Lihat Foto KOMPAS.com - Antara dasar negara dengan konstitusi terdapat suatu hubungan yang berkaitan erat satu sama lain. Tahukah kamu bagaimana hubungan antara dasar negara dan konstitusi? Hubungan dasar negara dan konstitusiPancasila adalah dasar negara Indonesia. Dasar negara Pancasila itu dipilih oleh wakil-wakil rakyat dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, sebagai bukti UUD 1945 diakui sebagai konstitusi negara Indonesia. Dikutip dari Kewarganegaraan (2006), rumusan Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke-4. Baca juga: Penghayatan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi dan Terorisme Dengan demikian terdapat hubungan dasar negara dengan konstitusi. Sebab rumusan dasar negara (Pancasila) terdapat dalam konstitusi (UUD 1945). Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dari dasar negara inilah kehidupan negara dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Inti pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya terdapat dalam alenia IV sebab terdapat segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan Pancasila.
Oleh sebab itu, dalam Pembukaan UUD 1945, secara formal yuridis, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Maka, hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila bersifat timbal balik. Berikut ini penjelasan mengenai hubungan Baca juga: Jokowi: Di Negeri Pancasila, Negara Menjamin Kebebasan Beribadah Pancasila dicantumkan secara formal dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Artinya, kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang terdapat dalam Pancasila. Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
Baca juga: Sosialisasi Amendemen UUD 1945, Pimpinan MPR Kunjungi Grup Kompas Secara kronologis, proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 oleh BPUPKI, pertama-tama materi yang dibahas adalah dasar filsafat Pancasila, baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah sidang pertama Pembukaan UUD 1945, BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila serta tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. Jadi, berdasarkan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi. Adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila atau dengan kata lain, Pancasila sebagai tertib hukum Indonesia. Berarti, secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Oleh : Iraningsih, S.Pd Pengertian Konstitusi Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu: Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945. 1) Pengertian Hukum Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” artinya rakyat dan kratos/kratein artinya pemerintahan.Jadi demokrasi bisa kita artikan sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.yang artinya, pemerintahan dimana rakyat memegang peranan penting. Itulah pengertian demokrasi kalo kita lihat dari asal katanya. Bagi banyak orang, istilah demokrasi diartikan sebatas hanya sebagai demokrasi pemerintahan (governmental democracy). Sebenarnya pengertian demokrasi yang lebih luas, seperti misalnya yang pernah dirumuskan oleh institute democracy and electoral assistance mengandung makna adanya kesetaraan dan kendali oleh rakyat kebanyakan (popular control and quality).
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
]Di dunia modern, fungsi konstitusi negara-negara demokrasi pada hakikatnya adalah untuk menjamin bahwa para pemegang tampuk kekuasaan tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka. Konstitusi merupakan sebuah peraturan hukum yang mendasar, yang mengatur tugas-tugas dan organisasi kekuasaan negara serta mengatur hubungan hukum negara terhadap masingmasing warga negara. Negara-negara hukum yang berlandaskan konstitusi juga tidak selalu terlepas dari ketegangan yang terdapat antara konstitusi tertulis yang relatif statis dengan kenyataan politik, ekonomi, dan sosial yang dinamis dan kerap kali berubah-ubah. Ketegangan ini hanya dapat dijaga seminim mungkin atau dikurangi, jika aturan-aturan konstitusi tertulis memiliki cakupan yang relatif luas, fleksibel dan terbuka terhadap penyesuaian pada kenyataan politik yang selalu berubah-ubah. Satu kemungkinan terbuka untuk mencapai hal itu yaitu dengan adanya perubahan konstitusi secara informal, yang antara lain mencakup interpretasi konstitusi melalui mahkamah konstitusi. Agar maksud tersebut dapat tercapai, maka pada umumnya diperlukan prosedur resmi di hadapan Mahkamah Konstitusi, yang mana prosedur tersebut memberikan landasan bagi kemungkinan penafsiran konstitusi dari sudut pandang baru. Hubungan Konstitusi dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan berkenaan dengan negara. Konstitusi merupakan konsensus bersama atau general agreement seluruh warga negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melaluipembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara. Kepentingan paling mendasar dari setiap warga negara adalah perlindunganterhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, Hak asasi manusia merupakanmateri inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Hak Asasi Manusia (HAM),adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusiasebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajibdihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dansetiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.Keterkaitan antara konstitusi dengan hak asasi manusia juga dapat dilihat dariperkembangan sejarah. Perjuangan perlindungan hak asasi manusia selalu terkait denganperkembangan upaya pembatasan dan pengaturan kekuasaan yang merupakan ajaran konstitusionalisme.
Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi.
Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil.Karena di dalam Demokrasi terdapat kedaulatan Rakyat,maka diperlukan aturan atau rambu-rambu untuk membatasi dan mengaturnya yaitu dalam sebuah sistem Negara hukum.Jika kedaulatan rakyat dalam sebuah Demokrasi tidak diatur dalam suatu sistem negara hukum,maka akan terjadi kekacauan dalam negara tersebut sebab semua merasa bebas melakukan kehendaknya karena tak ada aturan yang mengaturnya.Dan dari semua aturan politik dan norma hukum dalam suatu sistem Negara hukum diatur dan terdapat dalam Konstitusi Negara itu sendiri yang dikodifikasikan dalam bentuk Undang-undang.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
kepercayaan yang diyakini masing-masing
penyelidikan di mata hukum.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
1) Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum 2) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 3) Setiap warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan 4) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai 5) Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran 6) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan 7) Indonesia atau nkri dari serangan musuh 8) Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang- undang yang berlaku
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial,5 untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan Negara. Penulis Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya (UPR) |