Benda yang dapat digunakan sebagai alat bersuci terbagi menjadi dua macam yaitu

Berikut lanjutan dari tulisan pertama tentang macam-macam air dan hukumnya untuk bersuci.

3. Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Air ini dzatnya suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadats maupun dari najis. Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni air musta’mal dan air mutaghayar. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi, ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh. Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.

4. Air Mutaghayar

Adapun air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air mata air yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air mata air. Ketika air ini dicampur dengan teh sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air teh. Perubahan nama inilah yang menjadikan air mata air kehilangan kemutlakannya.

Lalu bagaimana dengan air mineral kemasan? Air mineral dalam kemasan itu masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikannya mengalami perubahan pada sifat-sifatnya. Adapun penamaannya dengan berbagai macam nama itu hanyalah nama merek dagang yang tidak berpengaruh pada kemutlakan airnya.

5. Air Mutanajjis

Air Mutanajjis adalah air yang terkena barang najis dan volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih, tetapi berubah salah satu sifatnya—warna, bau, atau rasa karena terkena najis tersebut. Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah. Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis. Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.

Kelima jenis air menurut Islam menjadi hal yang wajib kita pahami, sebab setiap harinya kita melakukan berbagai macam thaharah atau bebersih, terutama saat hendak melakukan ibadah. Jika air yang digunakan tidak tepat, tentu akan berpengaruh pada sah atau tidaknya ibadah yang dikerjakan.

Benda yang dapat digunakan sebagai alat bersuci terbagi menjadi dua macam yaitu

Islam sangat memperhatikan kebersihan, sebab kebersihan itu juga sebahagian dari iman. Sehingga syarat utama dari beberapa ibadah conohnya shalat harus bersih dan suci badan, pakaian dan tempat ibadah. begitulah pentingnya thaharah atau bersuci dalam agama Islam. Secara bahasa, thaharah artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah mensucikan badan, tempat maupun pakaian dari najis dan hadats. Melaksanakan thaharah hukumnya wajib sesuai firman Allah yang artinya:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (QS. al-Baqarah/2 : 222)


قال رَسُول اللَّهِ ضَلَّى اللهًُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِيْزَانَ (أخرجه مسلم

Artinya : “Rasulullah SAW bersabda : “Bersuci sebagian dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan”. (HR. Muslim) Dalam agama Islam ada alat untuk berataubat. yang paling utama adalah air. Apabila seseorang tidak bisa memakai air disebabkan darurat karena sakit atau ketiadaan air. Maka agama Islam memberikan keringanan untuk orang-orang tersebut. Alat / Benda yang dapat untuk thaharah

a. Benda Padat

Benda padat yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah debu, batu, pecahan genting, bata merah, kertas, daun dan kayu yang dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Syarat benda padat yang dapat dipergunakan bersuci adalah : 1) Kasar/dapat membersihkan 2) Suci.

b. Benda Cair

Benda cair yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang tidak tercampuri oleh najis seperti air sumur, air sungai, air laut dan air salju (es). Menurut hukum Islam, air dibagi menjadi beberapa macam, yaitu: 1) Air Suci dan Mensucikan, yaitu air yang halal diminum dan dapat dipergunakan untuk bersuci, yaitu : a) air hujan b) air laut c) air salju/es d) air embun e) air sungai f) air mata air 2) Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, misalnya: air kelapa, air teh, air kopi dan air yang dikeluarkan dari pepohonan. 3) Air muntanajis (air yang terkena najis). Air ini tidak halal untuk diminum dan tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, seperti air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis, maupun air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena tidak terkena najis tetapi dalam jumlah sedikit. 4) Air makruh dipakai bersuci seperti air yang terkena panas matahari dalam bejana.

5) Air musta`mal (air yang sudah terpakai). Air ini tidak boleh untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terdapat kotoran di dalamnya.

Dasar penggunaan air untuk bersuci dari najis adalah pernyataan Rasulullah SAW sebagai berikut;

الماء لاينجسه شيئ الّا ما غلب على طعمه اولونه اوريحه (رواه ابن ماجه والبيهقى)

Artinya: “Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau baunya.” (HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)

Dalam hubungannya dengan air sebagai salah satu alat untuk bersuci, air itu dibagi menjadi empat macam:

1. Air Suci yang Menyucikan dan boleh digunakan. Air ini disebut air muthlaq, yaitu air yang tidak bercampur dengan sesuatu apapun, masih murni, dan tidak ada benda atau dzat lain yang merusak kemuthlakannya.

2. Air Suci tetapi tidak Menyucikan. Air ini terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Air Musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk menyucikan najis atau hadas. Hukumnya Suci, tetapi tidak sah digunakan untuk bersuci lagi.
  • Air yang berubah dari wujud aslinya, yaitu air yang berubah karena bercampur dengan benda suci lainnya. Contoh, air kopi, air teh, air susu, dan lain-lain.

3. Air Mutanajis (yang najis), yaitu air yang terkena najis. Air ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  • Air yang sedikit. Air dikatakan sedikit jika ukurannya kurang dari dua kullah. Jika air kurang dari dua kullah kemasukan najis, maka hukum air tersebut menjadi najis, walaupun tidak ada perubahan apapun karena kemasukan najis. Air ini muthlak tidak boleh digunakan untuk bersuci.
  • Air yang banyak. Air yang banyak adalah air yang mencukupi bahkan lebih dari dua kullah. Jika air ini kemasukan najis, maka hukum air tersebut tetap suci dan menyucikan dan boleh digunakan jika tidak terjadi perubahan pada warna, rasa, dan baunya. Contoh, si Fulan kencing di sungai, jika air kencing tersebut tidak mmenyebabkan berubahnya tiga sifat air tadi (warna, rasa, bau) maka hukumnya tetap suci menyucikan dan boleh digunakan.

الماء لاينجسه شيئ الّا ما غلب على طعمه اولونه اوريحه (رواه ابن ماجه والبيهقى)

      Artinya: “Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau baunya.” (HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)

اذا كان الماء قلتين لم ينجسه شيئ. (رواه الخمسة)

        Artinya: “Apabila air cukup dua kullah, tidaklah dinajisi oleh suatu apapun.” (HR. Lima Ahli Hadits)

4. Air yang makruh, yaitu air yang sebenarnya suci secara dzatnya, juga menyucikan dan sah digunakan untuk bersuci, tetapi makruh hukumnya digunakan untuk bersuci. Air ini biasa disebut dengan air musyammas, yaitu air yang dipanaskan pada sinar matahari yang berada di dalam bejana (besi, tembaga, timah, dan sejenisnya) kecuali bejana perak dan mas.

Sabda Rasulullah SAW:

عن عائشة رضي الله عنها انّها سخّنت ماء في الشمس فقال صلى الله عليه وسلّم لها لا تفعلي يا حميراء فانّه يورث البرص. (رواه البيهقى)

Dari Aisyah ra. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah SAW berkata kepadanya, janganlah engkau berbuat demikian ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak.” (HR. Baihaqy)

B. Debu

Debu yang Suci, Ketika seseorang ingin bersuci (dalam artian bersuci dari hadas), dan dia tidak menemukan air untuk bersuci, maka diberikan kemudahan yaitu diperbolehkan bersuci dengan debu, yang biasa disebut dengan istilah tayamum.

Allah berfirman di dalam QS. Al-Maidah ayat 6, yang artinya sebagai berikut:

“Dan apabila kamu sakit, atau dlam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)

C. Benda-benda yang Dapat Menyerap Kotoran

Benda-benda yang dapat Menyerap Kotoran, seperti batu, tisu, kayu, dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti beristinja’.

CATATAN:

  1. Ukuran air dua kulah adalah 216 liter, berbentuk bak, panjang 60 cm dan tinggi 60 cm.
  2. Air yang sedikit tidak menjadi najis jika kemasukan bangkai hewan yang tidak memiliki darah, seperti; lalat, semut, lebah, dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

Umar Sitanggal. Anshory, Fiqih Syafi’i Sitematis, (Semarang: CV Asy-Syifa’, 1992)

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: PT Toha Putra)

Yasa. Abu Maulana, Abdullah. Hadi, Panduan Shalat Edisi Lengkap, (Semarang: Pustaka Nuun, 2015), cet ke-1.

Rasjid. Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2015), cet. ke-70.