Februari 16, 2018 | Masa Reformasi | |Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Juli 2001 menggantikan presiden Abdurrahman Wahid. Pengangkatan Megawati Soekarnoputri tersebut pada Tap MPR No. III/MPR RI/2001. Masa jabatannya terhitung sejak diucapkannya sumpah jabatan sampai dengan habis sisa masa jabatannya pada 2004. Adapun Hamzah Haz terpilih sebagai wakil presiden setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara yang dilakukan dengan sistem voting secara tertutup pada 26 Juli 2001. Hamzah Haz berhasil mengungguli Akbar Tandjung, Susilo Bambang Yudhoyono dan Siswono Yudhohusodo. Kebijakan – kebijakan pada masa Megawati, yaitu:
Berbagai kebijakan lainnya pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri
Kabinet Gotong Royong Pada 9 Agustus 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri mengumumkan komposisi kabinetnya yang diberi nama Kabinet Gotong Royong. Seperti kabinet sebelumnya, komposisi kabinet ini merupakan gabungan dari para tokoh profesional dan para tokoh partai pendukung pemerintahan koalisi. Program kerja kabinet tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
Berikut susunan anggota Kabinet Gotong Royong
Privatisasi BUMN Privatisasi adalah pengalihan aset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Pengertian ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003. Adapun tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Privatisasi BUMN sudah dilakukan sejak zaman Orde Baru.Salah satu latarbelakang privatisasi adalah kondisi perekonomian Indonesia pasca reformasi juga tidak dikesampingkan adanya IMF, pemerintah dipaksa menjual BUMN-BUMN yang cukup potensial di masa-masa mendatang hanya untuk menutup defisit APBN. Alasan dilakukan privatisasi adalah untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Presiden Megawati berhasil memprivatisasi aset-aset strategis negara seperti:
Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendirian KPK ini didasari karena Megawati melihat institusi kejaksaan dan kepolisian saat itu terlalu kotor, sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu. ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Jajaran Pimpinan KPK yang pertama kali dibentuk yakni:
Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan muncul pertama kali pada perundingan mengenai batas landas kontinen antara RI dan Malaysia di Kuala Lumpur (9-12 September 1969). Hasil Kesepakatan: kedua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menyangkut kedua pulau itu sampai penyelesaian sengketa.Proses penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional memasuki tahap akhir, yaitu proses argumentasi lisan (“oral hearing“), yang berlangsung dari tanggal 3-12 Juni 2002. Pada kesempatan itu, Menlu Hassan Wirajuda selaku pemegang kuasa hukum RI, menyampaikan argumentasi lisannya (“agent’s speech“), yang kemudian diikuti oleh presentasi argumentasi yuridis yang disampaikan Tim Pengacara RI. Mahkamah Internasional kemudian menyatakan bahwa keputusan akhir atas sengketa tersebut akan ditetapkan pada Desember 2002. Pada tanggal 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional di Den Haag menetapkan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Kerajaan Malaysia atas dasar “efektivitas” karena Malaysia telah melakukan upaya administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau tersebut. Penanganan Konflik Aceh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dibentuk pada tanggal 4 Desember 1976 oleh Hasan Tiro merupakan ancaman bagi persatuan bangsa. Berbagai upaya dilakukan pemerintah Indonesia agar masalah Aceh dapat diselesaikan. Setelah lengsernya Gus Dur dari kursi kepresidenan dan Megawati Soekarnoputri menduduki kursi kepresidenan pada tahun 2001, ternyata Megawati juga tidak bisa memperbaiki keadaan. Lalu pada tanggal 17 dan 18 Mei 2003, RI dan GAM mengadakan pertemuan di Tokyo untuk mencegah konflik dan membahas bersama mengenai Joint Council. Karena tidak ada pihak yang mau mengalah,maka pada tanggal 19 Mei 2003 Presiden Megawati mencetuskan bahwa Aceh menjadi Darurat Militer. Pemerintah Indonesia menempatkan 30.000 tentara dan 12.000 polisi di Aceh Menjelang pemilu pada tahun 2004, Megawati menandatangani dekrit dan merubah status Darurat Militer di Aceh menjadi Darurat Sipil pada tanggal 18 Mei 200 Pemilihan Presiden 2004 Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004 merupakan pilpres secara langsung dipilih oleh rakyat. Untuk pilpres sebelumnya presiden dipilih oleh anggota DPR. Pilpres 2004 dilakukan setelah adanya pemilu legislative. Partai yang boleh mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden adalah partai atau gabungan dari beberapa partai yang mendapatkan perolehan suara sebanyak 3% pada pemilu legislatif. Pilpres 2004 berlangsung dua putaran dikaranakan pada putaran pertama tidak ada pasangan yang memperoleh perolehan suara 50%+1.Pemilu presiden putaran kedua diadakan pada tanggal 20 September 2004. Putaran pertama diikuti oleh 5 pasangan presiden dan wakil. Adapun hasil perolehan suara sebagai berikut.
Pilpres putaran kedua dilaksanakan pada tanggal 20 September 2004.
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono- Jusuf Kalla keluar sebagai pemenang Pilpres 2004. Pelantikan presiden ke-6 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2004. Kelebihan pemerintahan presiden Megawati
Kelemahan pemerintahan presiden Megawati
Mari berlomba lomba dalam kebaikan. Semoga isi dari blog ini membawa manfaat bagi para pengunjung blog. Terimakasih |