Berapa lama proses sertifikasi halal mui

Berapa lama proses sertifikasi halal mui

indonesiabaik.id - Sertifikat halal merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk.

Bagaimana Caranya untuk Dapat Sertifikasi Halal?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun proses sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari. Berikut proses sertifikasi halal;

Dilakukan oleh pelaku usaha dengan melakukan permohonan sertifikasi halal

Dokumen pelengkap yang dimaksud berupa; data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.

Setelah itu proses dilanjutkan oleh BPJPH selama 2 hari kerja. Hal yang dilakukan di antaranya memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal

Lanjut, proses dilakukan oleh LPH selama 15 hari kerja. Proses ini untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.

Kemudian dilanjut oleh MUI selama 3 hari kerja untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal

Terakhir, proses dilakukan oleh BPJPH selama 1 hari kerja dengan menerbitkan sertifikat halal.

Sertifikasi halal adalah salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan. Simak cara mendapatkan sertifikat halal berikut ini!

Keseriusan pemerintah dalam upaya percepatan sertifikasi produk halal di Indonesia ditunjukkan dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.

PP itu merupakan turunan dari UU No. 33 Tahun 2014 yang juga membahas mengenai jaminan produk halal. Dalam undang-undang terbaru ini, pemerintah juga menjelaskan secara gamblang mengenai cara mendapatkan sertifikat halal.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?

Saat ini cara mendapatkan sertifikat halal menjadi semakin mudah karena proses pendaftaran bisa dilakukan secara online. Untuk lebih lengkapnya, simak langkah-langkahnya berikut ini!

1. Paham Syarat Sertifikasi Halal Serta Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memahami isi HAS 2300 terkait syarat yang harus dipenuhi. Tak hanya itu, Anda juga harus ikut dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik lewat e-training atau pelatihan reguler.

2. Melaksanakan Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, punya manual SJH, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.

3. Melakukan Pendaftaran

Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal bisa Anda simak dalam penjelasan berikut ini:

  • Melakukan pendaftaran secara online melalui www.e-lppommui.org
  • Melengkapi data yang diminta termasuk status sertifikasi yang diajukan (apakah pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan)
  • Mengisi data sertifikat halal dan melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi dan berkas-berkas lain seperti yang disebutkan dalam poin ketiga
  • Melengkapi berkas yang diminta serta jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang termasuk dalam berkas antara lain adalah manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk hingga diagram alir proses produksi
  • Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan masuk ke langkah selanjutnya yakni pengecekan kelengkapan berkas.

4. Melakukan Monitoring Pre-audit dan Membayar Biaya Akad

Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, maka perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap haru untuk memastikan bahwa semua data sesuai.

Selanjutnya Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad lewat bendahara LPPOM MUI. Biaya ini umumnya mencakup fee audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Untuk melakukan pembayaran, Anda harus mengunduh akad lewat Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera lalu melakukan penandatanganan akad. Lakukan pelunasan pembayaran di Cerol kemudian dapatkan persetujuan bendahara LPPOM MUI lewat email .

5. Proses Audit

Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, maka selanjutnya Anda akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan di semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi.

Jika bisnis Anda berupa restoran, maka akan dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya.

Begitu juga jika bisnis yang Anda jalankan adalah bisnis Rumah Potong Hewan. Proses pengecekan juga akan dilakukan di tempat.

6. Monitoring Pasca-audit

Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya adalah agar ketidaksesuaian pada hasil audit dapat segera diperbaiki.

7. Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa langsung mengunduh sertifikat halal melalui menu download SH. Kalau Anda membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, silakan mengambil langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika tidak sempat datang langsung ke kantor.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Membuat Sertifikasi Halal MUI?

Berapa lama proses sertifikasi halal mui
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Membuat Sertifikasi Halal MUI?

Setelah mengetahui cara mendapatkan sertifikat halal, Anda mungkin bertanya-tanya berapa lama kira-kira waktu yang diperlukan dari awal sampai sertifikat selesai? Biasanya untuk perusahaan dalam negeri, dibutuhkan waktu 75 hari untuk membuat sertifikasi atau logo halal.

Lamanya waktu ini dihitung sejak aplikasi pendaftaran yang Anda ajukan diterima oleh pihak terkait.

Untuk perusahaan luar negeri, waktu tunggu yang dibutuhkan lebih panjang lagi yakni bisa sampai 3 bulan atau 90 hari. Masa tunggu ini tidak baku dan hanya bisa terjadi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Selama proses pre-audit, tidak ada kesalahan yang ditemukan. Kalaupun ada, perusahaan bisa memperbaikinya dalam waktu maksimal 7 hari setelah pelaksanaan pre-audit selesai
  • Maksimal 7 hari setelah Bendahara LPPOM MUI meng-upload berkas akad di Cerol, perusahaan sudah menyelesaikan biaya akad yang diminta
  • Selama proses audit, tidak ada kesalahan yang ditemukan. Seandainya ada, perusahaan dapat segera memperbaikinya dalam waktu maksimal 7 hari pasca pelaksanaan audit
  • Dalam waktu maksimal 5 hari setelah perusahaan Anda dinyatakan siap audit, Anda harus memberikan konfirmasi untuk memastikan kapan audit bisa dilakukan
  • Dalam waktu maksimal 10 hari setelah konfirmasi, audit harus sudah dilaksanakan
  • Hanya ada 1 fasilitas yang akan diaudit. Kalau jumlahnya lebih dari satu, audit bisa diselesaikan pada hari yang sama. Biasanya fasilitas yang dapat diaudit secara bersamaan adalah fasilitas pra-produksi, gudang, kantor pusat, fasilitas produksi, dapur dan lain sebagainya.

MUI juga sudah memberikan rincian mengenai lamanya proses sertifikasi untuk satu jenis produk dan satu pabrik. Rinciannya adalah:

  • Lamanya waktu tunggu sejak dokumen diunggah sampai tahap pre-audit adalah 20 hari. Ini termasuk proses persetujuan untuk akad
  • Lamanya waktu audit bisa berlangsung sampai 15 hari
  • Lamanya waktu audit sampai rapat komisi fatwa adalah 15 hari
  • Sertifikat akan diterbitkan setelah rapat komisi fatwa dengan jangka waktu 25 hari.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Secara Gratis?

Untuk saat ini, pemerintah hanya memfasilitasi pembuatan sertifikat halal gratis untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Tujuannya adalah agar produk yang dihasilkan bisa memperoleh akses pasar yang lebih luas lagi.

Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, semua pelaku UMKM yang terpilih dan memenuhi syarat bisa mengajukan pendaftaran sertifikat halal secara gratis. Adapun kelengkapan yang harus dimiliki antara lain adalah:

  • Punya NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Alamat domisilinya jelas
  • Melengkapi data dalam formulir pendaftaran secara online
  • Punya modal usaha ≤ Rp1 miliar (tanah dan bangunan tidak dihitung)
  • Hasil penjualan per tahun ≤ Rp2 miliar
  • Memiliki setidaknya 1 produk yang sudah dipasarkan terus menerus selama setahun
  • Punya media sosial atau website
  • Mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan
  • Menyertakan nama produk dan sertifikat SPP-IRT
  • Menyertakan daftar produk, bahan yang dipakai, proses pengolahan dan pernyataan terkait kehalalan produk.

Itulah beberapa cara mendapatkan sertifikat halal bagi perusahaan besar sampai UMKM. Dengan informasi ini, semoga akan lebih banyak bisnis yang berhasil memperoleh sertifikat halal.

Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin menjadi auditor halal, Mutu Institute menjadi tempat yang tepat bagi pelatihan Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui  atau 0819-1880-0007.

Baca juga: Apa Tanggung Jawab Auditor Halal?

Sumber:

https://kledo.com/blog/cara-mendapatkan-sertifikal-halal-mui/

https://caritahu.kontan.co.id/news/ini-syarat-dapat-sertifikat-halal-gratis-bagi-umkm

https://ihatec.com/pp-39-tahun-2021-mendorong-pelaku-usaha-produk-halal-tumbuh-dan-menjadi-stimulus-positif/