Dikatakan adil jika sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati merupakan pendapat

Menurut Plato sebagaimana dikutip oleh Suteki dan Galang Taufani, keadilan adalah di luar kemampuan manusia biasa. Sumber ketidakadilan adalah adanya perubahan dalam masyarakat. Masyarakat memiliki elemen-elemen prinsipal yang harus dipertahankan, yaitu:

  1. Pemilahan kelas-kelas yang tegas; misalnya kelas penguasa yang diisi oleh para penggembala dan anjing penjaga harus dipisahkan secara tegas dengan domba manusia;
  2. Identifikasi takdir negara dengan takdir kelas penguasanya; perhatian khusus terhadap kelas ini dan persatuannya; dan kepatuhan pada persatuannya, aturan-aturan yang rigid bagi pemeliharaan dan pendidikan kelas ini, dan pengawasan yang ketat serta kolektivisasi kepentingan-kepentingan anggotanya.[1]

Dari elemen-elemen prinsipal ini, elemen-elemen lainnya dapat diturunkan, misalnya:

  1. Kelas penguasa punya monopoli terhadap semua hal seperti keuntungan dan latihan militer, dan hak memiliki senjata dan menerima semua bentuk pendidikan, tetapi kelas penguasa ini tidak diperkenankan berpartisipasi dalam aktivitas perekonomian, terutama dalam usaha mencari penghasilan.
  2. Harus ada sensor terhadap semua aktivitas intelektual kelas penguasa, dan propaganda terus-menerus yang bertujuan untuk menyeragamkan pikiran-pikiran mereka. Semua inovasi dalam pendidikan, peraturan, dan agama harus dicegah atau ditekan.
  3. Negara harus bersifat mandiri (self-sufficient). Negara harus bertujuan pada autarki ekonomi, jika tidak demikian, para penguasa akan bergantung pada para pedagang, atau justru para penguasa itu sendiri menjadi pedagang. Alternatif pertama melemahkan kekuasaan mereka, sedangkan alternative kedua akan melemahkan persatuan kelas penguasa dan stabilitas negaranya.[2]

Untuk mewujudkan keadilan masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya, domba menjadi domba, penggembala menjadi penggembala. Tugas ini adalah tugas negara untuk menghentikan perubahan. Dengan demikian keadilan bukan mengenai hubungan antara individu melainkan hubungan individu dan negara Bagaimana individu melayani negara. Keadilan juga dipahami secara metafisis keberadaannya sebagai kualitas atau fungsi makhluk super manusia, yang sifatnya tidak dapat diamati oleh manusia. Konsekuensinya ialah, bahwa realisasi keadilan digeser ke dunia lain, di luar pengalaman manusia; dan akal manusia yang esensial bagi keadilan tunduk pada cara-cara Tuhan yang tidak dapat diubah atau keputusan-keputusan Tuhan yang tidak dapat diduga.

Keadilan menurut Aristoteles, dibedakan antara keadilan “distributive” dengan keadilan “korektif” atau “remedial” yang merupakan dasar bagi semua pembahasan teoritis terhadap pokok persoalan. Keadilan distributive mengacu kepada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat, dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan dihadapan hukum (equality before the law). Dalam Ethica Niconzachea, misalnya, Aristoteles melihat keadilan antara pihak-pihak yang bersengketa merupakan prasyarat dasar tata kehidupan yang baik dalam polis. Dalam rangka itu, ia membedakan 3 (tiga) macam keadilan, yaitu distributif, pemulihan, dan komutatif. Prinsip keadilan komutatif mengatur urusan transaksi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pertukaran atau perdagangan. Misalnya: Pertama, harus ada kesetaraan perbandingan antara barang yang dipertukarkan, dan kedua, harus terjadi kesalingan; semua barang yang dipertukarkan harus sebanding. Untuk tujuan itulah uang digunakan, dan dalam arti tertentu menjadi perantara. Jumlah sepatu yang ditukarkan dengan sebuah rumah (atau dengan sejumlah makanan) dengan demikian harus setara dengan rasio seorang pembangun rumah terhadap seorang pembuat sepatu. Aristoteles mengungkapkan keadilan dengan uangkapan “ untuk hal-hal yang sama diperlakukan secara sama, dan yang tidak sama juga diperlakukan tidak sama, secara proporsional” (justice consists in treating equals equally and unequalls unequally, in proportion to their inequality”.

Selanjutnya keadilan menurut John Rawls bahwa keadilan pada dasarnya merupakan prinsip dari kebijakan rasional yang diaplikasikan untuk konsepsi jumlah dari kesejahteraan seluruh kelompok dalam masyarakat. Untuk mencapai keadilan tersebut, maka rasional jika seseorang memaksakan pemenuhan keinginannya sesuai dengan prinsip kegunaan, karena dilakukan untuk memperbesar keuntungan bersih dari kepuasan yang diperoleh oleh anggota masyarakatnya.[3]

Kesamaan dapat meletakkan prinsip-prinsip keadilan, karena pada dasarnya hikum harus menjadi penuntun agar orang dapat mengambil posisi yang adil dengan tetap memperhatikan kepentingan individunya, dan bertindak proposiond sesuai dengan haknya serta tidak melanggar hukum yang berlaku. Dengan demikian, keadilan sangat berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak dalam melaksanakan kesepakatan perjanjian sebagai bentuk tanggung jawabnya. Oleh karena itu ada 2 (dua) tujuan dari teori keadilan yang dikemukakan oleh John Rawls, yaitu:

  1. Teori ini mau mengartikulasikan sederet prinsip-prinsip umum keadilan yang mendasari dan menerangkan berbagai keputusan moral yang sungguh-sungguh dipertimbangkan dalam keadaan-keadaan khusus kita. Yang dia maksudkan dengan “keputusan moral” adalah sederet evaluasi moral yang telah kita buat dan sekiranya menyebabkan tindakan sosial kita. Keputusan moral yang sungguh dipertimbangkan menunjuk pada evaluasi moral yang kita buat secara refleksif.
  2. Rawls mau mengembangkan suatu teori keadilan sosial yang lebih unggul atas teori Rawls memaksudkannya “rata-rata” (average utilitarianisme). Maksudnya adalah bahwa institusi sosial dikatakan adil jika diabdikan untuk memaksimalisasi keuntungan dan kegunaan. Sedang, utilitarianisme rata-rata memuat pandangan bahwa institusi sosial dikatakan adil jika hanya diabdikan untuk memaksimilasi keuntungan rata-rata per kapita. Untuk kedua versi utilitarianisme tersebut “keuntungan” didefinisikan sebagai kepuasan atau keuntungan yang terjadi melalui pilihan-pilihan.[4]

Dua prinsip keadilan John Rawls yang merupakan solusi bagi problem utama keadilan yaitu: Pertama, Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya (principle of greatest equal liberty). Prinsip ini mencakup, yaitu: (a) kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik (hak-hak bersuara, hak mencalonkain diri dalam pemilihan); (b) kebebasan berbicara (termasuk kebebasan pers); (c) kebebasan berkeyakinan (termasuk keyakinan beragama); (d) kebebasan menjadi diri sendiri (person); dan (e) hak untuk mempertahankan milik pribadi. Prinsip keduanya terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu prinsip peerbedaan (the difference principle) dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the principle of fair equality of opportunity). Inti prinsip pertama adala perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Istilah perbedaan sosio-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan dan otoritas. Sedang istilah yang paling kurang beruntung (paling kurang diuntungkan) menunjuk pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapatan dan otoritas.[5]

[1]Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Rajawali Pers, Depok, 2018, Hal.98-102.

[2]Ibid.

[3]Ibid.

[4]Ibid.

[5]Ibid.

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli – Macam, Makna & Landasan – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Sketsa yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, macam, makna dan landasan, nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Dikatakan adil jika sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati merupakan pendapat

Pengertian Keadilan

Keadilan tau kata dasar “Adil” berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Dalam adil terminologis berarti sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidak jujuran. jadi orang yang adil adalah orang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara), serta hukum sosial (hukum adat) berlaku. Dalam Al-Qur’an, kata ‘adil juga disebut qisth (QS Al Hujurat 49: 9).

Dengan demikian, orang yang adil selalu bersikap imparsial, sikap yang tidak memihak kecuali pada kebenaran. Tidak berpihak karena persahabatan, kesetaraan ras, kebangsaan atau agama (kepercayaan).

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Pengertian Azas Ketahanan Nasional Indonesia Menurut UUD

Keberpihakan karena faktor tidak didasarkan pada kebenaran dalam Al-Qur’an disebut sebagai keberpihakan yang tidak bermoral atau hanya mengikuti hawanafsu dan dilarang keras (QS An-Nisa’4:135). Allah sangat jelas menegaskan bahwa kebencian terhadap suatu kelompok/golongan, atau individu, seharusnya tidak menjadi kekuatan pendorong untuk bertindak tidak adil (QS Al Maidah 5: 8).

Berikut ini terdapat beberapa pengertian keadilan menurut para ahli, terdiri atas:

Menurut Aristoteles menyatakan bahwa keadilan ialah sebuah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.

Menurut Frans Magnis Suseno menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.

Menurut Thomas Hubbes menyatakan bahwa keadilan yaitu sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.

Menurut Plato menyatakan bahwa keadilan ialah diluar suatu kemampuan manusia biasa yang mana suatu keadilan tersebut hanya ada di dalam sebuah hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Pengertian Asas Kewarganegaraan Indonesia Menurut UUD

Menurut W.J.S Poerwadarminto menyatakan bahwa keadilan yaitu tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.

Menurut Notonegoro menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan yang dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Macam-Macam Keadilan

Berikut ini terdapat beberapa macam-macam keadilan, terdiri atas:

Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.

Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara.

Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.

Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Pengertian Dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama.

Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.

Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.

Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi  dari tindak sewenang-wenang pihak lain.

Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.

Makna Keadilan

Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak umtuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.

Keadilan menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan dan keutamaaan.

  1. Keadilan sebagai ”keadaaan” menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga tertentu ada keadilan, semua orang diperlakukan secara adil (tidak pandang suku, agama, ras atau aliran tertentu).
  2. Keadilan sebagai ”tuntutan”, memuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.
  3. Keadilan sebagai ”keutamaan”, adalah sikap dan tekad untuk melakkan apa yang adil.

Landasan untuk Memperjuangkan Keadilan

Dalam Pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa menciptakan keadilan sosial merupakan salah satu tugas utama Republik Indonesia. Denan demikian, segala bentuk ketidakadilan tidak boleh dibiarkan di bumi Indonesia.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Pengertian Hukum Di Indonesia Menurut Pakar Hukum

Negara dan segala alat negara berkewajiban untuk menciptakan jalur-jalur dan prasarana-prasarana ekonomis, politis, sosial, dan budaya yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi segenap warga Indonesia.

Tuntutan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 yang menentukan bagaimana perekonomian nasional harus disusun.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli – Macam, Makna & Landasan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Butuhkan