Bagaimana cara pembagian daging kurban dan akikah?

Bagaimana cara pembagian daging kurban dan akikah?

Bagikan:

Ketentuan Pembagian Daging Qurban

By Admin

Show

28/07/2020

4055 kali dilihat

Ulama membagi ibadah qurban ke dalam dua jenis:

1. Ibadah qurban yang dinazarkan (wajib), orang yang berqurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging qurbannya.

2. Ibadah qurban yang tidak dinazarkan (sunnah), orang yang berqurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging qurbannya.

Orang yang berqurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging qurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:

(ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: (Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah qurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan qurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berqurban dianjurkan memakan (daging qurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu, (Lihat KH Afifuddin Muhajir,Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

(ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya: Orang yang berqurban (tidak boleh menjual daging qurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah qurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah qurban sunnah. (Lihat KH Afifuddin Muhajir,Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Adapun daging qurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar, tidak boleh dalam bentuk matang atau kornet, dikarenakan agar si fakir dan miskin dapat memanfaatkan daging tersebut sesuai kehendaknya. Sementara qurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh, ia hanya diperbolehkan menerima qurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi yang bersifat memindahkan kepemilikan secara penuh dan bebas. Adapun untuk ibadah aqiqah dibagikan dalam bentuk matang/masakan. Ketentuan pembagian daging qurban dalam kondisi daging mentah terdapat dalam keterangan berikut ini:

(ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما

Artinya: Orang yang berqurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan qurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah qurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging qurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap. (Lihat KH Afifuddin Muhajir,Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

Sebagian ulama berpendapat bahwa daging qurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berqurban. Tetapi, ibadah qurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah qurban. (Alhafiz K)

Sumber: NU Online

Mau qurban aman dan terpercaya? Yuk, tunaikan ibadah qurban bersama NU Care-LAZISNU!

Caranya klik link nucare.id/qurban atau Rekening Qurban (BCA: 068 333 1926 A.n YAY. Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh NU) / Mandiri (123 000 777 1910 An. LAZISNU).
Narahubung: 0813 9800 9800

Twitter: nucare_lazisnu
Instagram: @nucare_lazisnu
Youtube: NU CARE

Yuk, Qurban Sekarang!

Nusantara Berqurban-Solidaritas Tanpa Batas

Hukum
Idul Adha
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE
Hukum
Idul Adha
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE