Booster vaksin berapa lama setelah vaksin kedua

13 01-2022


2686

Booster vaksin berapa lama setelah vaksin kedua
Booster vaksin berapa lama setelah vaksin kedua
Booster vaksin berapa lama setelah vaksin kedua

Booster vaksin berapa lama setelah vaksin kedua


Jakarta Pusat, Kominfo – Setelah Pemerintah mengumumkan secara resmi pelaksanaan pemberian Vaksin Booster Covid-19 bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat, di media sosial beredar konten unggahan dengan narasi yang menyebut bahwa booster vaksin Covid-19 akan diberikan setiap enam bulan sekali.  Pemberian booster setiap enam bulan sekali itu disebut karena antibodi yang menurun setelah sekian bulan suntikan.

Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, informasi yang menyebut bahwa booster vaksin Covid-19 diberikan setiap enam bulan sekali adalah hoaks.

Epidemiolog sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 RS UNS, dr. Tonang Dwi Ardyanto mengatakan antibodi yang menurun bukan satu-satunya indikator pemberian booster.

Beberapa penelitian memang menyebut bahwa antibodi di dalam tubuh yang dihasilkan vaksin Covid-19, menurun setelah enam bulan menerima dosis kedua.

Kendati demikian, temuan ini tidak bisa menjadi dasar pemberian vaksin Covid-19 setiap enam bulan sekali.

Adapun kebijakan booster vaksin Covid-19 dari  pemerintah saat ini diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas, minimal 6 bulan setelah dosis kedua dan di daerah dengan cakupan vaksinasi 70 persen penduduk untuk 1 dosis dan 60 persen untuk dosis lengkap.

Berikut laporan isu hoaks, misinformasi dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo, Kamis (13/01/2022):

[DISINFORMASI] Vaksin Booster Berbayar untuk Masyarakat yang Tidak Punya Kartu BPJS Kesehatan

[HOAKS] Booster Vaksin Covid-19 Diberikan Setiap 6 Bulan Sekali

[HOAKS] Kuesioner Berhadiah dalam Rangka Perayaan HUT Toyota Ke-80

Booster vaksin berapa lama setelah vaksin kedua

Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta virus yang digambarkan dalam kedua novel tersebut tidak sam Selengkapnya

Booster vaksin berapa lama setelah vaksin kedua

Konon, klaim tersebut terrnuat dalam sebuah potongan vidio berisi klaim bahwa vaksin mRNA belum diuji memadai dan tidak ada manfaat memberik Selengkapnya

Booster vaksin berapa lama setelah vaksin kedua

Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari liputan6.com klaim sperma pria yang tak divaksin berha Selengkapnya

Booster vaksin berapa lama setelah vaksin kedua

Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemykan fakta informasi itu keliru. Selengkapnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendorong percepatan vaksin booster bagi masyarakat dan lansia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat yang telah divaksin dosis kedua tiga bulan lalu dapat menerima dosis booster. Sebelumnya pemerintah membuat kebijakan vaksinasi booster dapat diberikan kepada masyarakat yang telah 6 bulan sebelumnya dapatkan suntikan vaksinasi dosis pertama dan kedua atau vaksin primer. "Vaksinasi booster sekarang sudah boleh 3 bulan jadi untuk dewasa, bukan hanya lansia saja dewasa sudah boleh," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/2). Maka Budi mendorong masyarakat yang sesuai kriteria tersebut segera mendapatkan vaksinasi booster. Hanya saja Budi menegaskan bahwa masyarakat tak boleh pilih-pilih jenis vaksin booster. "Kami pesan tolong jangan pilih-pilih vaksin. Yang ada sekarang dipakai saja. Sama ampuhnya, paling perbedaan titernya. Secara angka ada perbedaan tapi secara klinis kalau sudah di atas 250, bedanya titer antibodi 7.000 sama 7.200 atau 7.000 atau 8.000 udah ga ada artinya, yang penting kalau sudah di atas 250," jelasnya. Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali hingga 14 Maret Sampai saat ini sudah ada 344 juta dosis vaksin yang disuntikkan, dengan rincian untuk dosis pertama sudah 190 juta dosis atau sekitar 70% lebih rakyat Indonesia sudah disuntik dosis pertama. "Diharapkan suntik keduanya juga bisa cepat kejar 70%," kata Budi. Hal tersebut lantaran, jika 70% populasi sudah dapatkan dosis kedua maka ada kemungkinan saat lebaran nantinya tidak dilakukan pembatasan mobilitas secara ketat seperti tahun-tahun sebelumnya. "Kalau bisa Bapak Ibu sebelum lebaran yaitu akhir April kita sudah selesaikan suntik 2 dosis 70% dari populasi. Sehingga mudah-mudahan kali ini kalau hasilnya baik Pak Menko mengizinkan ya lebaran kali ini kita bisa hadapi dengan berbeda dibandingkan dengan lebaran-lebaran lalu dengan kondisi bahwa harus dilakukan percepatan vaksinasi dosis kedua," jelasnya. Kemudian Presiden Joko Widodo juga menyarankan agar dilakukan sero survei pada bulan Maret nanti. Nantinya hasil survei akan menjadi dasar pemerintah mengambil kebijakan terkait dengan masa sebelum lebaran. Editor: Tendi Mahadi

  • vaksin booster
  • Vaksin Booster

Booster vaksin berapa lama setelah vaksin kedua



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, beredar informasi yang menyebutkan jarak vaksin dosis kedua dengan booster kini menjadi tiga bulan. Informasi tersebut beredar di media sosial Facebook.  Selain unggahan, Kompas.com juga menerima pesan berantai dari aplikasi pesan WhatsApp yang menyatakan jarak vaksin dosis kedua dengan booster dipangkas menjadi tiga bulan. Hal itu diklaim merujuk instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) yang terbaru.  "Informasi. Kpd Rekan2 relawan semua, bahwa sesuai instruksi Menkes terbaru, Vaksin Ke-3 (booster) TIDAK LAGI berjarak minimal 6 bulan dari vaksin ke-2, tapi cukup 3 BULAN dari Vaksin ke-2," demikian bunyi pesan berantai tersebut.  Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.  Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Booster di PeduliLindungi & Lokasi Pelayanan di Tangsel Lantas, benarkah Menkes mengeluarkan instruksi terbaru terkait pemangkasan jarak vaksin dosis kedua dengan booster menjadi tiga bulan? 

Penjelasan Kemenkes 

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa jarak vaksin dosis kedua dengan booster tidak ada perubahan. Dengan kata lain, syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yakni telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.  "Masih tetap 6 bulan," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).  Ia juga menegaskan, hingga sejauh ini, Menkes tidak mengeluarkan instruksi terbaru yang mengatur perubahan jarak vaksin kedua dengan booster menjadi 3 bulan.  "Enggak ada (Instruksi Menkes)," imbuh Nadia.  Baca Juga: Pemerintah Siapkan Faskes untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali Dijelaskan Nadia, efek samping pemberian vaksin booster bila belum mencapai waktunya adalah dalam hal tingkat antibodi.  "Ini titer antibodinya tidak setinggi kalau sudah lebih dari 6 bulan," tandasnya.  Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Booster vaksin berapa lama setelah vaksin kedua

CNN Indonesia

Sabtu, 26 Feb 2022 17:28 WIB

Booster vaksin berapa lama setelah vaksin kedua

Ilustrasi vaksinasi. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jarak pemberian suntikan vaksin Covid-19 primer dengan vaksin lanjutan atau booster diperpendek menjadi minimal tiga bulan.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022.

"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin kedua SE tersebut.


Kemenkes menyatakan ketetapan teranyar itu telah melalui hasil analisis dan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Sebelumnya, interval booster ditetapkan lebih lama yaitu enam bulan.

Pada 21 Februari, ketetapan interval tiga bulan booster hanya berlaku bagi lansia. Kini aturan itu resmi diberlakukan bagi segala golongan usia.

Selain itu, percepatan pemberian booster mempertimbangkan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini. Vaksin booster juga dapat diberikan melalui skema homolog maupun heterolog.

Homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

"Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster," lanjut Kemenkes.

Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengakui capaian vaksinasi anak di wilayahnya stagnan karena tak ada syarat wajib bagi Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama menyebut sejauh ini masih ada sekitar 10 persen orang tua yang belum mengarahkan anak-anaknya untuk mengakses vaksin Covid-19.

"Di Jakarta itu vaksinasi anak paling mentok di 90 persen. Kenapa ya anak usia 6-11 tahun masih ada 10 persen orang tua yang belum mengajak anaknya vaksin, karena di satu sisi belum dijadikan regulasi untuk syarat PTM," kata Ngabila dikutip dari kanal YouTube Internetsehat, Sabtu (26/2).

"Menurut saya Jakarta sangat bisa dijadikan percontohan untuk kewajiban dilakukan vaksinasi untuk PTM. Karena akses mudah, terus juga dari segi kulturnya masyarakatnya percaya dengan vaksinasi," lanjutnya.

Berdasakan laporan data harian capaian vaksinasi Kementerian Kesehtan per Sabtu (26/2) pukul 12.00 WIB, 811.028 anak berusia 6-11 tahun di DKI Jakarta telah menerima suntikan dosis pertama. Sementara untuk dosis dua sebanyak 637.429 anak.

Usul Definisi Baru Vaksin Primer

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama mengusulkan perubahan definisi vaksin primer dari yang sebelumnya dua kali suntikan menjadi tiga.

"Saya mengajukan kalau bisa seperti di Malaysia, vaksin lengkap itu kalau sudah 3 kali atau mungkin seperti di Amerika ya. CDC selalu membandingkan vaksin 3 kali, dan mereka selalu memberikan reward untuk orang-orang yang mau vaksinasi 3 kali," kata Ngabila dikutip dari kanal YouTube Internetsehat, Sabtu (26/2).

Menurutnya, antusiasme warga terhadap booster tak cukup tinggi lantaran tidak ada persyaratan vaksin penguat pada aktivitas di tempat publik. 'Reward' bagi penerima vaksin booster, katanya, hanya perlu menjalani karantina tiga hari setelah kepulangan dari luar negeri.

"Dan PR bagi dinkes ya, layanan rata-rata vaksin sampai jam 12.00. Tapi orang yang bekerja butuh jam 16.00, jam 17.00, hari libur. Nah, ini yang akan kita perbanyak," ujarnya.

(khr/arh)

Saksikan Video di Bawah Ini:

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya