Berapa membayar zakat fitrah dengan uang

Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dalam bentuk makanan pokok (beras) atau uang. Membayar zakat fitrah dengan uang memiliki latar belakang situasi dan kondisi mustahik dari zaman ke zaman yang kebutuhannya semakin meningkat. Lantas bagaimana hukumnya?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Bolehkan membayar zakat fitrah atau zakat yang lain dengan menggunakan uang? Apakah harus memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak dalam bentuk makanan pokok?

Hamba Allah

Baca Juga: Ke manakah Dana Zakat Lewat Lembaga? Kenali Alur Bayar Zakat via Lembaga

Jawaban

Berapa membayar zakat fitrah dengan uang

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudara yang dirahmati Allah swt. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrahboleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra,

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Ada Pendapat Ulama yang Membolehkan

Berapa membayar zakat fitrah dengan uang

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan rupiah? Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini, melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 sebagai berikut:

Pendapat pertama dari ulama Hanafiah

Boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

Pendapat kedua dari ulama Syafi’iah

Tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).

Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah

diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan maslahat.

Wallahu a’lam.

Berapa membayar zakat fitrah dengan uang

Berapa Bayar zakat fitrah pakai uang?

Besaran Zakat Fitrah Uang dan Beras Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS nomor 10/2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah uang adalah Rp 45 ribu per hari per jiwa.

Apakah zakat fitrah bisa dibayar dengan uang?

Dikutip dari NU Online, terkait hal ini, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Bahaudin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan, zakat fitrah boleh menggunakan uang asalkan setara dengan takaran yang telah ditentukan, yaitu satu sha' atau empat mud.

Berapa uang untuk zakat fitrah 2022?

Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Apakah bisa membayar zakat fitrah dengan uang seharga 2 5 kg beras?

Adapun zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau bisa juga diganti dengan nominal uang yang telah ditetapkan badan amil zakat setiap daerah.