Berikut yang menjelaskan tata cara mengkafani jenazah adalah

TATA cara mengkafani jenazah hendaknya diketahui setiap Muslim. Urutannya pun harus jelas dan benar, sebagaimana tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam.

Dikutip dari Muslim.or.id, Ustadz Yulian Purnama S.Kom menjelaskan hukum mengkafani jenazah sama sebagaimana memandikannya yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadis tersebut Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wassallam bersabda:

اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ

"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim Nomor 1206)

Baca juga: 10 Ayat Terakhir Surat Ali Imran yang Selalu Dibaca Rasulullah 

Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekadar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

"Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR Muslim Nomor 943)

Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam:

ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

"Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim Nomor 1206)

Baca juga: Kisah Bule Inggris Jadi Mualaf Gara-Gara Pergi ke Toko Ponsel, Temukan Kebenaran Islam 

Tata Cara Mengkafani Jenazah

Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan tata cara mengkafani jenazah:

وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه

"Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya."

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Maka jika disimpulkan kembali tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:

1. Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar.

2. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut.

3. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya.

4. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama.

5. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua.

6. Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua.

7. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga.

8. Letakkan mayit di tengah kain.

9. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

10. Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

11. Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

12. Ikat dengan tali yang ada.

Allahu a'lam bisshawab.

  • #Kain Kafan
  • #Jenazah
  • #Tata Cara Mengkafani Jenazah

Jakarta -

Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah bagi umat muslim yang masih hidup. Artinya, kewajiban ini bersifat kolektif.

Bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya, kewajiban ini dianggap gugur atau sudah terpenuhi. Sebaliknya, jika orang-orang di suatu wilayah tersebut tidak ada yang mengerjakannya maka mereka semua akan dianggap berdosa.

Menurut buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah karya Tgk. Husnan M. Thaib, SHI, mengkafani jenazah artinya menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutup tubuhnya walau hanya sehelai kain. Tahapan ini dilakukan setelah jenazah muslim selesai dimandikan dan sebelum dishalatkan hingga dikubur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendaknya dalam mengkafani mayat ini dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Beliau bersabda,

"Apabila salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik," (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Jabir).

Adapun sunnah yang perlu diperhatikan dalam mengkafani jenazah sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW adalah sebagai berikut. Sunnah-sunnah ini dikutip dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dan buku Tata Cara Mengurus Jenazah: Praktis dan Lengkap Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.

Sunnah dalam Mengkafani Jenazah

1. Memilih kain yang baik, bersih, menutup seluruh badan, berwarna putih, dan diberikan wewangian. Dari Abu Said, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas, wewangian yang dianjurkan adalah wewangian dari asap kayu gaharu.

Rasulullah SAW bersabda,

"Jika kalian memberikan wewangian kepada mayat, maka lakukanlah tiga kali," (HR Ahmad, Ibnu Abu Syaibah, Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi).

2. Kain kafan hendaklah berjumlah 3 lapis bagi mayat laki-laki dan 5 lapis bagi mayat wanita. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah RA, dia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ

Artinya: "Rasulullah SAW dikafani dengan 3 kain putih dari Suhul (sebuah daerah di Yaman) yang masih baru, tidak ada gamisnya dan tidak ada sorban," (HR Bukhari).

Dibolehkan menggunakan 1 lapis kain bila tidak memiliki 2 lapis kain. Diriwayatkan dari Ummu Athiyah bahwa Rasulullah SAW memberikan kepadanya (kain kafan) satu lapisan sarung, baju, baju kurung, dan dua lapis kain.

3. Salah satu lapisan kain kafan jenazah menggunakan kain sejenis jubah bergaris. Dengan catatan bila hal tersebut mudah ditemukan. Sabda dari Rasulullah SAW berbunyi,

إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ

Artinya: "Jika salah seorang diantara kalian meninggal dunia dan menemukan sesuatu, kafanilah ia dengan kain yang modelnya sejenis jubah yang bergaris," (HR Abu Dawud dan Baihaqi).

4. Tidak berlebihan dalam mengkafani jenazah, terlebih bila memberatkan jenazah. Hal ini dicontohkan dari sahabat nabi Abu Bakar yang berkata,

"Cucilah pakaianku ini dan tambahkan dengan dua kain lagi, lalu kafanilah aku (nanti) dengannya,"

Aisyah berkata, "Ini pakaian sudah lama."

Abu Bakar menjawab,

"Sesungguhnya orang yang hidup lebih membutuhkan pakaian baru dibandingkan orang yang mati. Pakaian kafan itu hanya untuk menunggu waktu kebangkitan (di alam kubur),"

Demikian penjelasan tentang hukum mengkafani jenazah beserta sunnahnya yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Selamat membaca ya.

Simak juga 'PMI Solo Sediakan Layanan Pengantaran Jenazah Pakai Mobil Mewah':

[Gambas:Video 20detik]

(rah/row)

Berikut yang menjelaskan tata cara mengkafani jenazah adalah
Cara mengkafani jenazah penting diketahui dalam proses pengurusan atau pemulasaraan mayit. (Foto: SINDOnews)

Kastolani Sabtu, 03 Juli 2021 - 07:00:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Cara mengkafani jenazah adalah membungkusnya secara rapat (kecuali untuk kasus jenazah tertentu) dengan kain kafan. Tidak ada teknis khusus yang menjadi pakem dalam mengkafani jenazah. 

Bahkan kalau hanya untuk melaksanakan kewajiban kifayah ini, menutupkan kain kafan pada auratnya saja itu sudah dikatakan sah. Meskipun hanya dengan sehelai kain. Minimal inilah pandangan salah satu madzhab fiqih yaitu madzhab syafi’i.

Argumentasi ulama syafi’iyyah adalah Rasulullah SAW pernah memerintahkan para shahabat untuk menutupi kekurangan kain kafan Mush’ab ibn ‘Umair yang cuma sehelai itu, hanya dengan rumput.

Namun dalam rangka memuliakan jenazah, tentu jika memang memungkinkan perlu melakukan dengan cara yang sesempurna mungkin. Sebagaimana sabda nabi, “maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik”.

BACA JUGA:
Tata Cara Memandikan Jenazah dalam Islam Beserta Bacaan Niat

Batas minimal kafan adalah satu helai yang menutupi seluruh badannya kecuali bagi mereka yang meninggal saat ihram di kota suci.

Hukum mengkafani jenazah yang merupakan salah satu tajhizul jenazah atau merawat mayit fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.

Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal, yaitu:

1. Memandikan

2. Mengkafani

3. Menshalati

4. Membawa ke tempat pemakaman

5. Memakamkan

Berikut Cara Mengkafani Jenazah yang baik:

1.. Afdhalnya jumlah kain kafan adalah 3 lapis bagi laki-laki dan 5 lapis bagi perempuan.

2. Warna terbaik adalah putih dan diberi wewangian.

3. Sebaiknya jumlah kafan lebih dari satu helai dalam jumlah ganjil. Berasal dari bahan yang bagus namun tidak terlalu mewah adalah sunnah dalam mengkafani mayit.

4. Bagi jenazah yang syahid, cukup dikafani dengan kain yang menempel pada saat dia meninggal dengan segala darahnya sekalipun. Adapun jika dia mengenakan pakaian besi atau kulit, maka sebaiknya ditanggalkan.

5. Biaya pembelian kain kafan diambilkan dari harta almarhum atau jenazah sebelum pembagian waris.

6. Dalam mengkafani juga sebaiknya ada tambahan kapas secukupnya yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang meliputi:

a) Mata

b) Lubang hidung

c) Telinga

d) Mulut

e) Dubur

Demikian juga pada anggota sujud, meliputi:

a) Jidat

b) Hidung

c) Kedua siku

d) Telapak tangan

e) Jari-jari telapak kaki

7. Mengikat pantat dengan kain sehelai.

8. Tambahkan pula kapur barus atau pewangi lain yang ditaburkan diatas kain kafan tersebut.

9. Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.

10. Setelah ujug kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman.

11. Membaca doa setelah selesai mengkafani jenazah

Berikut bacaan doanya:

اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنِ , وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى , وَجَمِلْهُ بِدُفَانٍ مَّا دَفَنْتُ إِلَيْهِ

Ya Allah, sucikanlah simayat ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.

Wallahu A'lam

Sumber: Sutomo Abu Nashir Lc (Pengantar Fiqih Jenazah, Rumah Fiqih Publishing), Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB.


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Cara Mengkafani Jenazah Hukum Mengkafani Jenazah

Berikut yang menjelaskan tata cara mengkafani jenazah adalah
​ ​