Jelaskan apa yang dimaksud otonomi daerah

Ilustrasi otonomi daerah, Indonesia. (Photo on Freepik)

Bola.com, Jakarta - Kali pertama di Indonedia diberlakukan sistem pemerintahan dengan sistem otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti aturan.

Dengan begitu, otonomi dapat diartikan pengaturan sendiri, mengatur, atau memerintah sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan menurut seorang ahli bernama Kansil, otonomi daerah adalah suatu bentuk hak dan wewenang berikut kewajiban dari sebuah daerah untuk dapat mengatur serta mengurus urusan daerah sendiri berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam artian sempit, otonomi diartikan mandiri, dan dalam arti luas diartikan berdaya. Maka, otonomi daerah bisa diartikan sebagai suatu kemandirian daerah untuk mengurus, berbuat, dan memberikan putusan untuk kepentingan daerahnya sendiri.

Namun, dalam melaksanakan otonomi, tiap daerah tetap dikontrol oleh pemerintah pusat sesuai undang-undang.

Untuk mengenal lebih dalam mengenai otonimi daerah, kamu perlu memahami juga tujuan, prinsip, asas, pelaksanaan, dan dasar hukumnya.

Berikut ini rangkuman pengertian otonomi daerah, tujuan, prinsip, asas, pelaksanaan, dan dasar hukumnya, dikutip dari laman Belajargiat dan Salamadian, Selasa (9/3/2021).

1. Tujuan otonomi daerah

Tujuan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah adalah sebagai berikut:

  • Dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  • Dapat mengembangkan kehidupan yang berasaskan demokrasi.
  • Dapat mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
  • Dapat mewujudkan pemerataan daerah.
  • Dapat memelihara hubungan yang serasi dan baik antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Dapat mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
  • Dapat menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi dari pihak DPRD.

2. Prinsip otonomi daerah

Selanjutnya, terdapat tiga prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yakni:

  • Prinsip otonomi seluas-luasnya. Berdasarkan prinsip ini, suatu daerah akan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri berikut pemerintahannya, kecuali jika terdapat wewenang yang menurut peraturan perundang-undangan memang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
  • Prinsip otonomi nyata. Berdasarkan prinsip ini, suatu daerah diberi kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan yang didasarkan atas tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada serta mempunyai potensi untuk dapat terus tumbuh, berkembang, sekaligus hidup sesuai potensi suatu daerah tertentu.
  • Prinsip otonomi yang bertanggung jawab. Prinsip ini bermakna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan, harus pula disesuaikan dan diperhatikan tentang adanya tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. Tujuan yang ingin dicapai menurut prinsip ini adalah mampu memberdayakan masing-masing daerahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan di masyarakat luas.

Ilustrasi otonomi daerah, Indonesia. (Photo by flatart on Freepik)

3. Asas otonomi daerah

Asas-asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah pada dasarnya ada tiga, yaitu:

  • Asas desentralisasi. Asas ini bermakna adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonomi berdasarkan struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Asas dekonsentrasi. Asas ini bermakna adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepadagubernur sebagai representasinya di tingkat daerah.
  • Asas tugas pembantuan. Asas ini bermakna bahwa terdapat sebuah penugasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada suatu daerah otonomi dan oleh kepala daerah kepada kepala desa dalam rangka melaksanakan tugas tertentu yang disertai adanya ketentuan tentang pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia.

4. Pelaksanaan otonomi daerah

Dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memperbaiki kesehjateraan masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah cukup penting dalam rangka pengembangan suatu daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kekhasan masing-masing.

Melalui kebijakan sistem otonomi daerah bisa menjadi sebuah kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah untuk dapat membuktikan kemampuan secara maksimal dalam melaksanakan kewenangan yang sejatinya adalah hak dari tiap tiap daerah.

5. Dasar hukum otonomi daerah

Pelaksanaan otonomi daerah mempunyai beberapa dasar hukum, yaitu:

  • Pasal 18 ayat (1) sampai (7), Pasal 18A ayat (1) dan (2), serta Pasal 18B ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber: Belajargiat, Salamadian

Berita video Extra Time kali ini mengangkat kisah striker AC Milan, Zlatan Ibrahimovic, yang pernah membeli Ferrari karena mobilnya yang sebelumnya sama dengan punya orang lain.

Ada usul agar artikel atau bagian ini digabungkan ke Pemerintahan daerah di Indonesia. (Diskusikan)

Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Otonomi daerah" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.[1] Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, otonomi bermakna membuat perundang-undangan sendiri (zelfwetgeving) namun dalam perkembangannya, konsepsi otonomi daerah selain mengandung arti zelfwetgeving (membuat perda-perda), juga utamanya mencakup zelfbestuur (pemerintahan sendiri).[2] Sehingga otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[3]

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Berikut ini adalah dasar hukum dari otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah sudah diatur dan disepakati dalam peraturan undang-undang yang telah ada di Indonesia, yaitu:[4]

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004)
  2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah
  5. Ketetapan MPR Ri Nomor XV/MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil, dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[5] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.[6]

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut

  • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan nasional.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.[7]

Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada empat, yaitu:[8]

  1. Sentralisasi, yaitu sistem pemerintahan dimana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat
  2. Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri
  3. Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  4. Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, kota atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Negara Kesatuan Negara Federal Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU UUD daerah tidak terikat dengan UU negara Perda terikat dengan UU
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah Perda dicabut pemerintah pusat
Sentralisasi Desentralisasi Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara APBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusat Daerah harus mandiri Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui 3 kekuasaan daerah diakui 3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakui Hari libur terdiri dari pusat dan daerah Hanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar Bendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakui Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah Hanya bahasa nasional diakui

  1. ^ Arum Sutrisni Putri (2019). "Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya". Kompas.com.  Parameter |accsessdate= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  2. ^ Achmad Fauzi (2019). "Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang baik". Jurnal Spektrum Hukum. 16 (1): 127. ISSN 1858-0246. 
  3. ^ "Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-17. Diakses tanggal 2014-09-18. 
  4. ^ Selma Intania Hafidha (2020). "Tujuan Otonomi Daerah, Lengkap dengan Pengertian, Dasar Hukum, dan Prinsipnya". Liputan6.com. Diakses tanggal 1 Januari 2021. 
  5. ^ Konsiderans Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  6. ^ Merakyat.com: Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Arti Luas
  7. ^ "Pelaksanaan Otonomi Daerah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-24. Diakses tanggal 2014-09-18. 
  8. ^ Hera Fauziah, Mexsasai Indra, Abdul Ghafur (2016). "Aktualisasi Asas Otonomi Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah". Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum. 3 (2): 9-10. ISSN 2355-6781. Pemeliharaan CS1: Menggunakan parameter penulis (link)

  • (Indonesia) //otonomidaerah.com/ Diarsipkan 2014-09-15 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Otonomi_daerah&oldid=18379809"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA