Jelaskan maksud dari Negara Indonesia adalah negara hukum

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Pernyataan itu tampak sangat sederhana. Tetapi apa yang tampak sederhana sesungguhnya mengandung konsepsi dan pemikiran yang selama berabad-abad direnungkan dan mengalami perkembangan.

Diawali di Yunani  sejak abad ke-4 sebelum masehi, sampai saat ini merambat ke seluruh dunia, konsep negara hukum tetap menjadi  satu pemikiran yang berkembang dengan dinamis. Sekarang, hampir semua  negara menyatakan dalam konstitusinya sebagai negara hukum.

Namun harus diingat bahwa pernyataan demikian tidaklah cukup. Ada syarat-syarat dan ukuran-ukuran yang harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai negara hukum, lengkap dengan jaminan dan mekanisme untuk mempertahankan yang apa disebut hukum tersebut.

Arti dan Prinsip Negara Hukum

Setiap Negara memiliki konstitusi, sebagai  satu dokumen yang memuat kesepakatan yang dirumuskan para pendiri negara, yang memuat apa yang menjadi tujuan negara yang dibentuk, dasar pemikiran di atas mana negara didirikan, cabang-cabang kekuasaan negara yang dibentuk, bagaimana hubungan lembaga-lembaga negara itu satu sama lain serta hubungan  negara dengan rakyatnya. UUD 1945 itu merupakan konstitusi tertulis yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Frans Magnis Suseno menyatakan negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara dan hukum itu sendiri harus baik serta adil. Baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan. Ada empat alasan utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum: (1) kepastian hukum, (2) tuntutan perlakuan yang sama, (3) legitimasi demokratis, dan (4) tuntutan akal budi;

Lebih lanjut, untuk dapat disebut sebagai negara hukum, disyaratkan adanya  beberapa unsur yang merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan Negara. Unsur pertama, adalah  adanya pengakuan bahwa rakyat maupun penguasa menghormati dan menjunjung tinggi  hukum dan konstitusi, dengan mana  segala tindakan yang dilakukan pemerintah atau negara  harus didasarkan pada hukum yang berlaku yang telah ada sebelumnya.

Unsur kedua adalah diakuinya dan dihormatinya hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, lengkap dengan jaminan perlindungan atas pelanggaran yang terjadi terhadap hak asasi warganegara tersebut.

Dan unsur yang ketiga adalah adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.

Dalam suatu negara hukum, salah satu pilar terpentingnya adalah perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak asasi kemanusiaan itu. Bahkan dewasa ini salah satu ciri yang disebut sebagai negara yang gagal adalah ketika negara tersebut tidak berhasil melindungi dan menegakkan hak-asasi rakyatnya.

Supremasi hukum atau yang disebut juga sebagai asas legalitas mewajibkan hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara, dan hukum itu sendiri harus baik dan adil. Baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan.

Semua prinsip yang menjadi landasan kehidupan bernegara yang disebutkan dalam unsur-unsur tersebut diatas, dapat dipertahankan melalui mekanisme pengujian yang dilakukan di depan suatu pengadilan yang mandiri, bebas, dan tidak memihak atau netral. Orang per orang dapat tampil di depan pengadilan untuk mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan negara, pemerintah atau siapa saja yang melanggar hak asasi seseorang atau menimbulkan kerugian pada orang tersebut. Proses peradilan demikian pun harus di dasarkan pada hukum yang secara sama berlaku bagi semua pihak, termasuk bagi pengadilan dalam mengambil keputusan.

Penutup

Negara Indonesia yang didirikan di atas landasan hukum bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Keberadaan semua unsur negara hukum di Indonesia, tidaklah berarti dengan sendirinya akan memberi keadilan kepada warganegara. Rakyat masih harus  memperjuangkannya. Kecenderungan kekuasaan adalah menyimpang, sehingga melalui prinsip dan mekanisme yang telah tersedia, rakyat harus melakukan pengawasan  untuk mencegah penyimpangan dan  meluruskan jika diperlukan.

Deretan Bekas Pejabat Koruptor Bebas Bersyarat Berjemaah, Ada Apa?

Oleh Husnul Abdi pada 21 Nov 2020, 18:00 WIB

Diperbarui 21 Nov 2020, 18:00 WIB

Jelaskan maksud dari Negara Indonesia adalah negara hukum

Perbesar

Ilustrasi bendera Indonesia (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi:  “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Hal ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Indonesia adalah negara hukum yang konsepnya disesuaikan dengan Pancasila. Negara hukum berdasarkan pada Pancasila ini berarti suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas atau norma-norma yang terkandung dari nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar negara.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (20/11/2020) tentang Indonesia adalah.

Jelaskan maksud dari Negara Indonesia adalah negara hukum

Perbesar

Ilustrasi Bendera Merah Putih Credit: unsplash.com/Nick

Negara hukum atau memiliki istilah rechtsstaat atau the rule of law merupakan negara yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum.

Istilah negara hukum mulai berkembang pada sekitar abad ke 19. Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang memiliki cita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan dan keadilan. Sedangkan menurut Aristoteles, negara hukum ialah negara yang berdiri atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.

Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sebuah negara yang aman, tentram, sejahtera, dan tertib. Di mana kedudukan hukum setiap warga negara dijamin, sehingga bisa tercapainya keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok.

Sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Maka dari itu, Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Sumber hukum Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana Kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.

Cita-cita Bangsa Indonesia adalah mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.

Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk, dan tujuan Negara Indonesia. Sedangkan, cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.

Dalam mengenal Indonesia adalah negara hukum, kamu tentunya perlu mengenali ciri-ciri negara hukum. Ciri-ciri ini diantaranya adalah adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis, supremasi ukum, adanya perlindungan dan pengakuan HAM, sistem peradilan yang tidak memihak, adanya pembagian kekuasaan yang jelas, adanya peradilan pidana dan perdata, serta legalitas dalam arti hukum itu sendiri.

Jelaskan maksud dari Negara Indonesia adalah negara hukum

Perbesar

Paskibraka mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangkaian Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-74 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Peringatan HUT RI tersebut mengangkat tema "SDM Unggul Indonesia Maju". (Liputan6.com/HO/Kentun

Adanya Sistem Ketatanegaraan yang Sistematis

Ciri-ciri negara hukum yang pertama adalah negara tersebut memiliki susunan sistem ketatanegaraan atau kelembagaan yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang ada memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing dalam menjalankan pemerintahan negara tersebut agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Indonesia adalah negara hukum karena memiliki ciri-ciri ini. Di Indonesia dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Makhkamah Agung (MA), Komisi  Yudisial (KY)  dan lembaga di daerah lainnya.

Supremasi Hukum

Supremasi hukum adalah negara tersebut menggunakan hukum sebagai patokan atau aturan dalam segala bidang. Ciri-ciri negara hukum satu ini merupakan upaya untuk menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan rakyatnya. Tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum termasuk para petinggi negara.

Adanya Perlindungan dan Pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM)

Ciri-ciri negara hukum yang paling utama adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh rakyatnya. Hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar dan fundamental. Bagi para pelanggar HAM bisa dijatuhi hukum secara tegas.

Sistem Peradilan yang Tidak Memihak

Sistem peradilan ini meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di peradilan-peradilan daerah.

Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum dan menerapkan hukum yang sama sehingga tidak adanya berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara.

Adanya Pembagian Kekuasaan yang Jelas

Ciri-ciri negara hukum selanjutnya yaitu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sehingga tidak adanya tumpang tindih.

Jika muncul permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang mampu menerapkan hukum yang tepat sesuai yang berlaku. Seperti yang disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa kekuasaan dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Adanya Peradilan Pidana dan Perdata

Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurusi tentang pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang, sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum yang hanya melibatkan perseorangan saja. Adanya hukum pidana dan hukum perdata inilah yang merupakan ciri-ciri negara hukum dan negara dapat disebut sebagai negara hukum.

Legalitas dalam Arti Hukum Itu Sendiri

Legalitas dalam hukum adalah asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu. Legalitas ini pula yang memberikan batasan wewenang para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan jika mereka melanggar hukum yang berlaku.

Hampir semua negara di dunia adalah negara hukum, namun menganut konstitusi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis negara hukum yang diberlakukan.

Lanjutkan Membaca ↓

Jelaskan maksud dari Negara Indonesia adalah negara hukum