Bagaimana sikap yang harus dilakukan untuk menjaga dan menerapkan politik luar negeri bebas aktif

Kamis (17 Maret 2016), Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) dan sama the United States-Indonesia Society (USINDO) menyelenggarakan Seminar Internasional dengan tema ”A Contemporary Analysis in Indonesian Foreign Policy”, di Auditorum Juwono Sudarsono, Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Depok, pada Kamis, 17 Maret 2016.

Dalam seminar internasional ini ditelaah tafsir dan relevansi prinsip “bebas-aktif” yang telah menjadi landasan politik luar negeri Indonesia selama lebih dari 60 tahun, sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini. Prinsip politik luar negeri “bebas-aktif” telah menjadi prinsip kebijkan luar negeri Indonesia sejak masa kemerdekaan. Prinsip ini menegaskan komitmen Indonesia untuk “bebas” dalam menentukan sikap atas masalah-masalah internasional dan terlepas dari kutub-kutub kekuatan dunia, serta “aktif” berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dunia. Dalam perjalanannya, sikap politik luar negeri Presiden Jokowi yang mengedepankan pencapaian manfaat langsung bagi rakyat Indonesia kerap dipandang sebagai pergeseran komitmen Indonesia terhadap ASEAN dan multilateralisme. Dalam konteks ini, prinsip “bebas-aktif” kemudian dilihat sebagai bentuk pragmatisme Indonesia terhadap kepentingan nasional dan pudarnya keterlibatan Indonesia pada isu-isu global.

Seminar ini dibuka oleh Dekan FISIP UI, Dr. Arie S. Soesilo, M.Sc. yang menyambut baik topik pembahasan dalam seminar tersebut. Dekan FISIP UI mengungkapkan bahwa prinsip bebas aktif menjadi prinsip dasar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Bersinergi dengan pernyataan Dekan FISIP UI, dalam pidatonya mewakili Plt. Kepala BPPK, Plt. Direktur Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Amerika dan Eropa, Leonard F. Hutabarat, Ph.D., mengatakan terkait dengan implementasi prinsip bebas aktif, kepentingan nasional selalu akan menjadi prioritas utama agar pada setiap penerapan kebijakan luar negeri tidak merugikan dan dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyrakat Indonesia.

Kebijakan luar negeri Indonesia periode 2015–2019 difokuskan pada upaya untuk membangun kepemimpinan dan peran dalam mewujudkan tatanan dunia yang lebih adil dan damai. Untuk itu, kebijakan luar negeri Indonesia berpedoman kepada sejumlah arah kebijakan yakni memperkuat diplomasi maritim untuk menjaga kedaulatan NKRI, memperkuat peran dan kepemimpinan di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Para pembicara yang dihadirkan dalam seminar ini adalah Prof. Donald E. Weatherbee, pengamat politik luar negeri Indonesia dan hubungan internasional di kawasan ASEAN di Donald S. Russell Distinguished Professor Emeritus, University of South Carolina dan USINDO Advisor. Beberapa bukunya, antara lain, “International Relations in Southeast Asia: the Struggle for Autonomy” dan “Indonesia in ASEAN: Vision and Reality”; Adriana Elisabeth, Ph.D., Kepala Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI); dan Edy Prasetyono, Ph.D., Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hubungan Internasional dan Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN, Universitas Indonesia.

Presentasi Prof. Donald E. Weatherbee menekankan pada pentingnya Indonesia menetapkan bagaimana prinsip bebas aktif akan diterapkan dalam kebijakan luar negerinya di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Langkah kebijakan luar negeri tersebut sangat dinantikan oleh negara-negara tetangga Indonesia karena prinsip bebas aktif telah menjadi prinsip tunggal dalam kebijakan luar negeri Indonesia sejak kemerdekaan. Indonesia diharapkan dapat segera menemukan kontinuitas yang tepat bagi prinsip tersebut dalam kebijakan luar negerinya saat ini sehingga dapat tetap memenuhi kepentingan nasional Indonesia dan melahirkan peran aktif Indonesia yang lebih memimpin di kawasan.

Edy Prasetyono, Ph.D. memberikan pandangan bahwa kondisi regionalisme saat ini sangat diwarnai oleh kompetisi antar kekuatan wilayah seperti antara Tiongkok dan Amerika Serikat. Dalam kondisi kompetitif tersebut dapat membuka peluang negara-negara yang bekerja sama secara ekonomi untuk berkompetisi dalam bidang politik dan militer. Oleh sebab itu, meskipun terus berupaya untuk memperkuat kerja sama ekonomi sebagai salah satu fokus kebijakan luar negeri, Indonesia juga perlu memerhatikan aspek geopolitik dan geostrategis di kawasan agar dapat merumuskan kebijakan luar negeri yang tepat.

Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI, Dr. Adriana Elisabeth memberikan paparan hasil penelitian tentang grand design politik luar negeri RI tahun 2015—2025, yang berisi panduan dan strategi dalam pelaksanaan politik luar negeri. Seminar internasional ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta dari berbagai kalangan. Dengan diselenggarakannya seminar Internasional ini diharapkan dapat memberikan pemahaman serta input pertimbangan dalam merumuskan kebijakan luar negeri dan diplomasi Indonesia.

tirto.id - Politik luar negeri dibutuhkan setiap negara di dunia untuk membangun hubungan dengan negara lain. Politik luar negeri turut dilaksanakan oleh Indonesia sejak negara ini resmi berdiri.

Politik luar negeri sendiri merupakan seperangkat kebijakan yang diterapkan oleh suatu negara dalam hubungan dengan negara lain dengan maksud mencapai tujuan negara maupun kepentingan negara yang bersangkutan.

Menurut buku "Sejarah Indonesia" yang diterbitkan Kemendikbud, landasan utama politik luar negeri Indonesia adalah dasar negara yaitu Pancasila. Dalam menjalankan kegiatan politik dengan negara-negara lain di kancah internasional, Indonesia menganut paham politik "bebas aktif."

Dalam pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999, bebas aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara a priori pada kekuatan dunia mana pun.

Secara bersamaan, Indonesia juga turut aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, serta permasalahan dunia lainnya sebagai tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sejarah politik luar negeri di Indonesia

Sejak Indonesia dinyatakan sebagai sebuah negara yang berdaulat, politik luar negeri Indonesia turut lahir sebagai pelengkap kebijakan untuk mengatur hubungannya di dunia internasional.

Jika landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, maka landasan konstitusionalnya adalah Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat, yang berbunyi "....dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…."

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, dikeluarkan Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945. Maklumat tersebut mengatur poin-poin hubungan Indonesia dengan luar negeri, yaitu:

  • politik damai dan hidup berdampingan secara damai;
  • tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain;
  • politik bertetangga baik degan kerja sama dengan semua negara, baik bidang ekonomi, politik, dan sebagainya;
  • melakukan hubungan dengan negara lain dengan mengacu pada piagam PBB.

Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta pada 2 September 1948 sempat menyatakan tujuan-tujuan politik luar negeri Indonesia. Menurut e-modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan Kemedikbud, tujuan-tujuan tersebut antara lain:

  • Mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan bangsa juga negara Indonesia;
  • Memperoleh barang-barang dari luar negeri yang tidak atau belum dapat diproduksi sendiri sebagai upaya memperbesar kemakmuran rakyat Indonesia;
  • Meningkatkan persaudaraan antar bangsa;
  • Meningkatkan perdamaian dunia.

Kemudian, di tahun 1959 hingga 1965 pada masa Demokrasi terpimpin, landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah pembukaan UUD 1945 alinea pertama, pasal 11 dan pasal 13 ayat 1 dan 2 UUD 1945, serta Amanat Presiden yang disebut dengan "Manifesto Politik Republik Indonesia."

Bagaimana sikap yang harus dilakukan untuk menjaga dan menerapkan politik luar negeri bebas aktif

Infografik SC Sejarah Landasan Utama Politik Luar Negeri Indonesia. tirto.id/Sabit

Amanat Presiden tersebut memuat tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu melanjutkan perjuangan anti imperialisme. Sementara, tujuan jangka panjang yaitu melenyapkan imperialsime.

Pada masa tersebut, pemerintah Indonesia meyakini bahwa walaupun Indonesia sudah merdeka negara-negara imperialis dan kolonialis, yaitu negara-negara barat, masih merupakan ancaman bagi kemerdekaan Indonesia. Manifesto Politik (Manipol) Indonesia ini merupakan cikal bakal munculnya doktrin dunia tanpa Blok Barat, Blok Timur, ataupun Blok ketiga (Asia/Afrika).

Setelahnya, pada masa Orde Baru, politik luar negeri Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS no. XII/ MPRS/1966. Ketetapan ini mempertegas kembali sejumlah peraturan formal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.

Poin pertama yang dipertegas dalam Ketetapan MPRS tersebut adalah politik luar negeri Indonesia bebas aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apa pun. Indonesia turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Poin kedua adalah politik luar negeri Indonesia mengabdi kepada kepentingan nasional serta amanat penderitaan rakyat.

Di tahun 1973, politik luar negeri Indonesia mulai difokuskan pada upaya pembangunan. Ini artinya lebih banyak kerja sama Indonesia di bidang ekonomi dan bidang lainnya dengan dunia internasional.

Kemudian setelah reformasi, yaitu pasca Orde Baru, landasan operasional politik luar negeri Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999. Kegiatan politik luar negeri pada masa ini lebih banyak menekankan pada faktor-faktor yang menyebabkan krisis ekonomi nasional yang terjadi kala itu.

Baca juga:

  • Debat Ke-4, Jokowi Tetap Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
  • Apa Definisi, Prinsip & Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia?

Baca juga artikel terkait POLITIK LUAR NEGERI atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/ale)


Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Yonada Nancy

Subscribe for updates Unsubscribe from updates