Contoh Bukti Potong PPh 21 pegawai tetap

Jakarta - Bagi wajib pajak pegawai menggunakan bukti potong PPh 21 dengan jenis formulir 1721-A1 (karyawan swasta) dan formulir 1721 A2 (pegawai negeri sipil (PNS). Pada dasarnya, perusahaan akan menyerahkan bukti potong kepada pegawai jauh hari sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, terdapat empat jenis bukti potong PPh 21/26. Pertama, bukti potong PPh 21 (tidak final) dan PPh 26 memakai Formulir 1721-VI. Formulir ini untuk pemotongan PPh 21 bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau potongan PPh 26.

Kedua, bukti potong PPh 21 (final) memakai Formulir 1721-VII. Formulir ini untuk pemotongan PPh 21 bersifat final terhadap penghasilan berupa pesangon dan honorarium yang diterima PNS dari beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ketiga, bukti potong PPh 21 memakai Formulir 1721-A1. Formulir ini untuk pegawai tetap, penerima pensiun atau tunjangan hari tua berkala. Keempat, bukti potong PPh 21 bagi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, atau pejabat negara memakai Formulir 1721.A2.

Pemberi kerja harus mengetahui tiga ketentuan sebelum membuat bukti potong 1721 A1/A2 kepada pegawainya. Pertama, format nomor bukti potong 1721 A1/A2 adalah 1-mm-yy-xxxxxxx. Pada mm merupakan masa pajak pembuatan bukti potong, yy merupakan dua digit tahun pajak, sedangkan pada xxxxxxx merupakan digit untuk nomor urut bukti potong.

Kedua, masa pendapatan penghasilan dicantumkan dengan memakai format mm-mm. format tersebut menunjukkan jangka waktu per bulan pekerja selama bekerja di bawah pemberi kerja. Misalnya pekerja tersebut bekerja dari bulan Maret hingga November yang ditulis 03-1.

Ketiga, identitas pemotong dicantumkan dengan menggunakan identitas yang menandatangani bukti potong tersebut. Perusahaan yang menjadi pemotong PPh 21/26 wajib menyerahkan bukti potong PPh 21 (1721-A1/A2) atas penghasilan yang diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir. Adapun contoh yang dimaksud seperti untuk tahun 2019, paling lama adalah akhir Januari 2020.

Pemberi kerja harus mengetahui beberapa peraturan dalam pembuatan bukti potong PPh 21 (Bukti potong 1721-A1/A2). Pertama, bukti potong 1721 A1/A2 hanya untuk pegawai tetap. Kedua, bukti potong 1721 A1/A2 adalah bukti potong PPh 21 yang digunakan untuk satu tahun pajak selama pegawai tetap tersebut bekerja.

Ketiga, bukti potong 1721 A1/A2 akan digunakan pegawai tetap untuk melaporkan SPT Tahunan dan PPh orang pribadi. Keempat, sesuai PER-16/PJ/2016, pemberi kerja wajib membuat bukti potong 1721 A1/A2 paling lambat bulan Januari tahun berikutnya.

Menurut PER-16/PJ/2016, bukti potong PPh 21/26 dapat dibuat sekali untuk satu bulan kalender, jika dalam satu bulan kalender kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari satu kali pembayaran penghasilan.

Anda masih bingung perihal bukti potong pajak dan ketentuannya dan bagaimana aplikasi pph 21 bisa permudah pembuatannya? Temukan penjelasan selengkapnya di artikel Talenta berikut ini.

Sebagai wajib pajak, Anda perlu memiliki bukti potong pajak.

Kewajiban setiap warga negara dalam membayar pajak sudah sepatutnya dibarengi oleh pembuatan bukti atas pemotongan pajak tersebut.

Pihak yang diberi kewenangan oleh negara untuk memungut atau memotong pajak diharuskan memberi bukti pemotongan pajak.

Kini, sudah banyak sekali inovasi yang memudahkan pembayaran atau pelaporan SPT pajak.

Seiring dengan perkembangan zaman, bukti potong tidak hanya berbentuk kertas, melainkan sudah tersedia dalam bentuk elektronik yang dapat diakses lewat internet.

Bukti potong pajak adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seluruh penerima penghasilan atau wajib pajak.

Bukti potong dapat digunakan sebagai kredit serta sebagai alat untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Oleh sebab itu, setiap pembayar pajak dianjurkan menyimpan bukti pemotongan pajak dengan baik.

Pasalnya, bukti pemotongan pajak ini harus dilampirkan saat melaporkan SPT PPh 21.

Selain mengawasi pajak, bukti potong tersebut juga dapat digunakan dalam proses pengecekan kebenaran dari pajak yang telah dibayarkan.

Hal ini mengharuskan pemberi kerja memberikan bukti pemotongan pajak kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, formulir bukti potong pajak untuk karyawan dibagi menjadi dua jenis, yakni formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2.

Formulir 1721 A1 ditujukan kepada karyawan atau pegawai swasta.

Sementara formulir 1721 A2 diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, dan/atau pensiunannya.

Proses pembuatan formulir 1721 A1 tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum membuat formulir 1721 A1.

Lalu seperti apa ketentuan dalam pembuatan formulir 1721 A1? Simak penjelasan setelah ini.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Perorangan dari Bukti Potong PPh 21 di Talenta

Ketentuan Pembuatan Formulir 1721 A1

Contoh Bukti Potong PPh 21 pegawai tetap

Tidak hanya berlaku bagi formulir 1721 A1, ketentuan proses pembuatan bukti pemotongan pajak ini juga berlaku bagi bagi formulir 1721 A2.

Ketentuan proses pembuatan bukti pemotongan PPh 21 formulir 1721 A1 adalah sebagai berikut:

  1. Formulir 1721 A1 hanya diberikan untuk karyawan tetap saja. Karyawan tidak tetap dan bukan karyawan tidak akan dibuatkan formulir
  2. Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan PPh 21 untuk 1 tahun pajak atau selama karyawan tetap bekerja pada pemberi pajak selama tahun pajak
  3. Formulir 1721 A1 dipakai oleh karyawan tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi
  4. Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER – 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, pemberi kerja membuat bukti potong formulir 1721 A1 paling lambat bulan Januari pada tahun berikutnya

Sebelum membuat bukti potong 1721 A1 atau A2, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh pemberi kerja, yakni sebagai berikut:

  1. Format bukti potong 1721 A1 dan 1721 A2 berbeda. Format bukti potong 1721 adalah 1.1-mm(masa dibuatnya bukti potong pajak)-yy-(tahun pajak)-nomor urut bukti potong. Sedangkan format bukti potong diawali dengan 1,2-mm-yy-nomor urut bukti potong
  2. Untuk masa pendapatan penghasilan, formatnya adalah mm-mm, yang mengindikasikan lamanya masa kerja karyawan dari bulan ke bulan
  3. Lalu, identitas dari pemotong diisi menggunakan identitas yang sama saat menandatangani bukti potong tersebut

Kapan Formulir 1721 A1 Digunakan?

Formulir 1721 A1 harus dibuat oleh pemberi kerja, kemudian diberikan kepada karyawan/pegawai sebelum akhir periode pelaporan pajak.

Contohnya, periode penerimaan penghasilan Januari-Desember, jadi bukti potong PPh pasal 21, formulir 1721 A1 tersebut diberikan pada minggu akhir Desember atau paling telat pada Januari di tahun selanjutnya.

Begitu pun jika periode penerimaan penghasilan yang kurang dari 1 tahun.

Contohnya, periode penerimaan penghasilan Januari-Juni, maka bukti pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 diberikan pada akhir Juni atau pada Juli.

Baca juga: Pajak Online, Cara Kerja untuk Bantu Kelola Pajak Lebih Mudah

Ketentuan Penggunaan Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721 A1

Contoh Bukti Potong PPh 21 pegawai tetap

Formulir 1721 A1 atau bukti potong PPh 21 dapat digunakan karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun dengan ketentuan sebagai berikut.

Formulir Bukti Pemotongan PPh 21 formulir 1721 A1 digunakan sebagai bukti pemotongan PPh 21 bagi karyawan swasta, yaitu:

  • Penghasilan bagi karyawan tetap
  • Penghasilan bagi penerima pensiun berkala
  • Penghasilan bagi penerima tunjangan hari tua berkala
  • Penghasilan bagi penerima jaminan hari tua berkala

Jumlah Formulir Bukti Pemotongan PPh 21 formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak dengan total 2 lembar yang diberikan kepada:

  • Lembar pertama diberikan kepada karyawan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • Lembar kedua diberikan kepada pemotong pajak

Contoh Bukti Potong PPh 21 pegawai tetap

Formulir Bukti Pemotongan PPh 21 tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh 21 dan/atau PPh 26.

Di atas sudah dijelaskan tentang bukti potong pajak, ketentuan pembuatannya, dan ketentuan penggunaannya.

Dengan penggunaan aplikasi yang memiliki fitur HR analytics dan report tentu akan mempermudah HR dalam perhitungan besar PPh yang harus dibayar oleh tiap-tiap pegawai.

Memahami ketentuan-ketentuan dalam PPh 21 terkait bukti pemotongannya akan memudahkan karyawan dalam melakukan administrasi perpajakan.

Selain itu, ingat bahwa bukti pemotongan pajak ini sangat penting dimiliki oleh setiap karyawan karena dapat digunakan sebagai alat untuk memantau pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Untuk menghitung pajak, Anda tidak perlu khawatir.

Kini Anda bisa memanfaatkan Talenta, software HR & sistem payroll terpercaya dilengkapi denfan fitur payroll termasuk perhitungan PPh 21.

Baca juga: Melaporkan SPT Tahunan Semakin Mudah melalui e-Filing

Dengan menggunakan Talenta, perhitungan pajak pph 21 menjadi lebih mudah dan akurat.

Jadi, segera daftarkan perusahaan Anda di Talenta sekarang juga dan dapatkan kemudahan dalam mengelola administrasi perusahaan dan karyawan Anda.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Anda bisa mengisi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar dan link dibawah ini.

Contoh Bukti Potong PPh 21 pegawai tetap

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetap untuk apa?

Bukti Potong PPh 21 ini digunakan saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh utnuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar WP atau dipotong perusahaan.

Nomor bukti potong PPh 21 diisi apa?

A. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 Angka 1. Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Angka 2. Diisi dengan NIP/NRP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Angka 3. Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Bagaimana cara melihat bukti potong PPh 21?

Untuk mencetak Bukti Potong tersebut dapat mengikuti langkah berikut:.
Pilih menu 'Payroll' pada sidebar..
Pilih "Setor dan Lapor".
Pilih masa pajak Desember atau tax period PPh Pasal 21 yang ingin Anda unduh dalam bentuk file PDF..
Pilih formulir 1721-A1..
Klik tombol 'Lihat PDF', lalu pilih file PDF apa yang Anda inginkan..

Apakah bukti potong PPh 21 harus dilaporkan?

Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.