan Berbahaya dan Beracun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan. 

Beberapa jenis B3 yang mudah dikenali dan boleh dipergunakan antara lain adalah bahan – bahan kimia seperti amonia, Asam Asetat, Asam sulfat, Asam Klorida, Asetilena, Formalin, Metanol, Natrium Hidroksida,  termasuk juga gas Nitrogen.  Lebih lengkapnya daftar B3 yang boleh dipergunakan dapat dilihat pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001. Sedangkan B3 yang dilarang dipergunakan antara lain adalah Aldrin, Chlordane, DDT, Dieldrin, Endrin, Heptachlor, Mirex, Toxaphene, Hexachlorobenzene dan PCBs. Daftar tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2. Sedangkan Lampiran 3 berisi daftar B3 yang dipergunakan secara terbatas, antara lain Merkuri, Senyawa Merkuri, Lindane, Parathion, dan beberapa jenis CFC. Berdasarkan sifatnya, B3 dapat diklasifikasikan menjadi B3 yang mudah meledak, pengoksidasi, sangat mudah sekali menyala, beracun, berbahaya, korosif, bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan dan karsinogenik.

Limbah B3 dapat mengandung zat atau bahan yang bersifat karsinogenik adalah

Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang dibatasi penggunaannya namun masih digunakan di penambangan emas skala kecil di Indonesia seperti di Sekotong (Lombok Barat) dan Gunung Pani (Gorontalo)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Limbah B3 merupakan sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 dihasilkan dari kegiatan/usaha  baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga. Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mana dalam peraturan ini juga tercantum daftar lengkap limbah B3 baik dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber spesifik, serta limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk dan bekas kemasan B3.  

Suatu zat/senyawa yang terindikasi memiliki karakteristik limbah B3, namun tidak tercantum dalam Lampiran 1 PP 101/2014 perlu dilakukan uji karateristik untuk identifikasi. Uji karakteristiknya dapat berupa Uji Karakteristik Mudah meledak, mudah menyala, reaktif,  infeksius dan korosif dan beracun sebagaimana lengkap dijelaskan pada Lampiran 2 PP 101/2014. Pengujian karakteristik beracun misalnya dilakukan dengan TCLP atau Uji Toksikologi LD50.

Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan, maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Limbah B3 dapat mengandung zat atau bahan yang bersifat karsinogenik adalah

Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 merupakan tempat untuk menyimpan limbah B3 sebelum dikelola lebih lanjut. TPS ini membutuhkan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan dari Bupati / Walikota

 [Veronika Adyani – Bidang P2KLH]

Limbah yang dapat menyebabkan timbulnya sel kanker memiliki sifat karsinogenik (carcinogenic). Limbah karsinogenik adalah limbah yang dapat menyebabkan timbulnya sel kanker. Limbah karsinogenik tergolong ke dalam limbah B3 yaitu limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. 

Zat karsinogenik adalah zat yang dapat menyebabkan pertumbuhan sel kanker. Sumber zat ini cukup banyak, bahkan mungkin saja kita sering terpapar oleh zat-zat tersebut tanpa disadari. Lalu, apa saja yang termasuk zat karsinogenik?

Istilah kanker mengacu pada penyakit yang ditandai oleh pertumbuhan sel-sel ganas pada organ atau jaringan tubuh. Penyebabnya masih belum diketahui dengan pasti. Namun, berbagai studi menunjukkan bahwa paparan zat karsinogenik dalam jangka panjang menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko kanker.

Limbah B3 dapat mengandung zat atau bahan yang bersifat karsinogenik adalah

Beberapa Jenis Zat Karsinogen

Tubuh manusia dapat terpapar zat karsinogenik kapan saja dan di mana saja, misalnya saat beraktivitas di dalam rumah, sekolah, kantor, atau ketika mengonsumsi makanan dan minuman tertentu.

Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (International Agency for Research on Cancer/IARC) sebagai bagian dari WHO mengklasifikasi zat karsinogen ke dalam beberapa kelompok, yaitu:

  • Kelompok 1: Karsinogenik untuk manusia
  • Kelompok 2A: Kemungkinan besar karsinogenik untuk manusia
  • Kelompok 2B: Dicurigai berpotensi karsinogenik untuk manusia
  • Kelompok 3: Tidak termasuk karsinogenik pada manusia

Sumber Zat Karsinogen yang Paling Sering Ditemui

Ada beberapa sumber zat karsinogenik yang sering ditemui di sekitar kita, yaitu:

Rokok dan asap rokok

Rokok tembakau dan asapnya mengandung sekitar 70 zat yang diduga dapat memicu kanker, di antaranya nikotin, karbon monoksida, amonia, arsenik, benzena, timah, hingga hidrogen sianida. Hal inilah yang membuat para perokok, baik perokok aktif maupun perokok pasif, berisiko tinggi terkena kanker.

Selain itu, kebiasaan sering menghirup asap rokok juga dapat meningkatkan risiko seseorang terkena gangguan kesehatan serius lainnya, seperti PPOK, serangan jantung, dan diabetes.

Makanan atau minuman tertentu

Zat karsinogenik juga dapat masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau minuman yang dikonsumsi. Beberapa kandungan makanan atau minuman yang diduga bersifat karsinogenik adalah:

  • Bahan tambahan (zat aditif) pada makanan atau minuman, seperti sakarin dan aspartam
  • Bahan makanan yang tercemar atau terkontaminasi pestisida, limbah industri, atau logam berat
  • Bahan pengawet atau pewarna makanan, seperti nitrat, boraks, dan formalin

Cara pengolahan makanan juga bisa menghasilkan zat karsinogenik, misalnya memasak makanan dengan cara membakar atau menggorengnya hingga kehitaman. Proses tersebut akan membentuk zat kimia acrylamide pada makanan yang merupakan salah satu zat karsinogenik.

Bahan kosmetik

Beberapa produk kosmetik memiliki bahan yang bersifat karsinogenik, tetapi kandungannya sangat kecil. Meski demikian, risiko untuk munculnya kanker tetap ada, terutama bila tubuh terpapar bahan tersebut dalam jangka waktu lama.

Beberapa bahan berbahaya dalam kosmetik yang perlu diwaspadai karena berisiko menyebabkan pertumbuhan sel kanker adalah formaldehida, paraben, merkuri, dan phthalate.

Selain meningkatkan risiko terkena penyakit kanker, pemakaian kosmetik yang memiliki kandungan berbahaya tersebut juga dapat menimbulkan bahaya lain, seperti dermatitis kontak, gangguan hormon, hingga penyakit bawaan lahir pada janin.

Untuk mencegah paparan zat karsinogen dari kosmetik, sebaiknya gunakan kosmetik yang dijual secara legal dan terdaftar di BPOM, serta telah melewati uji dermatologis.

Paparan zat karsinonegik mungkin sulit untuk dihindari sepenuhnya. Namun, Anda bisa meminimalkannya dengan beberapa cara, misalnya menggunakan alat pelindung diri saat bekerja, menggunakan masker saat terpapar polusi, menjalani pola makan sehat, dan berhenti merokok.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pemeriksaan secara berkala ke dokter bila sering atau berisiko terpapar zat karsinogenik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi kanker secara dini agar dapat segera ditangani.