Membela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara jelaskan maksudnya

WHO Sebut Pandemi COVID-19 Segera Berakhir, Tanda-Tandanya?

Oleh Husnul Abdi pada 30 Des 2021, 08:25 WIB

Diperbarui 30 Des 2021, 08:25 WIB

Membela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara jelaskan maksudnya

Perbesar

Kewajiban Warga Negara. (Photo by tawatchai07 on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Kewajiban warga negara adalah suatu hal yang sangat penting kamu kenali. Kewajiban adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan hak. Bila hak dan kewajiban tidak seimbang, maka akan terjadi pertentangan.

Sementara itu, jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Jadi, sebagai seorang warga negara, kamu tentunya harus tahu hak dan kewajibanmu.  

Kewajiban warga negara adalah suatu hal yang harus dilakukan seseorang semenjak menjadi warga suatu negara. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 26 sampai 34.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (30/12/2021) tentang kewajiban warga negara adalah suatu hal yang harus dilakukan seseorang semenjak menjadi warga suatu negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Membela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara jelaskan maksudnya

Perbesar

Ilustrasi Budaya Masyarakat Indonesia Credit: unsplash.com/Ruben

Sebelum memahami kewajiban warga negara adalah melakukan berbagai macam hal, kamu perlu mengetahui, apa itu warga negara terlebih dahulu. Warga negara adalah orang yang menghuni sebuah negara, kota, atau tempat. Warga negara adalah anggota suatu negara. Ia bisa orang asli atau orang yang dinaturalisasi yang secara hukum merupakan bagian dari negara tersebut.

Warga negara dapat berarti "penghuni tempat tertentu". Untuk diakui sebagai warga resmi sebuah negara, seseorang biasanya harus memenuhi persyaratan tertentu. Sebagai imbalannya, seseorang mendapat hak tertentu, seperti hak untuk memilih. Jadi, tinggal di suatu negara tidak berarti bahwa seseorang menjadi warga negara dari negara tersebut. Menjadi warga negara adalah sistem yang diatur dalam aturan tertentu. Kewarganegaraan diperoleh dengan memenuhi persyaratan hukum pemerintah. Memiliki status warga negara adalah status yang menyiratkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang menyertainya. 

Menurut KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara itu, menurut UUD 1945 Pasal 26, ayat (1), warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan. Dalam hukum, kewajiban adalah tugas menurut hukum atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan.

Jadi, bisa dibilang kewajiban warga negara adalah sesuatu yag harus dilaksanakan atau tugas menurut hukum dari seorang warga negara. Hak dan kewajiban warga negara adalah komponen wajib yang harus diberikan oleh pemerintah suatu negara.

Kewajiban warga negara adalah berbagai hal yang sudah sepatutnya dilakukan oleh warga negara, seperti ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, hingga menaati hukum dan pemerintahan.

Membela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara jelaskan maksudnya

Perbesar

Kewajiban Warga Negara

Kewajiban warga negara adalah suatu hal yang harus dilakukan seseorang semenjak menjadi warga suatu negara. Seperti Liputan6.com kutip dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kewajiban warga negara adalah sebagai berikut:

- Wajib menaati hukum dan pemerintahan

Hal ini tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Tercantum pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain

Tercantum pada Pasal 28J ayat 1, yang mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang

Hal ini tercantum pada Pasal 28J ayat 2, yang menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, menyatakan:  “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Membela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara jelaskan maksudnya

Perbesar

Ilustrasi tari tradisional dalam Indonesia Menari Virtual 2021 (Foto: unsplash/Mathis Jrdl)

Kewajiban warga negara adalah suatu hal yang tidak pernah lepas dari hak. Hak dan kewajiban warga negara selalu berjalan beriringan untuk tercapainya keseimbangan. Berikut hak warga negara yang perlu kamu pahami:

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (pasal 27 ayat 2).

- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).

- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (pasal 28B ayat 1).

- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.” (pasal 28B ayat 2).

- Hak untuk mengembangkan diri. “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” (pasal 28C ayat 1)

- “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” (pasal 28C ayat 2).

- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).

- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Membela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara jelaskan maksudnya

Perbesar

Ilustrasi Suku Bangsa (Image by ianknabel66 from Pixabay)

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Lanjutkan Membaca ↓

Membela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara jelaskan maksudnya