Show
Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disingkat RPD Harian atau APS adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masuk dalam kategori transaksi besar. Dasar Hukum :
Download PMK No. 197/PMK.05/2017
Ketentuan Umum:Perubahan Nilai Transaksi Besar dan Penyampaian RPD:Pemberian Dispensasi RPD Harian untuk kegiatan yang sifatnya Penting dan Mendesak :
RPD pada Aplikasi SAS RPD dan PPDH pada Aplikasi SAS35,892 kali dilihat, 15 kali dilihat hari ini PROSEDUR PENCAIRAN DANA APBN Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-190/PMK.05/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan lainnya yang masih berlaku. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap Awal Tahun Anggaran : Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran (di satker):
Langkah-Langkah Awal Pencairan Anggaran Negara (di KPPN):
28,092 kali dilihat, 8 kali dilihat hari ini
PENCAIRAN DANA APBN Penyampaian SPM dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelengkapan Pengajuan SPM ke KPPN SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS/KP/IB/KBC dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM disampaikan kepada KPPN dengan ketentuan sebagai berikut:
Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan:
Khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, juga dilampiri dengan faktur pajak Penyampaian SPM-KP dilampiri dengan SKPKPP dan SSP
Untuk SPM yang sumber dananya dari PNBP untuk satker pengguna PNBP yang tidak terpusat, Penyampaian SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS, juga dilampiri dengan bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN dan Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII PMK Nomor 190/PMK.05/2012. SPM LS BALANJA PEGAWAI GAJI (Aplikasi GPP/BPP)Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM Pembayaran…(gaji induk/gaji bulan-13/gaji susulan/terusan)/kekurangan gaji/UDW/UDT/posekot gaji bulan …untuk ….pegawai / …jiwa SPM LS Belanja Pegawai Gaji (Non Aplikasi GPP/BPP) Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM Pembayaran…(gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/posekot gaji dsb) bulan …untuk ….pegawai / …jiwa SPM LS KEPADA BENDAHARASPM LS kepada bendahara / para pegawai Contoh: Uang lembur, uang makan, perjalanan dinas, honorarium dsb (pembayaran swakelola) Kelengkapan SPM
- Untuk SPM LS kepada Bendahara berupa daftar nominatif; - Untuk SPM LS kepada pegawai dilampirkan juga Daftar Rekening Terlampir dan ADK rekening terlampir Contoh uraian SPM Pembayaran belanja…(pegawai*1)/barang/modal/lain-lain) sesuai *2) SK/ST/SPD No. ……. Tgl. …… *1) Untuk jenis belanja pegawai non gaji (akun 51) format uraian mencantumkan bulan dan jumlah penerima. Misalnya : pembayaran uang makan/ lembur/tunjangan../honor…/vakasi/ dsb bulan…. untuk …pegawai *2) Diisi dengan nomor dan tanggal SK/ST/SPD/dsb. Untuk beberapa jenis pembayaran (misalnya honorarium, uang saku, perjalanan dinas, dsb) yang digabung dalam satu SPM, agar melakukan: menambahkan keterangan “dan lain-lain” setelah nomor dan tanggal SK/ST/SPD pada uraian SPM mencantumkan tanggal dan nomor SK/ST/SPD/dsb pada daftar nominatif. SPM LS KEPADA PIHAK KE TIGA Kelengkapan SPM
Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. Contoh uraian SPM Pembayaran belanja …..(barang/modal/ bantuan sosial / lain-lain) sesuai Kontrak/SK No.……. Tgl. ……. PMK/Jaminan Uang Muka /BAP /BAST /Jaminan Pemeliharaan No. ……. Tgl… SPM LS kepada pihak ketiga dalam rangka pembayaran Uang Muka atas perjanjian/kontrak Kelengkapan SPM
Syarat Khusus berupa :
Contoh uraian SPM Pembayaran uang muka belanja …..(barang/modal/lain- lain) sesuai Kontrak No. ……. Tgl. ……. SPMK/Jaminan Uang Muka…….. No. ……. Tgl… SPM UP/TUP Batas Pemberian Uang Persediaan
Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan
Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM - Penyediaan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2013 - Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2013 SPM GUPSPM GUP ISI Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain) SPM GUP NIHIL Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM Nihil atas UP
SPM PNBP PNBP TERPUSATPenyetoran PNBP terpusat: SPM UP
SPM TUP
SPM GUP/GUP NIHIL
SPM LS
a. Asli jaminan uang muka; b. Asli surat kuasa bermeterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN; c. Asli konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan; PNBP TIDAK TERPUSATPenyetoran PNBP tidak terpusat: SPM UP:
SPM TUP
SPM GUP/GUP NIHIL:
SPM LS:
- Asli jaminan uang muka; - Asli surat kuasa bermeterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN; - Asli konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan; 7. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN; 8. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190 RETUR SP2DAlasan terjadi retur SP2D antara lain : - Kesalahan/perbedaan nama/nomor rekening SP2D - Kesalahan penulisan nama bank penerima - Rekening tidak aktif/tutup/pasif Prinsip dasar penatausahaan dana retur : - Retur yang diterima selama tahun berjalan (belum disetor ke kas negara) dapat dibayarkan kembali dengan penerbitan surat ralat rekening SP2D. - Kesalahan retur yang telah disetorkan ke kas negara dapat dibayarkan kembali melalui penerbitan SPM-PP/SP2D oleh KPPN setelah ada pengajuan surat permohonan pembayaran kembali dari KPA/satuan kerja. Surat ralat/perbaikan dan permohonan perbaikan pembayaran kembali disampaikan kepada KPPN dilampiri : - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). - Fotocopy buku tabungan/rekening giro yang telah dilegalisir bank/kantor pos penerima. - Surat pernyataan dari bank/kantor pos penerima bahwa rekening berkenaan masih aktif minimal sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal surat ralat dari KPA/satker. - Perbaikan resume kontrak dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data rekening dalam kontrak/resume kontrak. - ADK SPM, Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi serta SPM setelah koreksi dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data pada SPM dan SP2D. RALAT SPMProsedur mengenai Koreksi/Ralat SPM telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-89/PB/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada KPPN. Satker yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Prosedur koreksi/ralat SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya adalah sebagai berikut: Koreksi Data Pengeluaran dan/atau Potongan Melalui SPM/SP2D Koreksi data yang diajukan pada KPPN berupa: 1. Data setoran penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi; dan/atau Persyaratan Koreksi/Ralat SPM: Mengajukan surat permintaan koreksi data pengeluaran dan/atau potongan SPM/SP2D kepada KPPN mitra kerja masing-masing. Format surat sebagaimana Lampiran I PER- 89/PB/2011. Surat permintaan koreksi tersebut wajib dilampirkan dengan: 1. Daftar Rincian Koreksi Data yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (bagian tak terpisahkan dari Lampiran I PER-89/PB/2011); Koreksi/perbaikan/ralat SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM. KPPN akan meneliti/memeriksa koreksi/ralat SPM tersebut apakah benar dan dapat dilakukan sesuai PER-89/PB/2011. Bila koreksi/ralat SPM dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan Nota Penyesuaian. Bila koreksi/ralat SPM tidak dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan surat pengembalian atas koreksi/ralat SPM tersebut. Koreksi Data Setoran Penerimaan Negara Melalui Bank/Pos Persepsi Koreksi data setoran penerimaan Negara melalui Bank/Pos Persepsi berpedoman pada PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan. SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN (SKPP)Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat. 1. SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan :
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pindah 2. SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) SKPP dikirim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal. |