Berapa kilogram zakat fitrah yang harus dikeluarkan

Selasa, 4 Mei 2021 | 15:45 WIB

Berapa kilogram zakat fitrah yang harus dikeluarkan

Ilustrasi bahan makanan, yakni beras untuk pembayaran zakat fitrah. (Sumber: zakat.or.id)

Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

SOLO, KOMPAS.TV- Sudah membayar zakat fitrah untuk tahun ini? Zakat fitrah bisa diberikan dalam wujud berupa beras atau uang tunai.

Jika dalam bentuk beras, masih muncul banyak pertanyaan di masyarakat, berapa kilo beras yang harus dibayarkan untuk zakat? 2,5 kg atau 3 kg?

Untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya menyimak penjelasan berikut ini.

Sebagaimana diketahui bahwa zakat fitrah merupakan amalan wajib bagi setiap muslim. Zakat fitrah ini dikeluarkan menjelang Idul Fitri.

Sebuah hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

Baca Juga: Simak! Cara Bayar Zakat Fitrah 2021 Secara Online

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, untuk lelaki dan wanita, orang merdeka maupun budak, berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhari 1511 dan Muslim 2327)

Dalam hadits lain, dari Abu Said Al Khudzri radliallahu ‘anhu,

"Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau stu sha’ anggur.” (HR. Bukhari 1506 & Muslim 2330)

Dalam hadis ini, disebutkan secara tegas bahwa kadar zakat fitri adalah satu sha’ bahan makanan. Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan.

Ukuran takaran sha’ yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah yang setara dengan 4 mud. Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.

Baca Juga: Berikut Ini 4 Platform untuk Bayar Zakat Fitrah Online 2021

Halaman :

Sumber : Kompas TV

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Powered by

Berapa kilogram zakat fitrah yang harus dikeluarkan




Video Pilihan

BERITA LAINNYA


JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Tidak hanya bagi muslim dewasa, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi anak-anak, termasuk bayi baru lahir.

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca juga: Pemudik Sepeda Motor, Cek Masih Ada Kuota Mudik Gratis Pakai Kapal Laut

Zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun pembayaran zakat fitrah adalah bisa dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang tunai senilai beras tersebut. Lalu, berapa besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras dan uang?

Besaran zakat fitrah untuk 1 orang

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Ini menjadi pedoman menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga.

Baca juga: Industri Asuransi Masih Stagnan, Sinarmas MSIG Life Dukung Roadmap AAJI

Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berapa kilogram zakat fitrah yang harus dikeluarkan
SHUTTERSTOCK/GATOT ADRI Besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan uang tunai

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Secara lebih rinci, berikut besaran zakat fitrah 2022 untuk 1 orang di wilayah Jabodetabek:

  • Zakat fitrah 2022 DKI Jakarta: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Bogor: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bogor: Rp 37.500
  • Zakat fitrah 2022 Kota Depok: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Bekasi: Rp 40.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 30.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang: RP 35.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000 atau Rp 40.000 atau Rp 50.000

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Komisi VI DPR: Ini Bukti Presiden Memilih Berpihak dengan Rakyat

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Demikian informasi seputar besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan nominal uang tunai. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, termasuk bagi anak-anak dan bayi yang baru lahir. 

Berapa kilogram zakat fitrah yang harus dikeluarkan
Pixabay/Azlin Ilustrasi zakat fitrah. Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membersihkan jiwa dari perbuatan yang sia-sia selama Ramadhan. Bagaimana cara menghitung zakat fitrah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berapa zakat fitrah 2022?

Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Berapa kg zakat fitrah per orang?

Bengkulu Tengah menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2022 di tetapkan dengan kadar Tertingginya Rp. 30.000/jiwa, Sedang Rp. 28.500/jiwa dan Terendah Rp. 27.000/jiwa. Ketentuan tersebut setara dengan 2,5 kg beras atau disamakan dengan 10 canting beras yang disesuaikan beras yang di konsumsi.