Apa perbedaan Muzara ah dan mukhabarah brainly?

perbedaannya adalah di dalam musaqah, tanaman sudah ada, tetapi memerlukan tenaga kerja yang memeliharanya. Di dalam muzara’ah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang menggarap). Sedangakan di dalam mukhabarah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah

Pengertian Musaqah. Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.

Hukum Musaqah.

Hukum musaqah adalah mubah (boleh) sebagaimana sabda Rasulullah Saw

.Dari Ibnu Umar, “sesungguhnya nabi saw. telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar, agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan ataupun hasil pertahun (palawija)” (HR. Muslim)

Jika ada orang kaya memiliki sebidang kebun yang di dalamnya terdapat pepohonan seperti kurma dan anggur dan orang tersebut tidak mampu mengairi atau merawat pohon-pohon kurma dan anggur tersebut karena adanya suatu halangan, maka diperbolehkan untuk melakukan suatu akad dengan seseorang yang mau mengairi dan merawat pohon-pohon tersebut. Dan bagi masing-masing keduanya mendapatkan bagian dari hasilnya.

Rukun Musaqah.

1. Pemilik dan penggarap kebun. 2. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis, dan sifatnya. 3. Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah, hendaknya ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya seperdua, sepertiga, atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad. 4. Akad, yaitu ijab qabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan.

Mukhabarah dan Muzaraah.


Pengertian Mukhabarah. Mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, vanili, dan lain-lain. Namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhabarah .

Pengertian Muzaraah.

Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzaraah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dan lain-lain.

Hukum Mukhabarah dan Muzaraah.

Hukum mukhabarah dan muzaraah adalah boleh sebagaimana hadits Rasulullah saw

Artinya: Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi saw.. telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah -buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (HR. Muslim)

Dalam kaitannya hukum tersebut, Jumhurul Ulama’ membolehkan aqad musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah, karena selain berdasarkan praktek nabi dan juga praktek sahabat nabi yang biasa melakukan aqad bagi hasil tanaman, juga karena aqad ini menguntungkan kedua belah pihak. Menguntungkan karena bagi pemilik tanah/tanaman terkadang tidak mempunyai waktu dalam mengolah tanah atau menanam tanaman. Sedangkan orang yang mempunyai keahlian dalam hal mengolah tanah terkadang tidak punya modal berupa uang atau tanah, maka dengan aqad bagi hasil tersebut menguntungkan kedua belah pihak, dan tidak ada yang dirugikan.

Persamaan dan Perbedaan antara Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah.

Adapun persamaan dan perbedaan antara musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah yaitu, persamaannya adalah ketiga-tiganya merupakan aqad (perjanjian). Sedangkan perbedaannya adalah di dalam musaqah, tanaman sudah ada, tetapi memerlukan tenaga kerja yang memeliharanya. Di dalam muzara’ah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang menggarap). Sedangkan di dalam mukhabarah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian musaqah, mukhabarah, muzaraah, perbedaan dan persamaannya musaqah, mukhabarah, muzaraah. Hal yang demikiann sangat di butuhkan untuk saling tolong menolong bagi orang yang punya lahan dengan pengelola.

Sumber, Buku Fikih Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ilustrasi sawah. ©2018 Merdeka.com

JATENG | 24 April 2021 10:20 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Seperti diketahui, hukum dalam agama Islam tidak hanya mengatur bagaimana umat muslim beribadah kepada Allah, melainkan juga mengatur berbagai hal lain dalam kehidupan. Mulai dari aturan bagaimana manusia bermasyarakat, mengatur perilaku terhadap binatang atau alam, hingga dalam urusan politik dan ekonomi yang ada di masyarakat. Dalam hal ini, berbagai aturan yang ada dalam Islam bertujuan untuk memudahkan umat melakukan berbagai kegiatan sesuai dengan syariat Islam.

Salah satu hal yang turut diatur dalam Islam yaitu mukhabarah. Mukhabaran adalah akad dalam pengelolaan tanah dengan sistem kerja sama yang diterapkan antara pemilik tanah dan penggarap tanah. Ini menjadi salah satu hukum yang diatur dalam Islam, sebab cocok tanam merupakan kegiatan yang dekat dan banyak dilakukan di masyarakat, baik zaman dahulu hingga saat ini.

Biasanya istilah mukhabarah tidak berdiri sendiri, melainkan sering digabung dengan muzara’ah. Meskipun begitu, mukhabarah dan muzara’ah mempunyai perbedaan arti, yaitu berdasarkan pihak pemilik benih dalam kerja sama penggarapan tanah tersebut. Selain mengetahui artinya, berbagai hukum mengenai akad mukhabarah adalah hal penting yang perlu diperhatikan.

Dalam hal ini, terdapat beberapa batasan hukum yang mengatur pelaksanaan praktik pengelolaan tanah. Beberapa batasan hukum dalam mukhabarah dan muzara’ah ini tidak lain agar praktik kerja sama yang dilakukan bersifat adil bagi semua pihak yang terlibat. Dilansir dari NU Online, kamu merangkum berbagai informasi mengenai mukhabarah adalah sebagai berikut.

2 dari 5 halaman

©2018 Merdeka.com

Hal pertama yang perlu dipahami adalah pengertian dari mukhabarah. Mukhabarah adalah akad dalam pengelolaan tanah dengan sistem kerja sama yang diterapkan antara pemilik tanah dan penggarap tanah. Dalam hal ini, sebenarnya akad mukhabarah hampir sama dengan akad muzara’ah. Meskipun hampir sama, namun kedua akad ini mempunyai pengertian yang berbeda yaitu berdasarkan asal sumber benihnya.

Akad mukhabarah adalah akad pengelolaan tanah dengan sumber benih yang berasal dari pemilik tanah atau lahan. Sedangkan akad muzara’ah adalah pengelolaan tanah yang sumber benihnya berasal dari petani penggarap (amil/muzari’). Meskipun memiliki perbedaan, namun kedua akad ini termasuk sebagai akad syirkah (kerja sama), tidak lain adalah kerja sama yang dilakukan antara pemilik lahan dengan pentane penggarap dalam ha; pengelolaan tanah.

3 dari 5 halaman

Setelah mengetahui pengertian, berikutnya, terdapat beberapa hukum batasan dalam akad mukhabarah dan muzara’ah yang perlu diperhatikan. Beberapa hukum batasan ini bisa menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan apakah suatu akad mukhabarah dan muzara’ah benar sesuai syariat atau tidak. Berikut beberapa batasan dalam akad muzara’ah dan mukhabarah adalah sebagai berikut :

  • Tanah tidak boleh disewa dengan nisbah tertentu dari hasil produksi atau hasil panen.
  • Menyewa tanah dengan nisbah hasil produksi tanaman berarti sama dengan menyewa tanah dengan harga yang tidak diketahui (majhul).
  • Muzara’ah boleh dilakukan pada lahan yang sudah ada tanaman pokok lainnya. Namun boleh juga dilakukan pada lahan yang belum ditanami atau belum terdapat tanaman pokoknya.
  • Akad bagi hasil dengan mukhabarah atau muzara’ah boleh dilakukan selagi tidak ada nash syariat yang melarang.

4 dari 5 halaman

©2018 Merdeka.com

Setelah mengetahui pengertian umum dan beberapa hukum batasannya, perlu juga diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan akad mukhabarah atau muzara’ah tidak dapat diterima. Beberapa faktor alasan ini perlu diperhatikan dengan baik ketika Anda ingin melakukan akad mukhabarah atau muzara’ah dalam hal pengelolaan tanah. Beberapa alasan tidak diterimanya akad muzara’ah mukhabarah adalah sebagai berikut :

  • Tidak bisa dipilah antara kalkulasi kerja mukhabir, sehingga modal yang digunakan atau diikutsertakan tidak bisa ditaksir atau diprediksi.
  • Kerja mukhabir yang tidak dapat diprediksi, menyebabkan amal mukhabir menjadi masuk sebagai kelompok ijarah fasidah. Hal ini karena tidak diketahui upah (ujrah) dalam pengelolaan tanaman substitusi, meskipun diberi nisbah hasil panen.
  • Tanpa upah yang dapat diprediksi, maka penentuan nisbah bagi hasil menjadi rusak, khususnya jika dilihat dari pandangan syirkah inan.

5 dari 5 halaman

Setelah mengetahui pengertian, batasan hukum, dan alasan batalnya akad, terdapat beberapa jenis akad pengelolaan tanah lain yang juga sering diterapkan oleh masyarakat. Dua jenis akad pengelolaan tanah selain muzara’ah dan mukhabarah adalah sebagai berikut:

1. Akad Ijarah

Akad Ijarah ini meruapakan akad sewa menyewa atau pengupahan. Dalam hal ini, akad ijarah dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan menyewakan tanah kepada pihak lain. Dengan begitu pemilik tanah akan menerima bayaran sesuai harga sewa yang ditentukan. Sementara penyewa memiliki hak untuk mengelola tanah sampai batas waktu yang ditentukan. Kedua, yaitu dengan cara menyuruh orang mengelola dan merawat tanaman dengan cara digaji atau diberi upah. Dalam hal ini, pihak yang merawat tanaman dan mengolah tanah memiliki tanggung jawab untuk mengerjakan pekerjaan sesuai dengan yang diminta tuan tanah.

2. Akad Musaqah

Akah berikutnya dalam pengelolaan tanah adalah akad musaqah. Akad ini melibatkan kerja sama dengan orang lain yang berlaku sebagai pihak yang merawat tanaman. Perawatan tersebut berupa penyiraman tanaman dan pengelolaan tanah. Dalam akad ini juga berlaku bagi hasil atas buah yang dipanen.

(mdk/ayi)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA