DEFINISIRuang Terbuka Hijau Show
TIPOLOGI RUANG TERBUKA HIJAUDalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, mengklasifikasikan RTH yang ada sesuai dengan tipologi berikut : BERDASARKAN FISIK
BERDASARKAN STRUKTUR RUANG
BERDASARKAN SEGI KEPEMILIKAN1. RTH Publik BERDASARKAN FUNGSI1. Fungsi Ekologis JENIS-JENIS RUANG TERBUKA HIJAUJenis-jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 1 TAHUN 2007Taman Kota Taman Wisata Alam Taman Rekreasi Taman Lingkungan Perumahan dan Permukiman Taman Lingkungan Perkantoran dan Gedung Komersial Taman Hutan Raya Hutan Kota Hutan Lindung Bentang Alam seperti Gunung,
Bukit, Lereng dan Lembah Cagar Alam Kebun Raya Kebun Bintang Pemakaman Umum Lapangan Olah Raga Lapangan Upacara Parkir Terbuka Lahan Pertanian Perkotaan Jalur Dibawah Tegangan Tinggi (SUTT dan SUTET) Sempadan Sungai, Pantai, Bangunan, Situ dan Rawa Jalur Pengaman Jalan, Median Jalan, Rel Kereta Apu, Pipa Gas dan Pedestrian Kawasan dan Jalur Hijau Daerah Penyangga (Buffer Zone) Lapangan Udara Taman Atap BERDASARKAN PERMEN PU NO.5/PRT/M/2008RTH Pekarangan RTH Halaman Perkantoran, Pertokoan, dan Tempat Usaha RTH dalam Bentuk Taman Atap Bangunan (Roof Garden) RTH Taman Rukun Tetangga RTH Taman Rukun Warga RTH Kelurahan RTH
Kecamatan RTH Taman Kota Hutan Kota Sabuk Hijau RTH Jalur Hijau Jalan RTH Ruang Pejalan Kaki RTH di Bawah Jalan Layang RTH
Fungsi Tertentu PERAN STAKEHOLDER TERHADAP RUANG TERBUKA HIJAUPeran masyarakat baik secara individu/kelompok, swasta, lembaga/badan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan sebagai berikut: PERAN MASYARAKATPeran masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH merupakan upaya melibatkan masyarakat, swasta, lembaga badan hukum dan atau perseorangan baik pada tahap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. PERAN INDIVIDU/KELOMPOKMasyarakat dapat berperan secara individu atau kelompok dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH. Pada kondisi yang lebih berkembang, masyarakat dapat membentuk suatu forum atau komunitas tertentu untuk menghimpun anggota masyarakat yang
memiliki kepentingan terhadap RTH, membahas permasalahan, mengembangkan konsep serta upaya-upaya untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. PERAN SWASTABeberapa hal yang dapat dilakukan oleh pihak swasta: PERAN LEMBAGA/BADAN HUKUMLembaga atau badan hukum yang dimaksud merupakan Organisasi nonpemerintah, atau organisasi lain yang serupa berperan utama sebagai perantara, pendamping, menghubungkan masyarakat dengan pemerintah dan swasta, dalam rangka mengatasi kesenjangan komunikasi, informasi dan pemahaman di pihak masyarakat serta akses masyarakat ke sumber daya. Beberapa hal yang dapat dilakukan organisasi
non-pemerintah antara lain: ISU-ISU RUANG TERBUKA HIJAUDalam makalah lokakarya pengembangan sistem RTH di perkotaan dalam rangkaian acara Hari Bakti Pekerjaan Umum ke 60 Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum oleh Lab. Perencanaan
Lanskap Departemen Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian – IPB, disebutkan bahwa empat issue utama dari ketersediaan dan kelestarian RTH adalah : – Menurunnya kualitas ini bisa berupa RTH yang hanya sedikit atau tidak ada, ada RTH tetapi tidak fungsional, dan berkurangnya RTH karena maraknya alih guna dan fungsi lahan. Hal ini selanjutnya memberikan dampak yang cukup berarti tehadap kesinambungan
kota. Diantaranya adalah: – Lemahnya lembaga pengelola RTH – Karena beberapa hal lembaga yang seharusnya mengelola RTH menjadi lemah dan kurang berperan. Hal itu diantaranya adalah – Lemahnya peran stake holders – Keterbatasan lahan kota untuk peruntukan RTH – Belum optimalnya pemanfaatan lahan terbuka yang ada di kota untuk RTH fungsional Apa yang dimaksud ruang terbuka hijau pada teks tersebut?Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Apa contohnya ruang terbuka hijau?Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau dan berikan contohnya?Pengertian Ruang Terbuka Hijau
Suatu wadah yang menampung aktivitas manusia dalam suatu lingkungan yang tidak mempunyai penutup dalam bentuk fisik. Ruang yang berdasarkan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yaitu dalam bentuk taman, lapangan atletik dan taman bermain.
Apa contoh ruang terbuka hijau brainly?Jawaban. Jawaban: taman kota,hutan kota,sabuk hijau (green belt),RTH disekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api.
|