Dibawah ini yang tidak termasuk dalam Konsep Konsep pembangunan wilayah adalah

c. Konsep-Konsep Pembangunan Wilayah Ada berbagai konsep pembangunan wilayah yang berkembang dan diterapkan diIndonesia. Menurut Bappenas, konsep-konsep itu antara lain sebagai berikut.1) Konsep pengembangan wilayah berbasis karakter sumber daya dengan berbagai pendekatan, di antaranya sebagai berikut. a) Pengembangan wilayah berbasis sumber daya dengan pilihan strategi berdasarkan pada sumber daya manusia, surplus sumber daya alam, sumber daya modal dan manajemen, atau seni budaya dan keindahan alam. b) Pengembangan wilayah berbasis komoditas unggulan yang menekankan pada pilihan komoditas unggulan suatu wilayah sebagai motor penggerak pembangunan. c) Pengembangan wilayah berbasis efisiensi yang menekankan pengembangan wilayah melalui pembangunan bidang ekonomi dengan porsi yang lebih besar daripada pembangunan bidang-bidang yang lain. d) Pengembangan wilayah berbasis pelaku pembangunan yang menekankan peranan setiap pelaku pembangunan, yakni kelompok usaha kecil/rumah tangga, lembaga sosial, lembaga keuangan, koperasi, dan pemerintah.2) Konsep pengembangan wilayah berbasis penataan ruang yang diimplementasikan dalam bentuk penyusunan penataan ruang nasional yang diperinci dalam wilayah provinsi dan kabupaten. Konsep pengembangan wilayah berbasis penataan ruang, membagi wilayah atas dasar pusat pertumbuhan, integrasi fungsional dan desentralisasi.3) Konsep pengembangan wilayah terpadu yang menekankan kerja sama antarsektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di daerah-daerah tertinggal.4) Konsep pengembangan wilayah berdasarkan klaster (gugus). Konsep ini mengacu pada konsentrasi dari suatu kelompok kerja sama bisnis atau unit-unit usaha dan lembaga-lembaga, yang bersaing, bekerja sama, dan saling bergantung satu sama lain, terkonsentrasi dalam satu wilayah tertentu, dalam bidang aspek unggulan tertentu.d. Faktor Penentu Pembangunan Wilayah Menurut Blakely, ada empat faktor penentu perkembangan kemajuanpembangunan suatu wilayah, yakni sebagai berikut.1) Besarnya kesempatan kerja yang ada di daerah tersebut. Hal ini berkaitan juga dengan kualitas tenaga kerja yang memungkinkan akses lokasi yang baik bagi perusahaan untuk melakukan usaha di daerah tersebut.2) Basis pembangunan daerah. Hal ini berkaitan dengan adanya pengembangan institusi ekonomi yang baik yang mampu mendorong peningkatan hasrat berusaha bagi kalangan dunia usaha.3) Aset lokasi berupa keunggulan kompetitif daerah atas dasar kualitas lingkungan.4) Sumber daya pengetahuan sebagai dasar pendorong perekonomian (knowledge base development). Ada beberapa faktor geografi yang digunakan untuk mempertimbangkanpembangunan wilayah. Faktor-faktor itu adalah sebagai berikut.1) Faktor topografi di mana kondisi topografi memengaruhi strategi pembangunanyang terjadi di suatu wilayah.2) Faktor klimatologi yang memengaruhi kondisi alam dan budaya di suatu wilayah.3) Faktor hidrografi sebagai sistem penunjang kehidupan selain itu dapat digunakan untuk pembangkit listrik, pertanian serta sarana transportasi.4) Faktor sumber daya hayati yang mampu menunjang pengembangan dan pertumbuhan suatu wilayah.5) Faktor demografi atau sumber daya manusia.e. Aspek Utama Pembangunan Wilayah Menurut Hoover dan Giarratani, profesor ekonomi Amerika Serikat, ada tigaaspek utama pembangunan wilayah. Ketiga aspek utama itu adalah sebagai berikut.1) Pada dasarnya, terdapat fakta bahwa faktor-faktor produksi, seperti bahan dasar, biaya transportasi, pasar dan lainnya tidak dapat berpindah secara bebas karena faktor-faktor produksi itu bersifat lokasional. Hal inilah yang membuat suatu wilayah memiliki keunikan yang menjadi keunggulan komparatifnya.2) Pada dasarnya, setiap kegiatan usaha cenderung melakukan pemusatan kegiatan ekonomi secara spacial (aglomerasi) di suatu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan untuk mengurangi biaya produksi.3) Pada dasarnya, distribusi barang dan jasa antarwilayah juga tidak mungkin terjadi secara sempurna (imperfect mobility of good and services) karena besarnya biaya transportasi perlu dipertimbangkan.f. Pentingnya Daya Dukung Wilayah untuk perencanaan pengembangan Wilayah Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2009 tentangPedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan RuangWilayah, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untukmendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Daya dukungwilayah (carrying capacity) didefinisikan sebagai populasi terbesar species tertentuyang dapat hidup di daerah yang ditentukan tanpa merusak ekosistem yangmenopangnya secara permanen. Secara sederhana, daya dukung dapat dipahamisebagai daya tampung maksimum lingkungan untuk diberdayakan oleh manusia. Daripernyataan ini, ada dua variabel yang perlu kita perhatikan. Kedua variabel itu adalahpotensi lahan yang tersedia dan jumlah penduduk. Jumlah penduduk akan terusmeningkat, sedangkan potensi sumber daya lahan sifatnya terbatas. Menurut Ida Bagus Mantra (1986) dalam Moniaga, penurunan daya dukunglahan dipengaruhi oleh jumlah penduduk yang terus meningkat. Model yang dapatmenerangkan mengenai daya dukung wilayah adalah model pertumbuhan logistik. Diawal pertumbuhan wilayah, pertumbuhan populasi terus meningkat (modelpertumbuhan eksponensial) hingga di satu titik ketika sumber daya tidak dapatmemenuhi kebutuhan, pertumbuhan populasi melambat atau bahkan berhenti. Titik inimenggambarkan tingkat daya dukung suatu wilayah. Kaitan antara populasi dan jumlah sumber daya dianalisis dalam analisis dayadukung. Hasil analisis daya dukung akan menyangkut masalah kemampuan (dayadukung) suatu wilayah dalam mendukung semua aktivitas masyarakat dan rencanapengembangan wilayah itu. Seiring perkembangan, daya dukung wilayah tidak hanyamengenai jumlah sumber daya, tetapi juga kemampuan untuk mendukungpenyelenggaraan hak asasi yang sama untuk semua manusia, keberagaman budaya danbiodiversivitas yang terjaga serta perkembangan intelektual, kreativitas seni danteknologi. Ada beberapa manfaat analisis daya dukung lahan bagi perencanaanpengembangan wilayah, di antaranya sebagai berikut.1) Mengetahui sejauh mana suatu wilayah masih mampu mendukung perkembangan aktivitas kegiatan yang dibutuhkan oleh penduduk dengan melihat pertumbuhan penduduk di wilayah tersebut.2) Memberikan informasi kepada para perencana atau pihak lain yang akan mengembangkan potensi wilayah tersebut, terutama ketika daya dukung wilayah itu sudah tidak memadai.3) Menjadi alat untuk menyosialisasikan dan mengembangkan tingkat kesadaran berbagai pihak tentang perlunya menjaga kelestarian lingkungan.1) Daya Dukung Lahan pertanianDaya dukung lahan pertanian adalah kemampuan lahan untuk menghasilkantanaman pangan agar manusia dapat hidup layak. Menurut Odum, dkk., konsepdaya dukung lahan pertanian dipengaruhi oleh kondisi sosial dan kondisi fisiksuatu wilayah. Kondisi sosial mencakup jumlah penduduk dan kebutuhan fisikminimum (kebutuhan pangan per kapita per tahun). Sementara itu, kondisi fisikwilayah mencakup luas lahan panen dan produktivitas lahan. Menurut Moniaga,analisis daya dukung lahan pertanian dapat digunakan untuk mengetahui dayadukung lahan terhadap kebutuhan kalori penduduk. Analisis daya dukung lahanpertanian juga dapat digunakan untuk mengetahui apakah suatu wilayahmerupakan wilayah swasembada pangan didasarkan pada kebutuhan kaloripenduduk. Untuk menghitung daya dukung lahan pertanian, rumus berikut dapatdigunakan. = / /  = daya dukung lahan pertanianLp = luas lahan panen (ha)Pd = jumlah penduduk (jiwa)KFM = kebutuhan fisik minimum (kg/kapita/tahun)Pr = produksi lahan rats-rats per hektar (kg/ha)Berdasarkan rumusan ini, daya dukung lahan pertanian dapat dikelompokkandalam tiga klasifikasi berikut.1) Jika nilai  > 1,daya dukung lahan pertaniannya tinggi. Nilai ini menjadiindikator bahwa hasil produksi padi pada satuan lahan dapat mencukupikebutuhan pangan penduduk.2) Jika nilai  = 1, daya dukung lahan pertaniannya optimal. Nilai ini menjadiindikator bahwa terjadi keseimbangan antara kebutuhan pangan penduduk dankemampuan wilayah dalam memproduksi padi.3) Jika nilai  < 1, daya dukung lahan pertaniannya rendah. Nilai ini menjadiindikator bahwa hasil produksi padi pada satuan lahan tidak dapat mencukupikebutuhan pangan penduduk.Coba perhatikan soal berikut.Diketahui:Penduduk di suatu wilayah berjumlah 10.000 jiwa. Kebutuhan fisik minimumnyasebesar 75 kg/ kapita/tahun. Luas lahan panen yang ada sebesar 500 ha denganproduksi lahan rata-rata per hektare sebesar 2.5 ton/ha.Ditanya:Berapa daya dukung lahan pertanian di wilayah tersebut?jawab: = / /  = 500/10.000 75/2500 = 0,05 0,03 = 1,7Daya dukung lahan pertanian di daerah tersebut sebesar 1,7. Hal ini menunjukkandaerah tersebut memiliki daya dukung lahan pertanian yang tinggi. Menurut Moniaga (2012), analisis daya dukung lahan pertanian perludilakukan untuk mengetahui kemampuan lahan dalam menyediakan pangan untukmemenuhi kebutuhan penduduk di suatu wilayah. Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2009 tentangPerlindungan Lahan pertanian pangan Berkelanjutan mengatur mengenaipenataan kembali pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agrariauntuk mengatasi terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanianyang telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjagakemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan Negara Republik Indonesia.2) Daya Dukung Lahan Permukiman Menurut Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/ Permen/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas. Karakteristik lahan untuk permukiman dinilai berdasarkan karakteristik lahan yang memengaruhi fondasi bangunan, kenyamanan, kelestarian, keselamatan bangunan, kekuatan batuan, tingkat pelapukan, tekstur tanah, bahaya longsor, banjir dan permeabilitas tanah. Kriteria-kriteria lahan permukiman mencakup kemiringan lereng, curah hujan, daya dukung tanah, drainase, jenis tanah dan tidak pada daerah labil.Dalam pengembangan kawasan permukiman, perlu diperhatikan keserasiantata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup. Untuk itu, perlu ada klasifikasikawasan berdasarkan lokasi geografi. Klasifikasi kawasan berdasarkan lokasigeografi merupakan perbedaan karakteristik fisik kawasan yang diakibatkan olehperbedaan intensitas dan kepadatan wilayah. Dalam klasifikasi ini, ada tujuh zonasebagaimana terlihat pada tabel berikut.Tabel 1.3 Tujuh Zona Klasifikasi Kawasan berdasarkan Tingkat KepadatanHunianNo. Zona Definisi Tingkat kepadatan hunian1 Zona Lindung Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi Kepadatan 0 utama melindungi kelestarian jiwa/ha dan jumlah lingkungan hidup yang mencakup rumah 0 unit/ha sumber daya alam dan sumber daya buatan, yang merupakan wilayah tidak sesuai untuk permukiman karena kondisi kelerengan, hidrologi, flora, fauna maupun budaya yang memerlukan perlindungan wilayah yang sangat ketat.2 Zona Wilayah yang mempunyai kegiatan Kepadatan lebih Perdesaan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, yang dapat berupa kecil dari 50 wilayah persawahan, perkebunan, pegunungan, di sekitar kawasan lindung, jiwa/ha dan jumlah dan wilayah lainnya yang dicirikan dengan dominasi lingkungan alamiah, rumah paling serta pertumbuhan permukiman yang cukup lambat. banyak 15 unit/ha3 Zona Wilayah perbatasan kota dengan desa, Kepadatan antaraPinggiran Kota Kepadatan antara 51 yang 51 sampai dengan memperlihatkan dimulainya! sampai 100 jiwa/ha dan dengan 100 pertumbuhan permukiman jumlah rumah secara cukup jiwa/ha dan signifikan. paling banyak 25 unit/ha4 Zona Wilayah yang mempunyai kegiatan Kepadatan antaraperkotaan utama bukan pertanian, dengan susunan 101 sampai dengan fungsi kawasan sebagai tempat 300 jiwa/ha dan permukiman perkotaan, pemusatan dan jumlah rumah distribusi pelayanan jasa pemerintahan, paling banyak 75 pelayanan social dan pelayanan unit/ha ekonomi.5 Zona Pusat Wilayah perkotaan inti dengan Kepadatan antara Kota kepadatan penduduk tinggi, yang 301 sampai dengan mempunyai keterkaitan fungsional 500 jiwa/ha dan dengan wilayah di sekitarnya melalui jumlah rumah sistem jaringan prasarana wilayah yang paling banyak 125 terintegrasi. unit/ha6 Zona Wilayah perkotaan inti dengan Kepadatan lebihPusat Kota kepadatan penduduk sangat tinggi, dan besar dari 501Metropolitan secara regional merupakan pusat jiwa/ha dan jumlah pertumbuhan wilayah yang terintegrasi rumah paling dengan pusat-pusat kota di sekitamya, banyak 300 unit/ha serta merupakan pusat kota yang mempunyai peran besar dalam perekonomian negara.7 Zona Wilayah yang memiliki makna historis Sesuai dengan Preservasi maupun kultural yang mendukung ketentuan yang ketentuan yang struktur sejarah kota berlaku di daerah sehingga berlaku di daerah memerlukan masing-masing upaya proteksi yang ketat masing-masing. terhadap lingkungan yang ada.Sumber : Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. II/Permen/M/2008 Setiap wilayah mempunyai kemampuan yang berbeda-beda dalammenyediakan lahan permukiman. Kemampuan suatu wilayah untuk menyediakanlahan permukiman yang dapat menampung jumlah penduduk tertentu untukbertempat tinggal secara layak disebut dengan istilah daya dukung wilayah untukpermukiman. Daya dukung wilayah untuk permukiman dapat dihitung denganrumus seperti berikut. LPm/JP DDPm = ∝DDPm = Daya dukung permukimanLPm = Luas lahan yang layak untuk permukiman (m)JP = Jumlah penduduk = koefisien luas kebutuhan ruang per kapita (m kapita)Luas lahan yang layak untuk permukiman dapat diketahui dengan rumus berikut. LPm = LW - (LKL + LKRB)LPm = Luas lahan yang layak untuk permukimanLW = Luas wilayahLKL = Luas kawasan lindungLKRB = Luas kawasan rawan bencanaBerdasarkan rumusan ini, daya dukung wilayah untuk pemukiman dapatdikelompokkan dalam tiga klasifikasi berikut.1) Jika DDPm > 1, daya dukung lahan permukimannya tinggi. Nilai ini menjadi indikator bahwa wilayah itu memiliki kemampuan untuk menampung penduduk bermukim.2) Jika DDPm = 1, daya dukung wilayah untuk pemukiman optimal. Nilai ini menjadi indikator bahwa terjadi keseimbangan antara kebutuhan untuk bermukim dan kemampuan wilayah untuk menampung penduduk bermukim.3) Jika DDPm < 1, daya dukung wilayah untuk permukiman rendah. Nilai ini menjadi indikator bahwa wilayah tidak mampu menampung penduduk untuk bermukim.Coba perhatikan soal berikut.DiketahuiAda suatu wilayah dengan luas 163 ha. Jumlah penduduk yang bermukim diwilayah itu sebanyak 100.000 jiwa. Koefisien luas kebutuhan ruang per kapitasebesar 133 m2/kapita. Di wilayah itu, ada kawasan lindung seluas 59 ha. Selainitu, ada juga kawasan rawan bencana seluas 40 ha.Ditanya :Apakah daya dukung wilayah itu untuk permukiman cukup tinggi?Jawab:Terlebih dahulu kita harus mengetahui luas lahan yang layak untuk permukiman.Luas lahan yang layak untuk permukiman di wilayah itu adalah sebagai berikut.LPm = LW - (LKL + LKRB)LPm = 163ha - (59 ha + 40ha)LPm = 64 haLPm = 640.000 mSetelah mengetahui luas lahan yang layak untuk permukiman di wilayah itu, kitamenghitung berapa daya dukung permukiman di wilayah itu dengan rumussebagai berikut. LPm/JPDDPm = ∝ 640.000/100.000DDPm = 133DDPm = 0,48Dari perhitungan di atas, tampak bahwa DDPm-nya sebesar 0,48. Angka inimenunjukkan daya dukung wilayah ini untuk permukiman rendah. Ini berartibahwa wilayah tersebut tidak mampu menampung penduduk untuk bermukim.3) Daya Dukung Fungsi Lindung Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam distribusi peruntukan ruang adalah daya dukung fungsi lindung. Daya dukung fungsi lindung merupakan kemampuan suatu wilayah dengan berbagai aktivitas penggunaan lahan di wilayah tersebutuntuk menjaga keseimbangan ekosistem (kawasan lindung) pada suatu luasanwilayah tersebut. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsiutama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber dayaalam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentinganpembangunan berkelanjutan. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukandengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untukmendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagikelangsungan hidup. Untuk mengetahui seberapa besar daya dukung fungsilindung suatu wilayah, rumus berikut dapat digunakan.DDL = Lgl1 . 1 + Lgl2 . 2 + Lgl3 . 3 ... Lgln . n LWDDL = daya dukung fungsi lindungLgln = luas guna lahan jenis n (ha)n = koefisien lindung untuk guna lahan nLW = luasan wilayah (ha)Menurut Rusthon, nilai koefisien lindung berbeda-beda. Nilai koefisien lindungbergantung pada penggunaan lahan. Coba perhatikan tabel berikut. No. Penggunaan Lahan Koefisien Lindung 1 Cagar alam 1,00 2 Suaka margasatwa 1,00 3 Taman wisata 1,00 4 Taman buru 0,82 5 Hutan lindung 1,00 6 Hutan cadangan 0,61 7 Hutan produksi 0,68 8 Perkebunan 0,54 9 Perkebunan rakyat 0,42 10 Persawahan 0,46 11 Ladang/tegalan 0,21 12 Padang rumput 0,28 13 Danau/tambak 0,98 14 Tanaman kayu 0,37 15 Permukiman 0,18 16 Tanah kosong 0,01Nilai daya dukung fungsi lindung berkisar antara 0-1 dengan kualifikasi sebagaiberikut.1) Jika nilai DDL berkisar antara 0-0,20, daya dukung fungsi lindungnya sangat rusak.2) Jika nilai DDL berkisar antara 0,20-0,40, daya dukung fungsi lindungnya rusak3) Jika nilai DDL berkisar antara 0,40-0,60, daya dukung fungsi lindungnya sedang4) Jika nilai DDL berkisar antara 0,60-0,80, daya dukung fungsi lindungnya baik.5) Jika nilai DDL berkisar antara 0,80-1, daya dukung fungsi lindungnya sangat baik.Coba perhatikan soal berikut.Diketahui:Penggunaan lahan di suatu wilayah pada tahun 2017 dapat dilihat pada tabel berikut.Tabel Penggunaan Lahan di Suatu Wilayah Tahun 2017No. Penggunaan Tanah Luas (Ha)1 Pemukiman 1.8002 Persawahan 3.0003 Cagar alam 8004 Hutan lindung 5005 Hutan cadangan 3006 Hutan produksi 2007 Perkebunan rakyat 1.200Total 7.800Ditanya :Apakah daya dukung fungsi lindung di wilayah itu sangat baik ? Lgl1 . 1 + Lgl2 . 2 + Lgl3. 3 + Lgl4 . 4 + Lgl5 . 5 + Lgl6 . 6 + Lgl7 . 7DDL = LW (1.800 x 0,18)+(3.000 x 0,46)+(800 x 1,00)+(500 x 1,00)+(300 x 0,61)+(200 x 0,68)+(1.200x0,42)DDL = 7.800 324 + 1.380 + 800 + 500 + 183 + 136 + 504DDL = 7.800 3.827DDL = 7.800DDL = 0,49Nilai D menunjukkan daya dukung fungsi lindung wilayah itu sangat rusak. Kondisiitu saja perlu segera diperbaiki karena kelestarian lingkungan sangat diperlukan untukmendukung aktivitas pembangunan berkelanjutan.4) Daya Dukung Ekonomi Wilayah Daya dukung ekonomi wilayah (DDE) adalah kemampuan perekonomian suatu wilayah dalam mendukung konsumsi penduduk di wilayah tersebut. Besarnya daya dukung ekonomi suatu wilayah dapat dilihat dengan menggunakan rumus sebagai berikut.DDE = × DDE = Daya dukung ekonomi wilayahPDRBtot = Produk domestik regional bruto (Rp)JP = jumlah penduduk (Jiwa)K = Konsumsi penduduk per kapita (Rp)Daya dukung ekonomi suatu wilayah dapat dikelompokkan dalam kualifikasisebagai berikut.1) Jika nilai DDE > 1, potensi ekonomi wilayah mampu mendukung kebutuhan dan konsumsi penduduk.2) Jika nilai DDE= 1, potensi ekonomi wilayah seimbang dengan kebutuhan dan konsumsi penduduk.3) Jika nilai DDE < 1, potensi ekonomi wilayah tidak mampu mendukung kebutuhan dan konsumsi penduduk.Coba perhatikan soal berikut.Diketahui:Di suatu wilayah, jumlah penduduknya sebesar 15.043 jiwa. Produk domestikregional bruto wilayah tersebut atas dasar harga berlaku sebesarRp 11.154.750.000. Sementara itu, produk domestik regional bruto wilayahtersebut atas dasar harga konstan sebesar Rp 4.802.650.000. Konsumsi pendudukper kapitanya sebesar Rp462.287.Ditanya:Apakah daya dukung ekonomi di wilayah ini mampu memenuhi kebutuhan dankonsumsi penduduknya?Jawab:Berdasarkan harga berlaku, maka:DDE = × DDE = 11.154.750.000 15.043 × 462.287DDE = 1,6Berdasarkan harga berlaku, potensi ekonomi wilayah mampu mendukungkebutuhan dan konsumsi penduduk.Berdasarkan harga konstan maka :DDE = × DDE = 4.802.650.000 15.043 × 462.287DDE = 0,69Berdasarkan harga konstan, potensi ekonomi wilayah tidak mampu mendukungkebutuhan dan konsumsi penduduk.5) Daya Dukung Ekologi Daya dukung ekologi merupakan tingkat maksimum (baik jumlah maupun volume) pemanfaatan suatu sumber daya atau ekosistem yang dapat diakomodasi oleh suatu wilayah sebelum terjadi penurunan kualitas ekologis. Daya dukung ekologis dapat diperoleh dengan menggunakan rumus sebagai berikut. DDE = DDE = Daya dukung ekologisBK = Biokapasitas (ha/orang). Biokapasitas adalah kemampuan ekosistem menyediakan dan memproduksi bahan alami serta menyerap materi limbah manusia.JE = Jejak ekologis. Jejak ekologis adalah suatu besaran daerah imajiner yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya dan membuang atau mengasimilasi limbah yang dihasilkannya.Daya