Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali

Merdeka.com - Amandemen dapat diartikan sebagai suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang-Undang tanpa akan melakukan perubahan terhadap UUD ataupun bisa juga dikatakan hanya akan melengkapi maupun juga memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang aslinya.

Berdasarkan hukum tata negara, pengertian amandemen ini merupakan hak yang akan dimiliki oleh legislatif untuk dapat melakukan atau dapat memberikan suatu usulan terhadap perubahan-perubahan dalam rancangan Undang-Undang yang telah diajukan oleh pemerintah. Dalam hal ini yang dikatakan pemerintah adalah pihak eksekutif.

Amandemen yang berasal dari bahasa Inggris yang terdiri atas to amend ataupun juga sering dikenal dengan to make better, jika kita artikan dalam bahasa Indonesia yang artinya ialah suatu hal yang sering dilakukan untuk melakukan perubahan ataupun penambahan terhadap suatu peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Dasar.

Dalam melakukan amandemen, maka dilakukan ada beberapa hal seperti menambah beberapa ketentuan ataupun juga pasal. Merevisi atau memperbaiki pasal-pasal yang belum sempurna dan belum rinci serta dapat mengurangi beberapa pasal yang dianggap tidak perlu dalam suatu rumusan naskah UUD tertent.

Amandemen akan dilakukan dengan beberapa tahapan atau juga prosedur. Hal- hal yang ingin ditambahkan, dikurangi atau juga direvisi akan terlebih dahulu dibuatkan dalam bentuk naskah perubahan yang biasanya akan juga dilampirkan pada naskah UUD yang sudah ada pada sebelumnya.

Melansir dari dpr.go.id, berikut beberapa tujuan amandemen UUD 1945.

2 dari 3 halaman

Dalam sejarahnya, setidaknya UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan yang dimana dalam perubahan tersebut terdapat beberapa pasal ataupun juga ketentuan yang akan dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Berikut beberapa sejarah amandemen pada UUD 1945:

1. Amandemen I

Sejarah Amandemen pertama yang terjadi pada tahun 1999 dimana tepatnya pada 19 Oktober dimana dasar atas amandemen ini merupakan SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini dimana ada sekitar 9 pasal yang akan dilakukan amandemen yakni Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 maupun Pasal 21.

Pada amandemen pertama ini dimana yang akan menjadi intinya merupakan mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden juga yang dipandang ataupun dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukannya amandemen tersebut.

2. Amandemen II

Adapun Sejarah amandemen yang yang terjadi pada tahun 2000 dimana tepatnya pada 18 Agustus 2000 yang akan disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen ke dua ini telah dilakukan amandemen terhadap 5 Bab atau 25 Pasal.

Dimana pasal- pasal yang akan dilakukan amandemen yakni pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga telah terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga sampai Pasal 28J.

3. Amandemen III

Pada Sejarah amandemen yang ketiga ini yang dimana disahkan melalui ST MPR tanggal 1 hingga 9 November 2001 ataupun tepatnya amandemen tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab maupun juga 22 pasal yang akan dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab- bab yang telah dilakukan amandemen ini adalah Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA.

Sedangkan pasal- pasal yang akan dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini yaitu terdiri atas Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C.

4. Amandemen IV

Sejarah amandemen yang terakhir yakni amandemen ke IV yang akan disahkan atau juga dilaksanakan pada 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini juga akan dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika kita dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab maupun juga 13 Pasal saja.

3 dari 3 halaman

Secara umum, tujuan amandemen UUD 1945 dapat kita rangkum dengan inti sebagai berikut:

  • Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai tataaan Negara
  • Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun pelaksanaan kedaulatan rakyat
  • Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun perlindungan HAM
  • Dapat menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis atau modern
  • Dapat melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
  • Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa atau bernegara
(mdk/raf)

Buku

Atmadja, I Dewa Gede, dkk, 2015, Teori Konstitusi & Konsep Negara Hukum, Malang: Setara Press.

Hamidi, Jazim, dan Malik, 2009, Hukum Perbandingan Konstitusi, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku I Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan UUD 1945, Jakarta: Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2014, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR RI.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2006, Bahan Tayang Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2006, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Riyanto, Astim, 2009, Teori Konstitusi, Cetakan Keempat, Bandung: Penerbit Yapemdo.

Soedarsono, 2008, Putusan Mahkamah Konstitusi tanpa Mufakat Bulat, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Soemantri, Sri, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia pemikiran dan Pandangan, Bandung, PT Remaja Posdakarya.

Jurnal

Ghai, Yash, 2012, "The Role of Constituent Assemblies in Constitution Making", IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance).

Astawa, I Gde Pantja, 2001, "Beberapa Catatan tentang Perubahan UUD 1945", Jurnal Demorasi & HAM", Vol. 1, No. 4, September-November.

Saunders, Cheryl, 2012, "Constitution Making in the 21th Century", Melbourne Legal Studies Research Paper No. 630, Melbourne Law School.

Disertasi

Budiman N.P.D.S., 2007, "Pembatasan Konstitusional Terhadap Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Untuk Mengubah Undang-Undang Dasar Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", Disertasi, Program Doktoral Universitas Padjajaran.

Internet/Web

Ghai, Yash, 2017, "The Role of Constituent Assemblies in Constitution Making", IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance), http://www.constitutionnet.org/sites/default/files/2017-08/the_role_of_constituent_assemblies_-_final_yg_-_200606.pdf, diunduh pada 8 Desember.


Page 2

View or download the full issue PDF (Full Issue)

Jurnal Konstitusi Indexed By:

Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali
 
Perubahan uud 1945, dapat dilakukan kecuali