Hukum mengerjakan salat jum'at bagi laki-laki yang memenuhi syarat adalah

Ilustrasi shalat Jumat. Foto: Pixabay

Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi kaum laki-laki Muslim. Pelaksanaannya dilakukan secara berjamaah dengan waktu yang telah ditetapkan, yaitu Jumat di siang hari.

Menurut buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat larya Drs. H. Nor Hadi dkk (2012: 22), hukum pelaksanaan shalat Jumat adalah fardhu ain bagi tiap laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, yakni baligh, sehat (jasmani dan rohani), serta tidak sedang dalam berpergian (mushafir).

Kewajiban shalat Jumat ini tercantum dalam Alquran QS. Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Lalu, bagaimana dengan hukum tidak shalat Jumat? Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasannya berikut ini.

Ilustrasi shalat Jumat. Foto: Pixabay

Berdasarkan buku Hukum-Hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA (2017: 53), Rasulullah SAW secara tegas menyatakan larangan bagi kaum laki-laki Muslim untuk tidak shalat Jumat.

Ada beberapa hadits yang menyebutkan bahwa, tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban tanpa uzur (halangan), sebagai kemaksiatan besar. Beberapa bunyi haditsnya, yaitu:

1. Hadits Riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, dan Ad-Daruquthni

من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya: "Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya". (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

2. Hadits Riwayat Imam Ar-Ramli (Melalui kitab Nihayatul Muhtaj)

قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ

Artinya: "(Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran." (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).

3. Hadits Riwayat Muslim dan An-Nasai

Terdapat pula hadits yang menyebutkan bahwa apabila seseorang meninggalkan shalat Jumat hingga tiga kali berturut-turut, maka orang tersebut akan dicap sebagai orang yang lalai. Terjemahan bunyi haditsnya adalah sebagai berikut.

Artinya: "Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jum’at, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai." (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Ilustrasi shalat Jumat. Foto: Pixabay

Namun, Islam adalah agama yang memudahkan umatnya apabila mereka tidak mampu melaksanakan perintah Allah SWT karena alasan tertentu. Ada beberapa keadaan yang membuat seseorang diperbolehkan untuk tidak menghadiri shalat Jumat.

Beberapa hal yang dapat menjadi uzur (halangan) seseorang untuk tidak menunaikan shalat Jumat, yaitu:

  1. Sedang dalam perjalanan (safar)

  2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid

  3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)

  4. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya (ketakutan yang mencekam)

  5. Sedang menjaga pengoperasian alat-alat berharga

  6. Hujan lebat, angin kencang, dan banjir