Jelaskan hubungan konstitusi dengan negara demokrasi

Jelaskan hubungan konstitusi dengan negara demokrasi

Jelaskan hubungan konstitusi dengan negara demokrasi
Lihat Foto

KOMPAS/ WAWAN H PRABOWO

Warga mengunjungi Monumen Pancasila Sakti di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2014). Monumen tersebut dibangun untuk menghormati para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan Tiga Puluh September atau G-30-S/PKI pada 1965.

KOMPAS.com - Antara dasar negara dengan konstitusi terdapat suatu hubungan yang berkaitan erat satu sama lain.

Tahukah kamu bagaimana hubungan antara dasar negara dan konstitusi?

Hubungan dasar negara dan konstitusi

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Dasar negara Pancasila itu dipilih oleh wakil-wakil rakyat dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi negara Indonesia.

UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, sebagai bukti UUD 1945 diakui sebagai konstitusi negara Indonesia.

Dikutip dari Kewarganegaraan (2006), rumusan Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke-4.

Baca juga: Penghayatan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi dan Terorisme

Dengan demikian terdapat hubungan dasar negara dengan konstitusi. Sebab rumusan dasar negara (Pancasila) terdapat dalam konstitusi (UUD 1945).

Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari dasar negara inilah kehidupan negara dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Inti pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya terdapat dalam alenia IV sebab terdapat segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan Pancasila.

Oleh sebab itu, dalam Pembukaan UUD 1945, secara formal yuridis, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Maka, hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila bersifat timbal balik. Berikut ini penjelasan mengenai hubungan 

Baca juga: Jokowi: Di Negeri Pancasila, Negara Menjamin Kebebasan Beribadah

Pancasila dicantumkan secara formal dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif.

Artinya, kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang terdapat dalam Pancasila.

Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
  2. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, yang mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai dasar engara dan tertib hukum tertinggi.
  3. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berungsi sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dan berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
  4. Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sebagai dasar kelangsungan hidup negara.
  5. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara RI.

Baca juga: Sosialisasi Amendemen UUD 1945, Pimpinan MPR Kunjungi Grup Kompas

Secara kronologis, proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 oleh BPUPKI, pertama-tama materi yang dibahas adalah dasar filsafat Pancasila, baru kemudian Pembukaan UUD 1945.

Setelah sidang pertama Pembukaan UUD 1945, BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila serta tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.

Jadi, berdasarkan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi. Adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila atau dengan kata lain, Pancasila sebagai tertib hukum Indonesia.

Berarti, secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

  Oleh : Iraningsih, S.Pd

     Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.

Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:

Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.

Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.

1)           Pengertian Hukum

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum

  1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
  3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
  4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
  6. Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” artinya rakyat dan kratos/kratein artinya pemerintahan.Jadi demokrasi bisa kita artikan sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.yang artinya, pemerintahan dimana rakyat memegang peranan penting. Itulah pengertian demokrasi kalo kita lihat dari asal katanya.

Bagi banyak orang, istilah demokrasi diartikan sebatas hanya sebagai demokrasi pemerintahan (governmental democracy).

Sebenarnya pengertian demokrasi yang lebih luas, seperti misalnya yang pernah dirumuskan oleh institute democracy and electoral assistance mengandung makna adanya kesetaraan dan kendali oleh rakyat kebanyakan (popular control and quality).

  1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

  1. Hubungan Konstitusi dengan Hukum

]Di dunia modern, fungsi konstitusi negara-negara demokrasi pada hakikatnya adalah untuk menjamin bahwa para pemegang tampuk kekuasaan tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka. Konstitusi merupakan sebuah peraturan hukum yang mendasar, yang mengatur tugas-tugas dan organisasi kekuasaan negara serta mengatur hubungan hukum negara terhadap masingmasing warga negara. Negara-negara hukum yang berlandaskan konstitusi juga tidak selalu terlepas dari ketegangan yang terdapat antara konstitusi tertulis yang relatif statis dengan kenyataan politik, ekonomi, dan sosial yang dinamis dan kerap kali berubah-ubah. Ketegangan ini hanya dapat dijaga seminim mungkin atau dikurangi, jika aturan-aturan konstitusi tertulis memiliki cakupan yang relatif luas, fleksibel dan terbuka terhadap penyesuaian pada kenyataan politik yang selalu berubah-ubah. Satu kemungkinan terbuka untuk mencapai hal itu yaitu dengan adanya perubahan konstitusi secara informal, yang antara lain mencakup interpretasi konstitusi melalui mahkamah konstitusi. Agar maksud tersebut dapat tercapai, maka pada umumnya diperlukan prosedur resmi di hadapan Mahkamah Konstitusi, yang mana prosedur tersebut memberikan landasan bagi kemungkinan penafsiran konstitusi dari sudut pandang baru.

 Hubungan Konstitusi dengan Hak Asasi Manusia (HAM)

Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan berkenaan dengan negara. Konstitusi merupakan konsensus bersama atau general agreement seluruh warga negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melaluipembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara. Kepentingan paling mendasar dari setiap warga negara adalah perlindunganterhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, Hak asasi manusia merupakanmateri inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Hak Asasi Manusia (HAM),adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusiasebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajibdihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dansetiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.Keterkaitan antara konstitusi dengan hak asasi manusia juga dapat dilihat dariperkembangan sejarah. Perjuangan perlindungan hak asasi manusia selalu terkait denganperkembangan upaya pembatasan dan pengaturan kekuasaan yang merupakan ajaran konstitusionalisme.

  1. Hubungan Konstitusi dengan Demokrasi

Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi.

  1. Hubungan Hukum dengan Demokrasi

Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil.Karena di dalam Demokrasi terdapat kedaulatan Rakyat,maka diperlukan aturan atau rambu-rambu untuk membatasi dan mengaturnya yaitu dalam sebuah sistem Negara hukum.Jika kedaulatan rakyat dalam sebuah Demokrasi tidak diatur dalam suatu sistem negara hukum,maka akan terjadi kekacauan dalam negara tersebut sebab semua merasa bebas melakukan kehendaknya karena tak ada aturan yang mengaturnya.Dan dari semua aturan politik dan norma hukum dalam suatu sistem Negara hukum diatur dan terdapat dalam Konstitusi Negara itu sendiri yang dikodifikasikan dalam bentuk Undang-undang.

  1. Hubungan Hukum  dengan Hak Asasi Manusia

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

  1. Hak asasi pribadi / personal right
  2. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  3. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  4. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  5. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan

kepercayaan yang diyakini masing-masing

  1. Hak asasi politik / political right
  2. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  3. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  4. Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lain
  5. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  6. Hak asasi hukum / legal equality right
  7. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  8. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
  9. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
  10. Hak asasi ekonomi / property right
  11. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
  12. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  13. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  14. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
  15. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
  16. Hak Asasi Peradilan / procedural rights
  17. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  18. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan

penyelidikan di mata hukum.

  1. Hak asasi sosial budaya / social culture right
  2. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
  3. Hak mendapatkan pengajaran
  4. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

  1. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1)  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

2)  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3)  Setiap warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

4)  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5)  Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6)  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan

7)  Indonesia atau nkri dari serangan musuh

8)  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang- undang yang berlaku

  1. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  2. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  3. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  4. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik- baiknya
  5. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  6. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
  7. bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
  8. Hubungan Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial,5 untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan Negara.

Penulis Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)  Pasca Sarjana  Universitas Palangka Raya (UPR)

Jelaskan hubungan konstitusi dengan negara demokrasi