Menjelaskan tata cara pemberhentian pegawai dan pensiun

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

Menjelaskan tata cara pemberhentian pegawai dan pensiun

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengatur tentang jenis pemberhentian PNS; pelaksanaan pemberhentian PNS; penyampaian keputusan pemberhentian; pemberhentian sementara; pengaktifan kembali; kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali; hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; uang tunggu dan uang pengabdian.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, Jenis pemberhentian terdiri atas: pemberhentian atas permintaan sendiri; pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Selain jenis pemberhentian tersebut di atas, berdasarkan Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, dinyatakan pula bahwa PNS dapat diberhentikan karena hal lain, yakni: tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan; terbukti menggunakan ijazah palsu; tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banyak hal baru yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 ini, salah satu hal adalah pemberhentian PNS yang tidak memenuhi target kinerja. 

Dinyatakan dalam peraturan ini bahwa PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Target kinerja dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya. Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut: a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 (seratus sepuluh) sampai angka kurang dari/sama dengan 120 (seratus dua puluh) dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; b. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 (sembilan puluh) sampai angka kurang dari/sama dengan 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 (tujuh puluh) sampai angka sama dengan 90 (sembilan puluh); d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 (lima puluh) sampai angka sama dengan 70 (tujuh puluh);

e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50 (lima puluh).

PNS diberhentikan dengan hormat karena mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang, apabila: a. PNS tersebut diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya; b. dalam hal PNS tidak menunjukan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali; c. berdasarkan uji kompetensi, PNS yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong , PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan

e. dalam hal setelah 1 (satu) tahun , tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Ketentuan tersebut berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan. Bagaimana tata pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja. Tata cara pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja, telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentu selama 1 (satu) tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan kompetensinya, dilakukan sebagai berikut: a. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja, telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentu selama 1 (satu) tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan kompetensinya, diusulkan oleh: 1. PPK kepada Presiden bagi PNS menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau 2. PyB kepada PPK bagi PNS menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. b. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap diterima. d. Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN. e. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda kepada Presiden atau PPK. f. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

g. Contoh pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN tentang pemberian pensiun PNS, tercantum dalam Angka 24 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Ketentuan Juknis pemberhentian PNS lainnya seperti Juknis Pemberhentian PNS atas Permintaan Sendiri, Juknis pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun, Juknis Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah, Juknis Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani, Juknis Pemberhentian Karena Meninggal Dunia/Tewas, Juknis Pemberhentian PNS Karena Hilang, Juknis Pemberhentian PNS Karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan, Juknis Pemberhentian PNS Karena Pelanggaran Disiplin, Juknis Pemberhentian PNS Karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pemberhentian PNS Karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, Juknis Pemberhentian PNS Karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara, Juknis Pemberhentian Karena Menggunakan Ijazah Palsu, Juknis Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri Setelah Selesai Tugas Belajar, dan Juknis / Tata Cara Pemberhentian Karena Hal Lain, selengkapnya dapat Anda baca dengan mendowload Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui link di bawah ini.

Download Peraturan BKN

Download Materi Power Point Peraturan BKN
 

Menjelaskan tata cara pemberhentian pegawai dan pensiun

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  4. PP Nomor 9 Tahun 1979 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

B.  Persyaratan

      Pemberhentian karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

  1.   Pengantar dari Instansi
  2.   Surat Permintaan berhenti sebagai PNS dengan Hak Pensiun
  3.   Kartu Pegawai (KARPEG)
  4.   Nomor Induk Pegawai (NIP) baru
  5.   SK CPNS (Pertama)
  6.   SK PNS
  7.   SK Pangkat Terakhir
  8.   SK Peninjauan Masa Kerja bagi yang memiliki
  9.   SP. KGB (Kenaikan Gaji Berkala) Terakhir
  10.   DP.3 Tahun Terakhir
  11.   SK Jabatan Terakhir bagi yang menduduki jabatan struktural
  12.   Daftar Susunan Keluarga
  13.   Akte Nikah
  14.   Akte Kelahiran Anak
  15.   Surat Keterangan Domisili
  16.   Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  17.   Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tutup kepala dan kaca mata

      Pemberhentian karena Meninggal Dunia

  1.   Pengantar dari Instansi
  2.   Kartu Pegawai (KARPEG)
  3.   Nomor Induk Pegawai (NIP) baru
  4.   SK CPNS (Pertama)
  5.   SK PNS
  6.   SK Pangkat Terakhir
  7.   SK Peninjauan Masa Kerja bagi yang memiliki
  8.   SP. KGB (Kenaikan Gaji Berkala) Terakhir
  9.   DP.3 Tahun Terakhir
  10.   SK Jabatan Terakhir bagi yang menduduki jabatan struktural
  11.   Daftar Susunan Keluarga
  12.   Akte Nikah
  13.   Akte Kelahiran Anak
  14.   Surat Keterangan Domisili ahli waris
  15.   Akte Kematian atau surat keterangan penguburan
  16.   Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  17.   Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tutup kepala dan kaca mata bagi ahli waris almarhum/almarhumah

      Pemberhentian karena Atas Permintaan Sendiri

  1.   Pengantar dari Instansi
  2.   Surat Permintaan berhenti sebagai PNS dengan Hak Pensiun
  3.   Kartu Pegawai (KARPEG)
  4.   Nomor Induk Pegawai (NIP) baru
  5.   SK CPNS (Pertama)
  6.   SK PNS
  7.   SK Pangkat Terakhir
  8.   SK Peninjauan Masa Kerja bagi yang memiliki
  9.   SP. KGB (Kenaikan Gaji Berkala) Terakhir
  10.   DP.3 Tahun Terakhir
  11.   SK Jabatan Terakhir bagi yang menduduki jabatan struktural
  12.   Daftar Susunan Keluarga
  13.   Akte Nikah
  14.   Akte Kelahiran Anak
  15.   Surat Keterangan Domisili
  16.   Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  17.   Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tutup kepala dan kaca mata
  18.   Berumur 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun

      Pemberhentian karena Atas Permintaan Sendiri

  1.   Pengantar dari Instansi
  2.   Surat Permintaan berhenti sebagai PNS dengan Hak Pensiun
  3.   Kartu Pegawai (KARPEG)
  4.   Nomor Induk Pegawai (NIP) baru
  5.   SK CPNS (Pertama)
  6.   SK PNS
  7.   SK Pangkat Terakhir
  8.   SK Peninjauan Masa Kerja bagi yang memiliki
  9.   SP. KGB (Kenaikan Gaji Berkala) Terakhir
  10.   DP.3 Tahun Terakhir
  11.   SK Jabatan Terakhir bagi yang menduduki jabatan struktural
  12.   Daftar Susunan Keluarga
  13.   Akte Nikah
  14.   Akte Kelahiran Anak
  15.   Surat Keterangan Domisili
  16.   Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  17.   Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tutup kepala dan kaca mata
  18.   Memiliki masa kerja minimal 20 tahun
  19.   Surat Keterangan Sakit dari Dokter Pemerintah

C.  Prosedur Pelayanan

  1.   Diagenda, disposisi pimpinan
  2.   Berkas usul pensiun diteliti
  3.   Entry Data PNS yang mengajukan usul pensiun
  4.   Rekapan berkas usul dibuat dalam bentuk pengantar
  5.   Diparaf Kasubid, Kabid, Kepala Badan
  6.   Dikirim ke Badan Kepegawaian Regional IV Makassar
  7.   Penyampaian SK Pensiun kepada PNS atau Ahli Waris PNS

D. Waktu Penyelesaian

Paling cepat 15 (lima belas) hari    Paling lama 30 (tiga puluh) hari

E. Biaya Pelayanan

Tidak ada (gratis)