Bentuk kerjasama yang dapat dilakukan warga masyarakat untuk kelestarian lingkungan antara lain

ppkn kelas 5 sd note: maaf jarang online sibuk sekolah sampe sekarang kelas 5 sd hehehe ​

Mengapa kerukunan hidup dikatakan sebagai modal utama dalam menjaga kerukunan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI​

sebutkan 3 usaha² yg perlu dilakukan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia​

kesimpulan hasil pengamatan tentang ayam ?​

Sebutkan 5 pekerjaan menolong

apa tanggapan tentang petugas Satpol PPdan pedagang kaki lima​

sebutkan 3 contoh perilaku di sekolah yang sesuai dengan sila ke 3 dalam Pancasila​

dari salah satu Yupa diketahui bahwa Raja Mulawarman yang memimpin Kerajaan Kutai telah mengamalkan nilai-nilai Pancasila hal itu salah satunya ditunj … ukkan oleh Raja Mulawarman dengan...​

1. Kapan piagam Jakarta di bentuk,dan oleh siapa sebutkan 2. Apa alasan sila pertama dalam piagam Jakarta mengalami perubahan 3. Kapan PPKI dibentuk u … ntuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia 4. Siapa ketua dan wakil PPKI 5. Berapa jumlah anggota PPKI dan sebutkan 6. Tuliskan hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945​

pada peta tertera skala 1 : 1.500.000 hal ini menunjukkan bahwa​

undang undang no berapa dan pasal berapa yang menyatakan kekuasaan moneter?​

Bagi bagi point' Apa lambang sila 1–5 Pancasila??

5. Kekuasaan Negara dapat diartikan sebagai... A. Kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain B. Ketangguhan yang dilakukan seseorang dalam kehi … dupan bermasyarakat C. Kesanggupan seseorang untuk mengatur setiap sikap dan tingkah laku masyarakat D. Kewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan & kemakmuran E. Kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang dikehendakinya​

Dari salah satu yupa, diketahui bahwa raja Mulawarman yang memimpin kerajaan Kutai telah mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Hal itu salah satu yang di … tuntut oleh raja Mulawarman dengan...Tolong jawab dengan tepat, jawaban pilihan ada di gambar.

jelaskan bagaimana bangsa" penjajah masuk ke Indonesia dengan perjanjian apa,dan apakah akibatnya terhadap masyarakat Indonesia dari bangsa penjajah: … 1.portugis 2.spayol 3.belanda 4.prancis 5.inggris 6.jepang​

munurutmu apakah perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum sudah semuanya diwujudkan? jelaskan!​

Jelaskan hubungan antara makna simbol dengan nilai - nilai luhur Pancasila. ​

perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum! dan menurutmu apakah sudah semuanya diwujudkan?​

Tolong bantu jawab Senin di kumpul TERIMA KASIH​

Tolong jangan ngasal, ya...​

Sumber daya alam yang melimpah di negara kita hendaknya dimanfaatkan dengan bijak dan bertanggung jawab. Kita tidak boleh memanfaatkan sumber daya alam secara sembarangan karena akan merusak alam dan lama-kelamaan sumber daya alam akan habis. apabila sumber daya alam yang kita miliki rusak dan habis, kita akan terancam bencana. Lingkungan yang rusak dapat mengancam kehidupan masyarakat. Misalnya jika laut tercemar, maka ikan juga akan tercemar, dan orang yang memakannya juga akan sakit.

Menjaga kelestarian alam merupakan kewajiban kita, baik sebagai individu maupun masyarakat. Betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Sudah sepatutnya dalam bentuk kerja sama antar anggota masyarakat maupun dengan pemerintah diwujudkan.

Bentuk-bentuk kerja sama yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut.

1.       Kerja sama warga masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan

Anggota masyarakat merupakan unsur yang menikmati sumber daya alam sekaligus unsur yang merasakan langsung dampak jika terjadi kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat berkewajiban bahu-membahu dan bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Berikut upaya-upaya yang dapat dilakukan secara berkerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di dalamnya

a.       Melaksanakan kerja bakti kebersihan secara rutin.

b.      Saling mengingatkan jika ada yang merusak lingkungan.

c.       Melakukan kegiatan reboisasi di lingkungan sekitar tempat tinggal.

d.      Mengelola sampah dengan baik.

2.       Kerja sama warga masyarakat dengan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan

Kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah dapat dilaksanakan dengan penetapan dan pelaksanaan peraturan dan program-program lingkungan hidup.

a.       Memberikan sanksi sepadan kepada perusak lingkungan.

b.   Memberikan hadiah dan penghargaan kepada pribadi ataupun kota yang menjaga kelestarian lingkungan seperti adipura dan kalpataru.

c.    Membentuk LMDH atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan untuk mengontrol secara swadaya kelestarian hutan.

d.      Menyediakan tempat pembuangan sampah.

Jika masyarakat dan pemerintah telah melaksanakan kewajibannya terhadap lingkungan, maka manfaat dari lingkungan pun bisa kita dapatkan. Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut.

1.       Hidup aman terhindar dari bencana alam.

2.       Hasil alam yang melimpah.

3.       Hidup nyaman karena lingkungan asri dan udara bersih.

4.       Kebutuhan tercukupi dengan baik karena telah disediakan alam.

5.       Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.

6.       Sumber daya alam yang terjaga dengan baik menjadi modal pembangunan.

Ayo Mengamati

Amati perilaku dan kegiatan-kegiatan masyarakat di sekitar tempat tinggalmu berkaitan dengan usaha-usahanya dalam menjaga kelestarian lingkungan alam beserta manfaat yang bisa dirasakan.

Tuliskan pada tabel berikut.

Usaha-Usaha Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Alam

Usaha Masyarakat

Manfaat

Melakukan kerja bakti di lingkungan sekitar

Agar lingkungan bersih dan sehat

Tidak menebang pohon secara liar

Agar tidak merusak lingkungan

Tidak membuang sampah di sungai

Agar sungai bersih dan terbebas dari banjir

Menanam tanaman hijau disekitar lingkungan

Agar lingkungan rindang dan udaranya sejuk

Melakukan penyuluhan tentang pentingnya menjaga lingkungan

Agar masyarakat sadar dan peduli terhadap lingkungan

Salah satu contoh kewajiban kita terhadap lingkungan sebagai masyarakat adalah melaksanakan kerja bakti. Ketja bakti membersihkan lingkungan banyak jenisnya seper ti membersihkan lingkungan sekitar tempat tinggal, melakukan reboisasi, dan membersihkan saluran air dan sungai.

Ayo Membaca

Kerja Bakti di Hari Minggu, Bentuk Pelaksanaan Kewajiban

Masyarakat Terhadap Lingkungan

Bentuk kerjasama yang dapat dilakukan warga masyarakat untuk kelestarian lingkungan antara lain


Kegiatan kerja bakti di hari Minggu telah menjadi budaya di sebagian besar masyarakat Indonesia. Kerja bakti ini dilakukan secara sadar oleh masyarakat dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang menyangkut lingkungan.

Banyak kegiatan dalam kerja bakti seperti membersihkan lingkungan sekitar tempat tinggal dengan menyapu, mencabut rumput liar, menebang dahan pohon yang mengganggu, membersihkan got dan saluran air, serta membersihkan sampah. Masyarakat sadar, dengan kerja bakti akan membuat lingkungan tempat tinggal menjadi bersih dan asri. Hal ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat. Masyarakat dapat hidup dengan nyaman, aman, dan sehat.

Kerja bakti merupakan contoh kegiatan manusia yang selaras dengan lingkungan. Masyarakat melaksanakan kewajibannya terhadap lingkungan dengan menjaga kelestariannya, maka akan berdampak positif bagi kehidupan masyarakatnya itu sendiri. Masyarakat akan terhindar dari bencana alam.

Ayo Mengamati

Berikan contoh bentuk-bentuk kerja bakti sebagai pelaksanaan kewajiban terhadap lingkungan

a.       Di lingkungan rumah

Berbagi tugas dengan anggota keluarga untuk memberisihkan setiap ruangan dirumah dan juga membersihkan halaman rumah secara bergotong-royong

b.      Di lingkungan sekolah

Melaksanakan piket sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah

c.       Di lingkungan masyarakat

Melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, membersihkan sungai dari sampah, membangun tempat pembuangan sampah sementara

Ayo Berlatih

Amatilah perilaku orang-orang di sekitarmu! Sebut dan identifikasikan perilaku-perilaku yang menujukkan pelaksanaan kewajiban dalam menjaga kelestarian lingkungan! Carilah jawaban pertanyaan tersebut dengan bertanya kepada narasumber di sekitarmu. Kamu dapat bertanya kepada orang tuamu, Bapak/ bu uru, atau orang-orang lain di sekitarmu.

Buatlah laporan hasil wawancaramu seperti kotak berikut.

LAPORAN HASIL WAWANCARA

Nama

: Sanusi

Pertanyaan yang diajukan

: Kegiatan-kegiatan apa yang sudah anda lakukan dalam menjaga kelestarian lingkungan?

Hasil Wawancara

:

No

Nama Narasumber

Jawaban

1

Budi

Menenam tanaman hijau di halaman rumah

2

Rani

Membuang sampah pada tempatnya

3

Yudi

Membersihkan selokan yang tersumbat sampah

4

Edo

Membersihkan sungai dari sampah dan menanam pohon disekitar sungai

5

Fani

Tidak boros dalam menggunakan air dan listrik 

Kesimpulan: kegiatan kerja bakti yang dilakukan sebagai wujud kita peduli terhadap kelestarian lingkungan

Kerja bakti merupakan salah satu usaha masyarakat untuk melestarikan lingkungan di sekitar tempat tinggal. Apakah kalian pernah mengikuti kegiatan kerja bakti di lingkungan tempat tinggal kalian?

Sebagai warga negara yang baik dan bentuk kepedulian kita terhadap kelestarian lingkungan, sebaiknya kita juga ikut menaga kelestaian lingkungan dengan ikut melaksanakan kerja bakti ya.

Semoga bermanfaat ya..


Page 2

 Peraturan Dewan Pers

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan beritaPada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

  • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. IklanMedia siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).