Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly

Buku

Atmadja, I Dewa Gede, dkk, 2015, Teori Konstitusi & Konsep Negara Hukum, Malang: Setara Press.

Hamidi, Jazim, dan Malik, 2009, Hukum Perbandingan Konstitusi, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku I Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan UUD 1945, Jakarta: Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2014, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR RI.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2006, Bahan Tayang Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2006, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Riyanto, Astim, 2009, Teori Konstitusi, Cetakan Keempat, Bandung: Penerbit Yapemdo.

Soedarsono, 2008, Putusan Mahkamah Konstitusi tanpa Mufakat Bulat, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Soemantri, Sri, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia pemikiran dan Pandangan, Bandung, PT Remaja Posdakarya.

Jurnal

Ghai, Yash, 2012, "The Role of Constituent Assemblies in Constitution Making", IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance).

Astawa, I Gde Pantja, 2001, "Beberapa Catatan tentang Perubahan UUD 1945", Jurnal Demorasi & HAM", Vol. 1, No. 4, September-November.

Saunders, Cheryl, 2012, "Constitution Making in the 21th Century", Melbourne Legal Studies Research Paper No. 630, Melbourne Law School.

Disertasi

Budiman N.P.D.S., 2007, "Pembatasan Konstitusional Terhadap Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Untuk Mengubah Undang-Undang Dasar Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", Disertasi, Program Doktoral Universitas Padjajaran.

Internet/Web

Ghai, Yash, 2017, "The Role of Constituent Assemblies in Constitution Making", IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance), http://www.constitutionnet.org/sites/default/files/2017-08/the_role_of_constituent_assemblies_-_final_yg_-_200606.pdf, diunduh pada 8 Desember.


Page 2

View or download the full issue PDF (Full Issue)

Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
  
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
 
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
 
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
 
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
 
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
 
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly

(p-ISSN: 1829-7706 e-ISSN: 2548-1657).

Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly

Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
Lihat Foto

Dok Lapas Gunung Sindur

Sebanyak 34 narapidana terorisme bertekad kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah pengucapan ikrar setia kepada Pancasila di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021).

KOMPAS.com - Salah satu bentuk negara yang diterapkan di banyak negara adalah negara kesatuan. Salah satunya Indonesia yang juga menerapkan negara kesatuan.

Apa itu negara kesatuan? Berikut pengertian negara kesatuan menurut beberapa ahli:

CF Strong

Negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Sehingga hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terbagi.

Cohen dan Peterson

Negara kesatuan adalah bentuk negara dimana pemerintah pusat sebagai pemegang kendali yang menjalankan kedaulatan tertinggi suatu negara.

Mencegah kesewenang-wenangan, pemerintah pusat diawasi sekaligus dibatasi dengan undang-undang.

Abu Daud Busroh dan Soehino

Negara kesatuan ialah bentuk negara yang sifatnya tunggal. Artinya, hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara.

Tidak ada negara dalam negara, seperti pada bentuk negara federal.

E Utrecht

Negara kesatuan adalah negara yang tidak terdiri atas beberapa daerah atau negara bagian yang berdaulat. Dengan demikian, negara kesatuan selalu bersusunan tunggal.

Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Negara Kesatuan ialah bentuk negara yang tersusun atas satu negara saja, dimana tidak mengenal adanya negara di dalam negara seperti pada negara federal.

Negara merupakan insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dengan tujuan yang sama, terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap negara memiliki bentuk negara berbeda berdasarkan kesepahaman dalam mencapai tujuan bernegara.

Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Dalam arti ini, India, Korea Selatan, atau Brazilia merupakan negara. Kedua, “negara” adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.

Sementara itu dalam ilmu politik, istilah “negara” adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempuyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Bentuk negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isi atau strukturnya.

Seringkali bentuk negara disamakan dengan bentuk pemerintahan. Namun menurut Mac Iver, jika bentuk-bentuk pemerintahan dibedakan dari pada bentuk-bentuk negara, maka hal itu dilakukan sebagai berikut:

Bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara dan tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara”, sedangkan bentuk-bentuk pemerintahan, melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.

Bentuk negara pada zaman yunani kuno

Menurut  Aristoteles, terdapat 7 bentuk negara, yaitu sebagai berikut.

  1. Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
  2. Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
  3. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
  4. Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri.
  5. Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
  6. Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
  7. Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.

Sedangkan Plato mengemukakan ada lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu :

  1. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh Aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.
  2. Timokrasi yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
  3. Oligarchi yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
  4. Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
  5. Tirani yaitu pemerintahan seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita tenang keadilan.

Bentuk negara paham modern

Kesimpulan bentuk negara indonesia yang benar berdasarkan ketentuan tersebut adalah brainly
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini. Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia

Keuntungan sistem sentralisasi:

  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:

  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.

Keuntungan sistem desentralisasi:

  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2. Negara Serikat

Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.

Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:

  • kedudukan negara dimata Internasional
  • keselamatan rakyat
  • konstitusi dan organisasi pusat
  • hal keuangan negara
  • kepentingan bersama antar negara

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:

  1. Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
  2. Memiliki otonomi sendiri

Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat.

  • www.academia.edu
  • www.demokrasiindonesia.blogspot.com
  • ruhcitra.wordpress.com