dukung ekologis suatu wilayah dapat dikelompokkan dengan kualifikasisebagai berikut.1) Jika nilai DDE > 1, ekosistem di wilayah itu mampu mendukung penduduk yang berdiam di dalamnya (ecological debt). Ekosistem di wilayah itu mengalami surplus.2) Jika nilai DDE < 1, ekosistem di wilayah itu tidak mampu mendukung penduduk yang berdiam di dalamnya (ecological deficit). Ekosistem di wilayah itu mengalami overshoot (kelebihan beban) di mana jejak ekologis mengalami biokapasitas.Coba perhatikan soal berikut.Diketahui:Biokapasitas suatu wilayah sebesar 0,128. Adapun jejak ekologisnya sebesar 0,12.Ditanya:Berapa daya dukung ekologis wilayah tersebut?Jawab:DDE = DDE = 0,128 0,12DDE = 1,07Ini berarti daya dukung ekologis wilayah tersebut cukup baik. Ekosistem diwilayah itu mampu mendukung penduduk yang berdiam di dalamnya (ecologicaldebt). Ekosistem di wilayah itu mengalami surplus.g. Tujuan Pembangunan Wilayah Pembangunan Negara Republik Indonesia diperlukan untuk mewujudkan cita-citanasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Adapun tujuan pembangunan wilayah menurut Bagdja Muljarijadi, seorang ahli Perencanaan Pembangunan, antara lain sebagai berikut. 1) Membentuk "institusi" baru yang mendukung perekonomian daerah. 2) Mengembangkan industri alternatif. 3) Meningkatkan kapasitas pekerja untuk menghasilkan produk yang lebih baik. 4) Mencari pasar yang lebih luas. 5) Ada transfer teknologi. 6) Membuka peluang investasi bagi para pengusaha. Sementara itu, menurut Nugroho dan Dahuri, tujuan pelaksanaan pembangunan wilayah antara lain sebagai berikut. 1) Memberi perlindungan sosial dan ekonomi bagi keadaan sebagai akibat dan kemiskinan dan ketimpangan serta sumber daya alam yang mengalami tekanan. 2) Menyediakan media bagi beroperasinya mekanisme pasar secara efisien dan adil serta memperbaiki kualitas aliran beragam sumber daya secara berkelanjutan (sustainable). 3) Menyediakan perangkat bagi aspek perencanaan pembangunan. 4) Membangun sistem kelembagaan untuk memperbaiki dan menyempurnakan pembangunan.h. Wilayah Pembangunan di Indonesia Menurut Rancangan Awal RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional) 2015-2019, isu utama pembangunan wilayah nasional adalah masih besarnya kesenjangan antarwilayah, khususnya kesenjangan pembangunan antara kawasan barat Indonesia (KBI) dan kawasan timur Indonesia (KTI). Itulah sebabnya arah kebijakan utama pembangunan wilayah nasional difokuskan untuk mempercepat pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah. Terdapat tujuh wilayah pembangunan di Indonesia. Pengembangan ketujuh wilayah itu didasarkan pada potensi dan keunggulan daerah, serta lokasi geografis yang strategis di setiap wilayah. Adapun tema pengembangan wilayah di setiap wilayah adalah sebagai berikut. I) Pembangunan Wilayah Pulau Sumatera sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional dan lumbung energi nasional, diarahkan untuk pengembangan hilirisasi komoditas batu bara, serta industri berbasis komoditas kelapa sawit, karet, timah, bauksit, dan kaolin. II) Pembangunan Wilayah Pulau Jawa-Bali sebagai lumbung pangan nasional dan pendorong sektor industri dan jasa nasional dengan pengembangan industri makanan-minuman, tekstil, otomotif, alat utama sistem pertahanan (alutsista), telematika, kimia, alumina dan besi baja; salah satu pintu gerbang destinasi wisata terbaik dunia dengan pengembangan ekonomi kreatif; serta percepatan pembangunan ekonomi berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri perkapalan dan pariwisata bahari. III) Pembangunan Wilayah Pulau Kalimantan sebagai salah satu paru-parudunia dengan mempertahankan luasan hutan Kalimantan; dan lumbung energi nasional dengan pengembangan hilirisasi komoditas batu bara; serta pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit, karet, bauksit, bijih besi, gas alam cair, pasir zirkon dan pasir kuarsa, serta pengembangan food estate (usaha budi daya tanaman skala luas yang dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang berbasis iptek, modal, serta organisasi dan manajemen modern). IV) Pembangunan Wilayah Pulau Sulawesi sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional dan pintu gerbang kawasan timur Indonesia dengan pengembangan industri berbasis logistik; serta lumbung pangan nasional dengan pengembangan industri berbasis kakao, padi, jagung; dan pengembangan industri berbasis rotan, aspal, nikel, dan biji besi; serta percepatan pembangunan ekonomi berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri perikanan dan pariwisata bahari. V) Pembangunan Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara sebagai pintu gerbang pariwisata ekologis melalui pengembangan industri meeting, incentive, convention, exhibition (MICE); penopang pangan nasional dengan percepatan pembangunan perekonomian berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri perikanan, garam, dan rumput laut; pengembangan industri berbasis peternakan terutama sapi, jagung; serta pengembangan industri mangan, dan tembaga. VI) Pembangunan Wilayah Kepulauan Maluku sebagai produsen makanan laut dan lumbung ikan nasional dengan percepatan pembangunan perekonomian berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri berbasis komoditas perikanan; serta pengembangan industri pengolahan berbasis nikel, dan tembaga. VII) Pembangunan Wilayah Pulau Papua sebagai lumbung pangan melalui pengembangan industri berbasis komoditas padi, jagung, kedelai, kacang tanah, sagu, ubi, sayur dan buah-buahan, serta pengembangan peternakan dan tanaman non-pangan, seperti tebu, karet, dan kelapa sawit; percepatan pembangunan ekonomi berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan pariwisata bahari; serta lumbung energi di kawasan timur Indonesia melalui pengembangan minyak, gas bumi, dan tembaga.Gambar 1.20 Wilayah perkembangan di Indonesia berdasarkan tema pengembangan di masing-masing wilayah.i. Pembangunan Wilayah Berkelanjutan Pada tahun 1987, Komisi Lingkungan dan Pembangunan Dunia (The World Commission on Environment and Development [WCED]) memperkenalkan istilah "pembangunan berkelanjutan (sustainable development)." Komisi ini menyadari bahwa masalah lingkungan tidak dapat dipisahkan dari masalah lain, seperti kemiskinan dan disintegrasi sosial. Komisi ini menganggap pembangunan berkelanjutan sebagai pilihan untuk meminimalkan risiko penciptaan masalah baru atau memperburuk masalah yang sudah ada. pembangunan berkelanjutan diasumsikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini, tanpa mengurangi kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri" (WCED, 1987). Pada tahun 1993, Mohan Munasinghe membahas tiga pendekatan terhadap pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan membutuhkan analisis yang seimbang dan terpadu dari tiga perspektif utama, yakni perspektif sosial, ekonomi, dan lingkungan (ekologi). Perhatikan gambar 1.21.Gambar 1.21. Segitiga perpaduan perspektif sosial, ekonomi, dan lingkungan menurut Mohan Munasinghe. Perspektif ekonomi diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, terutama melalui peningkatan konsumsi barang dan jasa. Perspektif lingkungan fokus pada perlindungan integritas dan ketahanan sistem ekologis. Domain sosial menekankan pengayaan hubungan antarmanusia dan pencapaian aspirasi individu dan kelompok. Terkait dengan pembangunan berkelanjutan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pada September 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDG) dengan melibatkan 194 negara anggota PBB, komunitas sipil dan pelaku ekonomi di seluruh dunia. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDG adalah program 15 tahun sejak 2015 hingga 2030 sebagai usaha untuk menjawab permasalahan global dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini merupakan lanjutan dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals / MDG) yang diselenggarakan tahun2000 hingga 2015. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terdiri dari tujuh belas tujuan globalberikut.1) Tanpa kemiskinan dengan cara mengentaskan segala bentuk kemiskinan di semua tempat.2) Tanpa kelaparan dengan cara mencapai ketahanan pangan dan perbaikan nutrisi serta menggalakkan pertanian yang berkelanjutan.3) Kehidupan sehat dan sejahtera dengan cara menggalakkan hidup sehat dan mendukung kesejahteraan untuk semua usia.4) Pendidikan berkualitas dengan cara mendorong kesempatan belajar seumur hidup untuk semua orang serta memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif.5) Kesetaraan gender dengan cara mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.6) Pengadaan air bersih dan sanitasi layak untuk semua.7) Energi bersih dan terjangkau dengan cara memastikan akses pada energi terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern untuk semua.8) Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi dengan cara mempromosikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif serta menjamin adanya lapangan pekerjaan yang layak untuk semua.9) Membangun infrastruktur yang kuat, mempromosikan industrialisasi berkelanjutan, serta mendorong terciptanya inovasi.10) Mengurangi kesenjangan di antara negara-negara.11) Membuat perkotaan menjadi inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan.12) Memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan.13) Mengambil kebijakan serta langkah penting untuk melawan perubahan iklim dan dampaknya.14) Perlindungan ekosistem laut melakukan optimalisasi penggunaan samudera, laut, dan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.15) Pengelolaan ekosistem darat dengan cara mengelola hutan secara berkelanjutan, melawan perubahan lahan menjadi gurun, menghentikan dan merehabilitasi lahan yang rusak serta menghentikan kepunahan keanekaragaman hayati.16) Mencapai perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dengan cara mendorong masyarakat adil, damai, dan inklusif.17) Menghidupkan kembali kemitraan global demi pembangunan berkelanjutan.Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2017tentang pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk hal-hal berikut.1) Menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan.2) Menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat3) Menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan (KNPB) atauIndonesian Summit of Sustainable Development (ISSD) yang dilaksanakan diYogyakarta tahun 2004 menghasilkan kesepakatan nasional pembangunanberkelanjutan berikut.1) Penegakan komitmen bagi pembangunan yang berkelanjutan melalui penerapan tiga pilar, yaitu pembangunan ekonomi, sosial, dan perlindungan lingkungan.2) Pengentasan kemiskinan, perubahan pola produksi dan konsumsi, serta pelestarian lingkungan.3) Peningkatan kemandirian nasional.4) Penegasan jaminan keragaman sumber daya dan budaya sebagai modal pembangunan dan perekat bangsa.5) Penegasan komitmen untuk meneruskan proses reformasi.6) Penyelenggaraan "good governance" pengelolaan sumber daya alam, pola produksi, dan konsumsi serta pengembangan kelembagaan yang merupakan dimensi keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan.7) Perwujudan sumber daya manusia yang terdidik dan cerdas serta memiliki integritas moral.8) Pengintegrasian pembangunan berkelanjutan dalam strategi dan program pembangunan nasional.9) Pencapaian rencana pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok perempuan, pemuda, anak-anak, dan kaum rentan. Pembangunan wilayah tentu saja perlu diterapkan dalam kontekspembangunan berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan,dimensi keruangan merupakan hal yang penting. Ini terlihat dari hal-hal berikut.1) Fenomena lokal memiliki dampak global. Misalnya, pengalihfungsian habitat alam menjadi lahan pertanian sangat memengaruhi fungsi dan struktur ekosistem. Hal ini dapat mengurangi ketahanan ekosistem dan memengaruhi siklus geokimia. Dampaknya, kegiatan ini berkontribusi pada pemanasan global.2) Tren global menimbulkan dampak lokal. Misalnya, perubahan iklim global, pada gilirannya, memiliki konsekuensi lokal dalam hal erosi tanah, sedimentasi hilir, banjir dan salinisasi. Tampak bahwa ada hubungan antara fenomena lokal di suatu wilayah danfenomena global. Hal ini menunjukkan konsep pembangunan berkelanjutan jugahendaknya diterapkan dalam pembangunan wilayah. Konsep ini mengacu padaintegrasi prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam praktik pembangunan

wilayah.