KOMPAS.com -Manusia bisa mendapatkan haknya tanpa diganggu orang lain. Manusia juga wajib melaksanakan kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab. Begitu pula dengan hewan peliharaan, mereka berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya, dan manusia harus melaksanakan kewajibannya terhadap hewan peliharaan. Apa itu hewan peliharaan? Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, hewan peliharaan atau pet dalam bahasa Inggris, berarti hewan yang dipelihara manusia untuk dijadikan teman atau sahabat atau sekadar mencari kesenangan. Contoh hewan peliharaan adalah anjing, kucing, kura-kura, ikan, landak, hamster, dan masih banyak lagi. Antara hewan dan manusia sebenarnya terjadi simbiosis yang menguntungkan keduanya. Hewan mendapat keuntungan karena diasuh dan dipelihara manusia. Sedangkan manusia mendapatkan teman atau sahabat. Baca juga: Perbedaan Kamuflase dan Mimikri pada Hewan Kewajiban terhadap hewan peliharaan dan contohnyaDalam jurnal Tingkat Pendidikan dan Status Ekonomi Pemilik Hewan Kesayangan dalam Hal Pengetahuan dan Penerapan Kesejahteraan Hewan (2014) karya Dwi Utari Rahmiati dan Eko Sugeng Pribadi, disebutkan jika hewan peliharaan menggantungkan sebagian atau seluruh hidupnya kepada manusia. Sehingga sudah selayaknya hewan peliharaan mendapat haknya, dan manusia melakukan kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawabnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), secara mudah kewajiban bisa diartikan sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan. Berarti kewajiban terhadap hewan peliharaan adalah suatu hal yang harus dilakukan pada hewan peliharaan sebagai bentuk tanggung jawab. Bagaimanapun hewan dan manusia mempunyai posisi yang setara sebagai makhluk hidup. Sehingga manusia harus menghormati dan menyayangi hewan. Kata lainnya, kita tidak boleh menyakiti hewan peliharaan, bahkan melakukan tindakan penyiksaan. Berikut beberapa contoh kewajiban terhadap hewan peliharaan:
Baca juga: Fungsi Adaptasi pada Hewan Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |