Show Sahabat, apa yang kali pertama terpikirkan oleh kalian ketika mendengar kata wakaf? Apakah masih beranggapan bahwa wakaf adalah tanah makam atau bangunan masjid? Dan apa saja manfaat wakaf dan jenis-jenis wakaf? Mari simak ulasan berikut. Salah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus bahkan setelah seseorang tersebut meninggal adalah wakaf. Bagi umat Islam, istilah wakaf tentu sudah tidak asing lagi. Wakaf sering disamakan dengan ibadah sedekah. Wakaf merupakan istilah dari bahasa Arab yaitu ‘waqaf’. Istilah tersebut secara bahasa jika diterjemahkan wakaf artinya penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti. Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Secara umum wakaf harus memenuhi beberapa hal utama yaitu yang memberikan wakaf dan pengelola harta wakaf harus mengalokasikan untuk amal kebaikan. Selain itu pemberian wakaf harus bertujuan untuk beramal kepada penerima atau kelompok yang jelas. Lalu apa saja jenis-jenis wakaf? Berikut ini diantaranya: 1. Berdasarkan Peruntukan
2. Berdasarkan Jenis Harta
3. Berdasarkan Waktu:
4. Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
Dengan demikian ruang lingkup jenis-jenis wakaf menjadi begitu luas dan tidak lagi melulu tentang tanah kosong yang belum produktif atau bangunan yang tak berpenghuni. Tonton video singkat di bawah ini biar lebih gaul dalam berwakaf!
|