TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN UKL-UPL"> Show TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
- Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan OSS. - Sudah memiliki Izin Lingkungan berkomitmen yang diterbitkan oleh OSS.
- Disertai bukti formal kesesuaian tata ruang. - Disertai NIB yang diterbitkan OSS. - Disertai Izin Lingkungan berkomitmen yang diterbitkan oleh OSS (lengkap dengan pernyataan pemenuhan komitmen dan persyaratan teknis yang diunggah ke OSS) - Dokumen UKL-UPL tersebut telah disusun dengan format yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.26 tahun 2018. - Disertai Bukti Pendukung: 1) Fotocopy KTP pemrakarsa usaha/kegiatan (bagi pemrakarsa perseorangan) 2) Fotocopy Akte Pendirian badan usaha dan fotokopi KTP penanggungjawab usaha usaha/kegiatan (bagi pemrakarsa yang berbentuk PT/CV/badan usaha lainnya) 3) Fotocopy perizinan yang sudah pernah dimiliki sebelumnya agar dilampirkan.(apabila ada) 4) Fotocopy sertifikat tanah lokasi usaha/kegiatan. 5) Apabila sertifikat tanah lokasi usaha/kegiatan bukan atas nama pemrakarsa, agar melampirkan fotocopy surat sewa/surat tidak keberatan dari pemilik tanah (bermaterai). 6) Foto lokasi yang menunjukkan kondisi faktual di lokasi usaha/kegiatan. 7) Surat tugas/kuasa dari pemrakarsa apabila pengurusannya diwakilkan (bermaterai)
...................................oOo................................................ Share :Dokumen UKL UPL apa saja?PERSYARATAN UKL-UPL. Formulir Surat Permohonan Izin Lingkungan UKL UPL dan pemeriksaan UKL-UPL.. Fotokopi Company Profile.. Peta Lokasi Usaha (Menunjukkan arah ke tempat lokasi usaha). Site Plan / Layout Pekerjaan Rona Awal.. Foto Lokasi Usaha / Foto Bangunan Usaha (Tampak utara, selatan, barat dan timur). Siapa yang berhak menyusun UKL UPL?UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Siapakah yang menetapkan daftar kegiatan wajib UKL UPL dan SPPL?(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL dan SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Kapan dokumen UKL dan UPL dibuat?Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL.
|