Berapa banyak beras untuk zakat fitrah

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bekasi Sebesar Rp 35 Ribu

PEMERINTAHAN   Apr 27, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.990 Kali


Berapa banyak beras untuk zakat fitrah

CIKARANG PUSAT – Besaran zakat fitrah tahun ini di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 35 ribu setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibanding zakat fitrah tahun lalu yaitu sebesar Rp 40.250.

“Jumlah itu berdasarkan fatwa dari MUI Kabupaten Bekasi, per orang  besaran zakat fitrah yaitu 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras dan jika diuangkan sebesar Rp 35 ribu,” jelas Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis yang ditemui di ruangannya pada Selasa (27/04). 

Azis menjelaskan salah satu faktor besaran zakat fitrah tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih bergelut dengan pandemi Covid-19. Namun, untuk kepastiannya Azis menegaskan faktor pertimbangan sepenuhnya dari MUI Kabupaten Bekasi yang telah mengeluarkan fatwa besaran zakat fitrah tersebut. 

“Kami setiap tahun selalu meminta fatwa MUI mengenai besaran zakat fitrah, kenapa ada penurunan nanti bisa dijelaskan oleh MUI, karena kondisi masyarakat kita pendapatannya juga menurun,” ujarnya. 

Baznas Kabupaten Bekasi telah menyalurkan kupon zakat fitrah ke setiap Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) seperti masjid atau instansi pemerintah yang telah bekerjasama dengan Baznas Kabupaten Bekasi. 

“Mudah-mudahan zakat fitrah ini terkumpul dan uang zakat fitrah ini akan kami belikan dalam bentuk beras,” katanya.

Beras yang akan dibeli berasal dari kelompok tani yang ada di Kabupaten Bekasi. Dipastikan beras tersebut memiliki kualitas yang sangat baik untuk disalurkan ke masyarakat penerima zakat fitrah.

“Kami pastikan berasnya masih segar, belum lama dipanen dan tentunya program ini membantu petani kita, membeli ke petani langsung bukan dari tengkulak, program ini mudah-mudahan berkelanjutan,” harapnya.

Tahun lalu saja , ungkap azis, Baznas telah membeli beras dari petani melalui zakat fitrah sebanyak 80 ton. “Mudah-mudahan tahun ini minimal sama jumlahnya,” tambahnya.

Baznas juga telah menentukan wilayah mana saja yang menerima zakat fitrah di antaranya desa Kampung Babakan Banten, Desa Sumber Hurip, Kecamatan Pembayuran yang beberapa waktu lalu terkena musibah banjir akibat jebolnya tanggul sungai Citarum.
“Juga wilayah lain yang masih terdapat kantong-kantong kemiskinan,” katanya.

Reporter : Fuad Fauzi
Editor      : Yus Ismail

Suara.com - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal. Lantas berapa besaran zakat fitrah berapa kg berasbagi seorang muslim?

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang beragama Islam sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu untuk membagi rasa kebahagiaan di hari raya. Ada aturan zakat fitrah berapa kg beras yang perlu diperhatikan.

Kewajiban membayar zakat fitrah ini sebagaimana dalam sebuah hadist Ibnu Umar r.a, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari & Muslim).

Sementara itu besaran zakat fitrah berapa kg atau kilogram beras ini memiliki pendapat yang berbeda. Dilansir dari Baznas, takaran zakat fitrah satu sha’ ini ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram beras. 

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah DKI Jakarta? Ini Penjelasan Baznas

Aturan Membayar Zakat Fitrah dengan Beras

Aturan membayar zakat berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif. 

Adapun 3 kriteria zakat fitrah yakni zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dengan uang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Aturan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai

Banyak pertanyaan yang berkeliaran mengenai apakah membayar zakat fitrah diperbolehkan dengan uang tunai? Sebagian ulama memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang tunai yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai, Seperti Apa Ketentuannya?

Sebagai contoh berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah untuk setiap jiwa dengan uang tunai sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Berapa Bayar zakat fitrah 1 orang dengan uang?

Sementara itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, nilai zakat fitrah 2022 untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya setara uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Berapa kg beras untuk Bayar zakat fitrah?

Adapun 3 kriteria zakat fitrah yakni zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah 2022 berapa?

Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Berapa zakat fitrah untuk 7 orang?

Besaran zakat fitrah yang dibayarkan yakni beras atau makanan pokok masyarakat setempat seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.