Berapa lama pencairan dana dari kppn

Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disingkat RPD Harian atau APS adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masuk dalam kategori transaksi besar.
Rencana Penarikan Dana Bulanan yang selanjutnya disingkat RPD Bulanan adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/PMK.05/2017 tanggal 20 Desember 2017, tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas

Download PMK No. 197/PMK.05/2017

  • Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-23/PB/2021 tentang Penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021
  • Nota Dinas Direktur Pengelolan Kas Negara Nomor ND-147/PB.3/2021 tentang Penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021

Ketentuan Umum:

Perubahan Nilai Transaksi Besar dan Penyampaian RPD:

Berapa lama pencairan dana dari kppn

Pemberian Dispensasi RPD Harian untuk kegiatan yang sifatnya Penting dan Mendesak :

  1. Penangguhan Bencana Alam;
  2. Penangguhan Kerusuhan Sosial dan/atau Terorisme;
  3. Operasi Militer dan/atau Intelejen;
  4. Kegiatan Kepresidenan;
  5. Transaksi mendesak lainnya yang disetujui Kepala KPPN

RPD pada Aplikasi SAS

RPD dan PPDH pada Aplikasi SAS

35,892 kali dilihat, 15 kali dilihat hari ini

PROSEDUR PENCAIRAN DANA APBN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-190/PMK.05/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan lainnya yang masih berlaku. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap Awal Tahun Anggaran :

Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran (di satker):

  1. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dst) pada satker dengan menerbitkan SK
  2. Meneliti DIPA untuk memastikan kebenaran baik jumlah dana atau akun yang digunakan, jika ada yang salah dan tidak sesuai segera lakukan revisi DIPA
  3. Menyusun POK beserta jadwal kegiatan
  4. Menyusun rencana penarikan dana berdasarkan POK yang telah disusun
  5. Mengajukan persetujuan pembukaan rekening untuk menampung APBN (khusus satker baru)
  6. Menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D
  7. Menyampaikan dokumen syarat-syarat awal tahun anggaran ke KPPN Metro, antara lain sebagai berikut :
    1. Copy SK Pengelola Perbendaharaan pada satuan kerja
    2. PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM (khusus satker baru/jika terjadi perubahan PPSPM)
    3. Menyampaikan Surat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun sebelumnya
    4. Menyampaikan Spesimen Tanda Tangan
    5. Menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KIPS
    6. Menyampaikan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh KPA (dibuat dalam 3 rangkap dengan kertas buffalo putih ukuran F4)

Langkah-Langkah Awal Pencairan Anggaran Negara (di KPPN):

  1. KPA menyampaikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan dan cap/stempel Satker, apabila belum ada penunjukkan dapat mempergunakan pejabat yang lama dengan memberitahukan kepada KPPN; (PMK-190/PMK.05/2012)
  2. KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagai penampungan dana DIPA kepada KPPN sebagai Kuasa BUN (dalam hal satker yang baru membuka rekening) sesuai PMK-182/PMK.05/2017
    1. Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; dan
    2. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
    3. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
  3. KPA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D (maksimal 3 orang). Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau PNS yang memahami prosedur pencairan dana sesuai dengan PER-57/PB/2010 diubah dengan PER-41/PB/2011 diubah dengan PER-88/PB/2011;
  4. Menyampaikan surat penunjukan KIPS kepada KPPN (format Lampiran III PER-57/PB/2010), dilampiri :
    1. Surat penunjukkan Petugas Pengantar SPM dan Pengambil SP2D dari KPA
    2. Foto copy SIM/KTP atau identitas lainnya.
    3. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6
  5. PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM sesuai PER-19/PB/2012, dilengkapi lampiran sebagai berikut :
    1. Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
    3. Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
    4. Materai Rp.6.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
  6. Menyampaikan Pakta Integritas tahun anggaran berjalan (diperbaharui setiap awal tahun) dengen ketentuan :
    1. Sudah ditandatangani oleh KPA dan diberi stempel
    2. Dibuat dalam 3 (tiga) rangkap
    3. Dicetak menggunakan kertas Buffalo warna Putih
    4. Ukuran kertas adalah F4 (US Folio)
  7. Melakukan pencairan dana dengan menggunakan aplikasi yang disediakan, antara lain :
    1. Aplikasi GPP PNS (khusus satker KD yang ada pembayaran gaji);
    2. Aplikasi BPP Polri (khusus satker POLRI);
    3. Aplikasi DPP (khusus satker TNI);
    4. Aplikasi SAS (dahulunya bernama Aplikasi SPM);
    5. Aplikasi PIN PPSPM (untuk injeksi PIN pada ADK SPM).
  8. Melaksanakan penyampaian Laporan Keuangan ke KPPN (LPJ Bendahara) dan Rekonsiliasi dengan menggunakan :
    1. Aplikasi SILABI (tergabung dalama aplikasi SAS);
    2. Aplikasi SAIBA.

28,092 kali dilihat, 8 kali dilihat hari ini

PENCAIRAN DANA APBN

Penyampaian SPM dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Petugas pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM yang sudah diinjeksi dengan PINPPSPM melalui Front Office penerimaan SPM pada KPPN
  2. Petugas pengantar SPM harus menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada petugas front office
  3. Dalam hal SPM tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPPN, penyampaian SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM dapat melalui Kantor Pos/ Jasa Pengiriman resmi ( dengan cara KPA terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi/pemberitahuan kepada Kepala KPPN)

Kelengkapan Pengajuan SPM ke KPPN

SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS/KP/IB/KBC dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM disampaikan kepada KPPN dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyampaian SPM-UP dilampiri dengan surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sebagaimana terdapat dalam lampiran XIV PMK Nomor 190/PMK.05/2012
  2. Penyampaian SPM-TUP dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN
  3. Penyampaian SPM-LS dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima

Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan:

  1. Asli surat jaminan uang muka
  2. Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka
  3. Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah

Khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, juga dilampiri dengan faktur pajak

Penyampaian SPM-KP dilampiri dengan SKPKPP dan SSP

  1. Penyampaian SPM-IB dilampiri dengan SKPIB dan SSP
  2. Penyampaian SPM-KBC dilampiri dengan SKPBC

Untuk SPM yang sumber dananya dari PNBP untuk satker pengguna PNBP yang tidak terpusat, Penyampaian SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS, juga dilampiri dengan bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN dan Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII PMK Nomor 190/PMK.05/2012.

 

SPM LS BALANJA PEGAWAI GAJI (Aplikasi GPP/BPP)

Kelengkapan SPM

  1. SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua); Kode Jenis SPM: 01, 02, 03
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM;
  3. ADK Perubahan;
  4. ADK Gaji;
  5. Daftar Perubahan Gaji;
  6. Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya.

Contoh uraian SPM

Pembayaran…(gaji induk/gaji bulan-13/gaji susulan/terusan)/kekurangan gaji/UDW/UDT/posekot gaji bulan …untuk ….pegawai / …jiwa

SPM LS Belanja Pegawai Gaji (Non Aplikasi GPP/BPP)

Kelengkapan SPM

  1. SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua); Kode Jenis SPM: 01, 02, 03
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM;
  3. Daftar Gaji Induk lengkap (untuk non gaji induk berupa Daftar Kekurangan Gaji, Daftar Gaji Susulan, Posekot Gaji dsb);
  4. Dokumen Pendukung Perubahan Gaji (SK KP, SK KGB,KP4 dsb);
  5. Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya.

Contoh uraian SPM

Pembayaran…(gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/posekot gaji dsb) bulan …untuk ….pegawai / …jiwa

SPM LS KEPADA BENDAHARA

SPM LS kepada bendahara / para pegawai Contoh: Uang lembur, uang makan, perjalanan dinas, honorarium dsb (pembayaran swakelola)

Kelengkapan SPM

  1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
  3. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk potongan pajak dan/atau bukti setor lainnya.
  4. Daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima

- Untuk SPM LS kepada Bendahara berupa daftar nominatif;

- Untuk SPM LS kepada pegawai dilampirkan juga Daftar Rekening Terlampir dan ADK rekening terlampir

Contoh uraian SPM

Pembayaran belanja…(pegawai*1)/barang/modal/lain-lain) sesuai *2) SK/ST/SPD No. ……. Tgl. ……

*1) Untuk jenis belanja pegawai non gaji (akun 51) format uraian mencantumkan bulan dan jumlah penerima. Misalnya : pembayaran uang makan/ lembur/tunjangan../honor…/vakasi/ dsb bulan…. untuk …pegawai

*2) Diisi dengan nomor dan tanggal SK/ST/SPD/dsb. Untuk beberapa jenis pembayaran (misalnya honorarium, uang saku, perjalanan dinas, dsb) yang digabung dalam satu SPM, agar melakukan: menambahkan keterangan “dan lain-lain” setelah nomor dan tanggal SK/ST/SPD pada uraian SPM mencantumkan tanggal dan nomor SK/ST/SPD/dsb pada daftar nominatif.

SPM LS KEPADA PIHAK KE TIGA

Kelengkapan SPM

  1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
  3. ADK Kontrak (cetak Karwas Kontrak dan Realisasi Kontrak)
  4. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya

Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.

Contoh uraian SPM

Pembayaran belanja …..(barang/modal/ bantuan sosial / lain-lain) sesuai Kontrak/SK No.……. Tgl. ……. PMK/Jaminan Uang Muka /BAP /BAST /Jaminan Pemeliharaan No. ……. Tgl…

SPM LS kepada pihak ketiga dalam rangka pembayaran Uang Muka atas perjanjian/kontrak

Kelengkapan SPM

  1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
  3. ADK Kontrak (cetak Karwas Kontrak dan Realisasi Kontrak)
  4. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya

Syarat Khusus berupa :

  1. Asli surat jaminan uang muka;
  2. Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka;
  3. Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Contoh uraian SPM

Pembayaran uang muka belanja …..(barang/modal/lain- lain) sesuai Kontrak No. ……. Tgl. ……. SPMK/Jaminan Uang Muka…….. No. ……. Tgl…

SPM UP/TUP

Batas Pemberian Uang Persediaan

  1. Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
  2. Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
  3. Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); atau
  4. Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan

  1. Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  2. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:Pengajuan SPM GUP (Penggantian UP) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
    1. Belanja Barang;
    2. Belanja Modal; dan
    3. Belanja Lain-lain.
  3. Dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP, kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA,
  4. Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Kelengkapan SPM

  1. SPM UP / TUP dalam rangkap 2 (dua);
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM;
  3. Surat Pernyataan dari KPA dengan format sesuai lampiran XIV PMK 190/PMK.05/2012 (untuk SPM UP); Surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN (untuk SPM-TUP).

Contoh uraian SPM

- Penyediaan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2013

- Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2013

SPM GUP

SPM GUP ISI

Kelengkapan SPM

  1. SPM GUP dalam rangkap 2 (dua);
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM;

Contoh uraian SPM

Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain)

SPM GUP NIHIL

Kelengkapan SPM

  1. SPM GUP Nihil dalam rangkap 2 (dua)
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM. Bukti setor pengembalian UP/TUP yang telah dikonfirmasi KPPN (dalam hal potongan GUP Nihil kurang dari UP/TUP)

Contoh uraian SPM Nihil atas UP

  1. Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain) setelah diperhitungkan dengan UP sebesar Rp..(diisi sesuai besaran potongan SPM akun 815111) sebagai pertangungjawaban UP Tahun 201.. Nihil atas TUP.
  2. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain) setelah diperhitungkan dengan TUP sebesar Rp..(diisi sesuai besaran potongan SPM akun 815111).

SPM PNBP

PNBP TERPUSAT

Penyetoran PNBP terpusat:

SPM UP

  1. SPM UP yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM;
  2. ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM;
  3. Surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sesuai Lampiran XIV PMK-190

SPM TUP

  1. SPM UP yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM;
  2. ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM;
  3. Surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sesuai Lampiran XIV PMK-190

SPM GUP/GUP NIHIL

  1. SPM UP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
  2. ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM;

SPM LS

  1. SPM LS yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
  2. ADK SPM LS yang memuat PIN PPSPM;
  3. Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti setor lainnya
  4. Daftar Nominatif untuk yang lebih dari 1(satu) penerima;
  5. Data perjanjian/kontrak wajib dicatatkanolek PPK melalui sistem aplikasi dan disampaikan secara langsung atau email ke KPPN 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani;
  6. Khusus untuk SPM LS pembayaran jaminan uang muka ditambah persyaratan:

a. Asli jaminan uang muka;

b. Asli surat kuasa bermeterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN;

c. Asli konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan;

PNBP TIDAK TERPUSAT

Penyetoran PNBP tidak terpusat:

SPM UP:

  1. SPM UP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
  2. ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM;
  3. Surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sesuai Lampiran XIV PMK-190
  4. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh olek Seksi Bank KPPN;
  5. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190

SPM TUP

  1. SPM TUP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
  2. ADK TUP yang memuat PIN PPSPM;
  3. Surat persetujuan TUP dari Kepala KPPN
  4. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN;
  5. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190

SPM GUP/GUP NIHIL:

  1. SPM GUP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
  2. ADK SPM GUP yang memuat PIN PPSPM;
  3. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN;
  4. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190

SPM LS:

  1. SPM LS yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
  2. ADK SPM LS yang memuat PIN PPSPM;
  3. Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti setor lainnya
  4. Daftar Nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
  5. Data perjanjian/kontrak wajib dicatatkan olek PPK melalui sistem aplikasi dan disampaikan secara langsung atau email ke KPPN 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani;
  6. Khusus untuk SPM LS pembayaran jaminan uang muka ditambah persyaratan:

- Asli jaminan uang muka;

- Asli surat kuasa bermeterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN;

- Asli konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan;

7. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN;

8. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190

RETUR SP2D

Alasan terjadi retur SP2D antara lain :

- Kesalahan/perbedaan nama/nomor rekening SP2D

- Kesalahan penulisan nama bank penerima

- Rekening tidak aktif/tutup/pasif

Prinsip dasar penatausahaan dana retur :

- Retur yang diterima selama tahun berjalan (belum disetor ke kas negara) dapat dibayarkan kembali dengan penerbitan surat ralat rekening SP2D.

- Kesalahan retur yang telah disetorkan ke kas negara dapat dibayarkan kembali melalui penerbitan SPM-PP/SP2D oleh KPPN setelah ada pengajuan surat permohonan pembayaran kembali dari KPA/satuan kerja.

Surat ralat/perbaikan dan permohonan perbaikan pembayaran kembali disampaikan kepada KPPN dilampiri :

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

- Fotocopy buku tabungan/rekening giro yang telah dilegalisir bank/kantor pos penerima.

- Surat pernyataan dari bank/kantor pos penerima bahwa rekening berkenaan masih aktif minimal sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal surat ralat dari KPA/satker.

- Perbaikan resume kontrak dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data rekening dalam kontrak/resume kontrak.

- ADK SPM, Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi serta SPM setelah koreksi dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data pada SPM dan SP2D.

RALAT SPM

Prosedur mengenai Koreksi/Ralat SPM telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-89/PB/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada KPPN. Satker yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Prosedur koreksi/ralat SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya adalah sebagai berikut:

Koreksi Data Pengeluaran dan/atau Potongan Melalui SPM/SP2D

Koreksi data yang diajukan pada KPPN berupa:

1. Data setoran penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi; dan/atau
2. Data pengeluaran dan/atau potongan melalui penerbitan SPM/SP2D.

Persyaratan Koreksi/Ralat SPM:

Mengajukan surat permintaan koreksi data pengeluaran dan/atau potongan SPM/SP2D kepada KPPN mitra kerja masing-masing. Format surat sebagaimana Lampiran I PER- 89/PB/2011. Surat permintaan koreksi tersebut wajib dilampirkan dengan:

1. Daftar Rincian Koreksi Data yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (bagian tak terpisahkan dari Lampiran I PER-89/PB/2011);
2. Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi;
3. SPM setelah koreksi;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Koreksi/Ralat SPM;
5. ADK Koreksi SPM (SPM yang sudah diperbaiki).

Koreksi/perbaikan/ralat SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM.

KPPN akan meneliti/memeriksa koreksi/ralat SPM tersebut apakah benar dan dapat dilakukan sesuai PER-89/PB/2011. Bila koreksi/ralat SPM dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan Nota Penyesuaian. Bila koreksi/ralat SPM tidak dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan surat pengembalian atas koreksi/ralat SPM tersebut.

Koreksi Data Setoran Penerimaan Negara Melalui Bank/Pos Persepsi

Koreksi data setoran penerimaan Negara melalui Bank/Pos Persepsi berpedoman pada PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.

SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN (SKPP)

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.

1. SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan :

  • lembar I untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru;
  • lembar II untuk satuan kerja yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
  • lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal;
  • lembar IV untuk pertinggal satuan kerja yang bersangkutan.

SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pindah

2. SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:

  • lembar I & II kedua untuk kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero);
  • lembar III untuk kepada pegawai yang bersangkutan;
  • lembar IV untuk KPPN sebagai Pertinggal;
  • lembar V untuk satuan kerja bersangkutan.

SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

SKPP dikirim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal.