Show
Negara Indonesia mulai memberlakukan pajak dengan self assessment system atau kepercayaan untuk melakukan penghitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak. Tidak dipungkiri lagi banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak, dilihat dari lingkungan masyarakat mereka hanya mengenal pajak sebagai suatu tradisi membayar sejumlah pungutan kepada pemerintah, tanpa mengerti dasar serta maksud dan tujuan dari pembayaran pajak karena kurangnya pemahaman mengenai pajak. Sadar atau tidak, pajak saat ini memegang peranan utama dalam struktur pembiayaan negara seluruhnya, dan pajak akan selalu dinamis mengikuti pola bisnis yang berkembang di masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak sesuai tarif pajak yang dikenakan. Baca juga KMK Tarif Bunga Periode Agustus 2022Definisi PajakUndang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Fungsi PajakFungsi pajak secara umum ada 4, yakni :
Baca juga Apa Perbedaan Pajak dan Subsidi?Sistem Pemungutan PajakSistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011: 7), yaitu sebagai berikut : 1. Official Assessment system Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. 2. Self Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. 3. With Holding System Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Manfaat PajakJenis-jenis pajak di Indonesia sangat banyak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak daerah. Kenapa kita harus membayar pajak? Apa sebenarnya manfaat pajak bagi masyarakat? Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Baca juga Ayo Belajar Pajak, Bayar Pajak, dan Lapor PajakDengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Di samping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal. Pajak tidak cukup hanya dimengerti, namun lebih dalam harus dipelajari dan dipahami secara komprehensif dari aspek hukum pajak, dasar pengenaan pajak, penetapan pajak, sengketa pajak, dan hak-hak wajib pajak. Selain untuk kesadaran pribadi, belajar pajak juga memberikan manfaat lain akan makna sebenarnya dari pajak, fungsi pajak, sanksi bagi pelanggar dan semua yang berkaitan dengan perpajakan. Pada aturan yang terbaru, pemerintah telah resmi mengundangkan UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Oktober 2021. Dengan munculnya aturan ini, perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dimuat dalam UU HPP pun resmi diberlakukan. Poin-poin penting atas perubahan UU KUP yang dimuat dalam UU HPP di antaranya ialah:1. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi2. Pemberian kesempatan pengungkapan ketidakbenaran SPT meski sudah dilakukan pemeriksaan3. Penurunan besaran sanksi dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP4. Pengaturan asistensi penagihan pajak global5. Penurunan besaran sanksi terkait permohonan keberatan atau banding bagi wajib pajak6. Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) 7. Ketentuan kompetensi tertentu bagi kuasa wajib pajak8. Penunjukkan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak9. Penambahan kewenangan penyidik 10. Penegakan hukum pidana pajak dengan pemulihan kerugian penerimaan negara. Baca juga Efektivitas Penerbitan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)Disclaimer: Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.
KUP - Ketentuan Umum Perpajakan
|