Apa yang disebut dengan zakat fitrah

        Zakat fitrah adalah zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Fitri berarti berbuka puasa, yang dimaksudkan di sini ialah berbuka puasa di waktu matahari terbenam pada hari terakhir bulan ramadhan. Berakhirnya bulan Ramadhan itu merupakan sebab lahiriah pada kewajiban zakat tersebut sehingga diberi nama zakat fitrah atau sedekah fitri.

         Demikian pula nama hari raya fitri, hari yang berkenaan dengan takbir, tahlil dan tahmid sebagai tanda kemenangan. Selaindari istilah “zakat fitri” maka yang lebih populer di masyarakat adalah zakat fitrah. Fitrah berarti ciptaan, sifat awal, bakat, perasaan kegamaan dan perangai.Jadi zakat ini disebut zakat al-fithr sehubungan dengan masa mengeluarkannya yaitu waktu berbuka (al-fithr) setelah selesai puasa pada bulan ramadhan dan disebut zakat fitrah karena dikaitkan dengan diri (al-fithrah) seseorang bukan dengan hartanya.

         Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan haul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah Swt. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.

         Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan. Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci dan bisa juga diartikan dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.

         Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Selain itu zakat berguna untuk mengentas kemiskinan, khususnya zakat fitrah sebagaimana dinyatakan dalam al-Hadist :

         “Beritahu kami Mahmud bin Khalid dari Damaskus, Abdullah bin Abdul Rahman al Samarqondi berkata: ceritakan kepada kami Marwan Abdullah mengatakan: Katakan Abu Yazid Khawlaani dan Syekh Siddiq, dan merupakan putra Wahab mengatakan kepadanya, mengatakan kepada kami Sayyar bin Abdul Rahman, kata Mahmud Shodafi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata (Rasulullah SAW. zakat fitrah dibersihkan dia untuk orang yang berpuasa dari berbohong dan kotoran, yang merupakan makanan bagi orang-orang miskin, barang siapa yang mengeluarkannya (zakat fitrah) sebelum Sholat Idul Fitri maka dinamakan zakat dan barang siapa yang mengeluarkan setelah sholat Idul Fitri maka dinamakan Shodaqoh atau amal).” (HR-Abu Daud).

         Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat fitrah bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi. Semua orang dari semua lapisan masyarakat, baik yang kaya atau yang miskin selama mereka mempunyai kelebihan persediaan makanan pada malam hari raya Idul Fitri mereka tetap berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

         Zakat fitrah menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang Islam laki-laki dan perempuan, besar atau kecil, merdeka maupun hamba diwajibkan membayar zakat fitrah, jika di Indonesia sebanyak 2,5 kg beras atau makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap negeri. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata :

         “Yahya bin Muhammad bin sakana, kata Muhammad bin Jahdhomi, Ismail bin Ja'far meriwayatkan dari Umar bin Nafi dari ayahnya, Abdullah bin 'Umar berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah berupa satu sok, anak kecil, dan orangorang yang sudah besar dari orang Islam. Nabi memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum keluarnya orang untuk melakukan shalat Idul fitri. (HR-Abu Daud).

         Di sebut zakat fitrah karena zakat tersebut di wajibkan setelah berbuka puasa memasuki malam idul fitri atau berakhirnya bulan ramadhan, dan juga karena zakat fitrah untuk membersihkan jiwa dan raga, dan juga amal baiknya bertambah.

         Hukum zakat dalam al-Qur’an masih bersifat mujmal (global), tanpa penjelasan detail mengenai ketentuan orang yang wajib mengeluarkan zakat, berapa yang wajib di zakati, dan apa saja yang wajib di zakati. Lalu datanglah sunnah yang bertugas menjelaskan hal tersebut secara rinci.

         Jumhur ulama’ berpendapat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib,karena ada kata “fardhu”. Disamping itu, perintah menunaikan zakat secara umum sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Ruum ayat 30:

         “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

         Sedangkan besarnya kadar yang wajib di bagi setiap individu dalam zakat fitrah bila berwujud beras ialah dua setengah kilogram dan dapat di ganti dengan uang seharga beras tersebut. Besar satuan zakat fitrah dua setengah kilogram beras itu di samakan dengan satu sha’. Satu sha’ menurut ijma’ setara dengan 4 mud beras itu kurang lebih 0,6 kilogram, kemudian di bulatkan menjadi dua setengah kilogram. Takaran ini berlaku untuk jenis biji-bijian yang bersih dari campuran atau ulat atau berubah bau, rasa, dan warnanya.

         Dari pemahaman di atas dapat dipahami, bahwa yang dijadikan zakat fitrah itu adalah bahan makanan pokok bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah atau bahan makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah.

Apa yang dimaksud disebut zakat fitrah?

Secara umum, Pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, tua dan muda, pada awal bulan ramadhan sampai menjelang idul fitri. Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yang dibayarkan sebanyak 3,2 liter, atau 2,5 kg.

Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah menurut bahasa dan istilah?

Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Bagaimana pengertian dan hukum zakat fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada bulan Ramadan. Tepatnya saat menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Bagaimana membayar zakat fitrah?

Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras. Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat fitrah sebesar satu sha yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras.