Bedakan antara nilai dasar dan nilai instrumental Pancasila

Jakarta -

Setiap sila yang terdapat dalam Pancasila mengandung nilai dasar yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia. Bagaimana sifat nilai dasar Pancasila tersebut?

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII karya Simanjuntak, Pancasila sebagai ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, melainkan reformatif, dinamis, dan terbuka. Dalam hal ini, ideologi Pancasila bersifat aktual dan dinamis.

Ideologi Pancasila juga antisipatif, sesuai perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), dan dinamika aspirasi masyarakat. Secara umum, nilai dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka dikelompokkan menjadi tiga.

1. Nilai dasar Pancasila

Sifat nilai dasar Pancasila merupakan hakikat dari kelima sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai pancasila termasuk nilai dasar yang bersifat universal. Sehingga, dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

Daftar nilai dasar ideologi Pancasila secara resmi dan sah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan norma dasar yang menjadi tertib hukum tertinggi, sebagai sumber hukum positif, dan berkedudukan fundamental.

2. Nilai instrumental Pancasila

Nilai instrumental merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta lembaga pelaksanaannya. Nilai ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar Pancasila. Sebagai contoh perubahan pada peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

3. Nilai praksis Pancasila

Nilai praksis merupakan perwujudan dari nilai instrumental yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sama seperti halnya nilai instrumental, nilai praksis juga berkembang dan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat.

Berikutnya adalah pengamalan yang tidak lepas dari sifat nilai dasar Pancasila

(kri/row)

Lihat Foto

Dok. Pemkab Blora

Tugu Pancasila Blora

KOMPAS.com - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memuat nilai-nilai luhur sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila merupakan sebuah ideologi yang bersifat terbuka, artinya Pancasila senantiasa bergerak seiring dengan perkembangan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.

Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai dasar, salah satunya adalah nilai instrumental.

Pengertian Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental merupakan nilai penjabaran dari nilai dasar untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, berikut ini yang merupakan contoh nilai tersebut adalah undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah.

Nilai instrumental umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang diwujudkan dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.

Nilai instrumental dapat berubah dalam pengembangan dan pengamalannya sebagai arahan di kehidupan nyata. Perubahan tersebut tidak boleh menyimpang dari nilai dasarnya.

Sifat dinamis dan inovatif nilai instrumental memungkinkan Pancasila dapat senantiasa beradaptasi dan mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasarnya.

Baca juga: 3 Sistem Nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Nilai instrumental diwujudkan melalui perumusan segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini menjadi salah satu bukti nyata keterbukaan Pancasila.

Dilihat dari kandungan nilainya, contoh nilai instrumental adalah segala kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar.

Contoh tersebut adalah TAP MPR, undang-undang atau UU, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan lain-lain.

Dengan adanya undang-undang, termasuk di dalamnya ketentuan tentang keteraturan kehidupan masyarakat menjelaskan pentingnya nilai instrumental Pancasila. Modifikasi dapat dilakukan seperti amandemen UUD 1945.

Contoh Nilai Instrumental Pancasila Sila Pertama
  • Pasal 28E Ayat 1: Setiap orang berhak untuk mendarat atau pergi dan kembali lagi.
  • Pasal 28E Ayat 2 : Setiap orang bebas untuk mengikuti hati nuraninya, percaya pada keyakinannya, dan mengungkapkan pikiran dan sikapnya.
Contoh Nilai Instrumental Pancasila Sila Kedua
  • Pasal 14: Presiden dapat memberikan amnesti dari sanksi dan rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan badan eksekutif. Presiden juga memberikan amnesti dan pencabutan sembari menunggu pengawasan DPR.
  • Pasal 28A: Orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28B: Setiap orang berhak mencari keluarga dan meneruskan keturunan melalui perkawinan yang sah menurut agama. Semua anak berhak untuk bertahan hidup, tumbuh, tumbuh dan mendapatkan pinjaman dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca juga: Apakah Sikap Raja Purnawarman Mencerminkan Nilai Pancasila?

Contoh Nilai Instrumental Pancasila Sila Ketiga
  • Pasal 25A: Suatu negara kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya ditentukan oleh batas-batas dan hak-haknya menurut undang-undang yang disepakati, adalah negara kepulauan yang bercirikan negara kepulauan.
  • Pasal 35: Bendera Indonesia berwarna merah putih.
  • Pasal 36: Bahasa resmi adalah bahasa Indonesia.
  • Pasal 36A: Lambang negara adalah Garuda Pancasila, dan semboyannya adalah Bhinneka Tunggal Ika.
Contoh Nilai Instrumental Pancasila Sila Keempat
  • Pasal 2: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat di setiap daerah dan kelompoknya dan berbagai perwakilan yang dibentuk dengan undang-undang, majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali setiap lima tahun di ibu kota negara,semua keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan dengan suara terbanyak.
  • Pasal 3: Majelis Permusyawaratan Rakyat telah memberlakukan sebuah konstitusi, yang menggunakannya sebagai arah nasional.
  • Pasal 6 ayat 2: Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Dewan Nasional, yang memiliki jumlah suara terbanyak.
  • Pasal 19: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum, susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang, dewan Perwakilan Rakyat melakukan sidang sedikitnya setahun sekali.
Contoh Nilai Instrumental Nilai Pancasila Sila Kelima
  • Pasal 33 ayat 3: Tanah, air, dan sumber daya alam yang dikandungnya telah dikendalikan oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyatnya secara maksimal.
  • Pasal 34: Anak-anak miskin dan terlantar harus dirawat di negara mereka.

Referensi

  • Ishaq. 2021. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Kencana
  • Novidiantoko, Dwi. 2019. Pendidikan Pancasila: Membangun Karakter Bangsa. Yogyakarta: Deepublish
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya


KOMPAS.com – Pancasila terdiri atas nilai dasar, instrumental, dan nilai praksis. Nilai praksis pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara diwujudkan dalam pengamalan Pancasila secara subjektif dan objektif.

Namun, apakah yang dimaksud nilai dasar, instrumental, dan praksis tersebut? Ketiga nilai tersebut adalah sistem nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Menurut M. Syamsudin, dkk dalam buku Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan [2009], Pancasila merupakan ideologi terbuka karena dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman.

Sehingga, Pancasila tetap akan relevan walaupun zaman telah berkembang jauh dan menjadi pedoman masyarakatnya untuk menghadapi perubahan zaman tersebut. Berikut adalah penjelasan tiga sistem nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka!

Baca juga: Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara di Awal Kemerdekaan

Nilai dasar

Nilai dasar Pancasila merupakan nilai ideal yang sifatnya tetap. Nilai dasar merupakan hakikat dari kelima sila Pancasila itu sendiri yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Nilai dasar inilah yang menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menghadapi perkembangan zaman. Nilai dasar Pancasila tidak bisa dirubah karena berisikan identitas, tujuan, dan juga cita-cita bangsa Indonesia.

Nilai dasar ini masih berupa pemikiran, sehingga sifatnya masih abstrak. Sifatnya yang masih belum operasional, membuat nilai dasar membutuhkan penjabaran yang lebih lanjut untuk bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. 

Menurut A. Aco Agus dalam jurnal Relevansi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka di Era Reformasi [2016], nilai instrumenral merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar sebagai penyesuaian dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.

Baca juga: Sikap Kapitan Pattimura Mencerminkan Nilai Sila Kelima Pancasila

Nilai instrumental menjabarkan nilai dasar Pancasila menjadi norma-norma yang sesuai dengan perubahan zaman. Contoh norma yang lahir dari penjabaran nilai dasar Pancasila menjadi nilai instrumental adalah perundang-undangan.

Perundang-undangan berisikan aturan yang relevan dengan zaman, sehingga bisa dirubah sesuai dengan kebutuhan. Namun, bagaimanapun perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila.

Nilai praksis

Menurut Elly M. Setiadi dalam buku berjudul Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi [2005], nilai praksis merupakan perwujudan nilai instrumental yang berlaku dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai praksis diwujudkan dalam pengamalan Pancasila secara subjektif dan objektif dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, nilai praksis adalah nilai yang dilakukan sebagai suatu perilaku dalam kehidupan berwarga dan negara.

Misalnya membantu teman yang sedang kesulitan, turut serta dalam kerja bakti, melakukan ibadah sesuai dengan agama yang diyakini, tidak mendiskriminasi orang lain, dan juga menjalankan hukum dan norma yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

tirto.id - Pancasila sebagai sebuah ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka.

Hal ini bermaksud bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan mampu mengikuti perkembangan zaman, pengetahuan, teknologi, dan aspirasi masyarakat.

Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai mendasar yang bersifat tetap. Oleh sebab itu, Penjabaran ideologi dilakukan dengan interpretasi yang rasional dan kritis.

Sebagai contoh keterbukaan ideologi Pancasila yaitu dalam kaitannya dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, seperti saat ini terdapat puluhan partai politik di Indonesia.

Contoh lainnya dalam kegiatan ekonomi kerakyatan, pendidikan, hukum, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi [IPTEK], kebudayaan, Pertahanan Keamanan [HANKAM], dan bidang lainnya.

Berdasarkan pemahaman tentang ideologi terbuka di atas, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis.

Menurut Kaelan dalam jurnal yang berjudul Pemikiran Ilmiah dan Pendidikan Administrasi Perkantoran [2016], Nilai Dasar Pancasila merupakan hakikat kelima sila pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Nilai dasar tersebut merupakan suatu esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.

Pembukaan UUD 1945 berisi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila dan juga merupakan suatu norma dasar tertib hukum tertinggi.

Selain itu, Pembukaan UUD 1945 merupakan sebagai sumber hukum positif yang memiliki kedudukan sebagai “Staatsfundamentalnorm" atau pokok kaidah negara yang fundamental yang melekat pada kelangsungan hidup negara.

Kemudian, Nilai Instrumental merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksananya.

Nilai Instumental merupakan eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar dalam rangka penyesuaian dalam pelaksanan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.

Seperti Garis-garis Besar Haluan Negara [GHBN] yang dilakukan lima tahun sekali senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana dan lainnya.

Sedangkan, Nilai Praksis adalah realisasi dari nilai-nilai instrumental dalam pengalaman yang bersifat nyata dan berkaitan langsung dengan kedupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam realisasi praksis ini penjabaran nilai-nilai Pancasila terus berkembang, dilakukan perubahan dan perbaikan [reformasi] sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, dan aspirasi masyarakat.

Selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa pemikiran-pemikiran, cita-cita dan nilai-nilai yang dianggap baik, ideologi juga harus memiliki norma yang jelas karena harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praksis yang merupakan suatu aktualisasi secara konkret.

Oleh sebab itu, seperti yang dilansir dari buku Kewarganegaraan kelas VIII [2007], Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi antara lain:

1. Dimensi Idelistis, merupakan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat rasional, sistematis, dan menyeluruh. Nilai-nilai tersebut meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

2. Dimensi Normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sesuai dengan norma-norma kenegaraan.

3. Dimensi Realistis, yakni ideologi harus mampu mencerminkan realita kehidupan dan terus berkembang dalam masyarakat. Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari hingga dalam penyelenggara negara.

Baca juga:

  • Contoh Pengamalan Sila ke-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat
  • Isi Butir-Butir Pengamalan Pancasila Lengkap Sila 1 Sampai 5

Baca juga artikel terkait KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Yunita Dewi
[tirto.id - ynt/adr]

Penulis: Yunita Dewi Editor: Yandri Daniel Damaledo Kontributor: Yunita Dewi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan