Bagaimana jika kita tidak melaksanakan kewajiban yang diberikan kepada kita

Bagaimana jika kita tidak melaksanakan kewajiban yang diberikan kepada kita
  LIHAT VERSI CETAK

Diunggah hari Senin tanggal 17-06-2019 09:13:46 WITA

Bagaimana jika kita tidak melaksanakan kewajiban yang diberikan kepada kita

Tanjung (MTsN 7 Tabalong) - Penceramah H. Sahran, S.Ag menegaskan setiap muslim tidak terkecuali siswa MTsN 7 Tabalong mempunyai kewajiban kepada Allah SWT.

“Diantara kewajiban kita kepada Allah adalah shalat lima waktu, karena shalat merupakan tiang agama,” katanya dalam tausiah setelah melaksanakan shalat dhuha berjama’ah, Jum’at (14/06/19) di mushalla madrasah.

H. Sahran menyampaikan shalat merupakan hadiah yang sangat istimewa yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam melalui perantaraan Nabi Muhammad SAW. “Shalat mempunyai kedudukan yang sangat ditinggi dihadapan Allah SWT hal tersebut dikarenakan shalat merupakan perintah langsung dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada kaum muslimin,” katanya.

Selanjutnya H. Sahran mengajak para siswa agar senantiasa mengerjakan apa yang telah diperintahkan Allah SWT, khususnya shalat lima waktu baik mengerjakan sendiri maupun berjama’ah.

”Jangan kalian abaikan perintah shalat, kalau sudah tiba waktunya shalat sedangkan kalian masih melakukan suatu aktivitas, maka tinggalkanlah dulu sebentar aktivitas yang sedang dikerjakan dan laksanakan shalat terlebih dahulu,” ujarnya.

Dipenghujung tausiahnya penceramah berpesan kepada para siswa agar senantiasa melaksanakan kewajiban yang telah diperintahkan Allah SWT, dengan melaksanakan apa yang diperintahkan Allah, semoga kita selalu mendapatkan perlindungan dan hidayah-Nya.

”Jangan sekali-kali kalian melanggar atau meninggalkan kewajiban kepada Allah, apabila kalian sampai meninggalkan apa yang telah diperintahkan Allah, apabila kalian sampai meninggalkan kewajiban kalian, maka kalian akan mendapatkan dosa yang sangat besar,” pungkasnya. 

Penulis : Rz
Foto : Rz
Editor / Redaktur : yanti

Hak dan kewajiban seorang anak berbeda dengan yang dimiliki oleh orang tua. Sumber: Pexels.com

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena saling memengaruhi satu sama lain. Hak dan kewajiban dilakukan sesuai peran dan fungsi yang dimiliki.

Contohnya, seorang anak mempunya hak untuk mendapatkan pendidikan, maka kewajibannya yaitu belajar dengan giat. Hal ini tentu berbeda dengan hak dan kewajiban orangtua. Oleh karena itu, pelaksaan hak dan kewajiban ditentukan dari peran dan fungsi masing-masing orang.

Menurut modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan Kemendikbud, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh tanggung jawab. Sementara itu, Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap indvidu bahkan sebelum lahir ke dunia.

Prof. Dr. Satjipto Raharjo dan Prof. Dr. Notonegoro dalam buku berjudul Ilmu Hukum menjelaskan bahwa hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun.

Sementara itu, kewajiban memiliki arti, yaitu sesuatu yang harus dilakukan pihak tertentu dengan penuh tanggung jawab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, kewajiban adalah segala sesuatu, yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan) atau moral kewajiban atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui masyarakat.

Hak telah dimiliki oleh setiap individu bahkan sebelum lahir ke dunia. Sumber: Pexels.com

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Harus Seimbang

Dalam pelaksanannya, hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang. Hal itu agar bisa terciptanya keadilan dan kehidupan yang harmonis. Apabila seseorang ingin hidup di lingkungan yang bersih dan arif, maka ia berkewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Tanpa dilakukannya kewajiban, seseorang sulit menuntut pemenuhan haknya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang hanya melaksanakan kewajibannya setiap hari tanpa diberi haknya yaitu upah, itu takkan menciptakan ketidakadilan. Oleh karenanya, hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak merupakan suatu yang diperoleh dan bisa dituntut apabila seseorang sudah melaksanakan kewajibannya. Untuk itu, secara pemenuhan kewajiban haruslah didahulukan sebelum menuntut haknya.

Seorang individu harus mendahulukan kewajiban terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Hal tersebut karena kewajiban merupakan sebuah keharusan yang harus dilakukan seseorang.

Untuk mendapatkan haknya, seorang pekerja harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu. Pexels.com

Kewajiban dapat diartikan juga sebagai usaha untuk mendapatkan hak. Oleh karena itu, apabila seseorang ingin mendapatkan haknya, maka ia harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu.

Contohnya jika kita adalah seorang buruh. Buruh memiliki hak untuk digaji dan memiliki kewajiban untuk bekerja.

Apakah seorang buruh bisa langsung meminta upahnya kepada atasan tanpa bekerja terlebih dahulu? Tentu tidak.

Seorang buruh harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu baru berhak untuk mendapatkan haknya yaitu upah. Inilah mengapa kewajiban harus dilakukan lebih dahulu sebelum mendapatkan hak.

Sanksi dapat berupa hukuman agar orang yang melanggar kewajiban mendapatkan efek jera. Foto: Pixabay

Kewajiban harus dilaksanakan agar seseorang tidak mendapatkan sanksi. Kewajiban merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan tiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk Tuhan.

Seorang warga negara yang baik juga harus mengetahui kewajiban apa saja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab semuanya telah diatur dan orang-orang yang tidak melaksanakan kewajiban akan mendapatkan sanksi.

Mengutip situs resmi ubaya.ac.id milik Universitas Negeri Surabaya, sanksi adalah hukuman atas pelanggaran disiplin kerja dan/kode etik yang dilakukan seseorang dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, dan skorsing.

Adapun tujuan diberinya sanksi, yaitu untuk memperbaiki dan mendidik pihak yang bersangkutan, serta pengakhiran atau pencabutan jabatan seseorang apabila sudah tidak dapat dibina.

Sanksi dapat diberlakukan di berbagai lingkup, mulai dari sekolah, masyarakat, hingga negara. Lantas, apa saja contoh sanksi dari ketiga lingkup tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Sanksi diberikan kepada siswa-siswa agar tidak mengulangi pelanggaran di lingkungan sekolah. Foto: Pixabay

Contoh Sanksi di Lingkungan Sekolah

Melansir situs resmi smaswastacahayamedan.sch.id milik SMA Swasta Cahaya Kota Medan, ada beberapa contoh sanksi yang diterapkan untuk siswa-siswa yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Sanksi-sanksi yang diberikan memiliki bobot yang berbeda-beda, bergantung pada pelanggaran kewajiban yang telah dilakukan siswa-siswa. Sanksi-sanksi tersebut meliputi:

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung

  2. Peringatan secara tertulis

  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik

  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran

  5. Dikembalikan kepada orang tua/wali

  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.

Ilustrasi pengucilan sebagai sanksi melanggar kewajiban berupa norma-norma yang berlaku di masyarakat. Foto: Pixabay

Contoh Sanksi di Lingkungan Masyarakat

Secara umum, terdapat empat jenis norma yang berlaku dalam masyarakat, yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Ada pun sanksi-sanksi yang diberikan kepada seseorang jika melanggar kewajiban yang telah ditetapkan ke dalam norma-norma tersebut.

  1. Sanksi norma agama, berwujud rasa bersalah dan penyesalan, hati tidak pernah merasa nyaman, hingga karma buruk.

  2. Sanksi norma kesusilaan: rasa malu, celaan, hingga dikucilkan oleh masyarakat setempat.

  3. Sanksi norma kesopanan, berbentuk celaan dan dikucilkan dalam pergaulan.

  4. Sanksi norma hukum, berupa cemooh dari masyarakat, pengucilan, denda, dan hukuman penjara.

Pembayaran denda merupakan wujud sanksi dalam lingkup negara. Foto: Pixabay

Contoh Sanksi dalam Lingkup Negara

Ketika seseorang melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku di sebuah negara, ia layak mendapatkan sanksi. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan karangan Dr. Drs Ismal, M.Si dkk (2020: 317), beberapa contoh sanksi yang diberikan, yaitu:

1. Sanksi administratif, adalah sanksi untuk pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Contoh sanksi administratif:

  • Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009)

  • Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008).

2. Sanksi hukum pidana disebut dengan hukuman. Hukuman sendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Hukuman pokok, yang terbagi menjadi empat, yaitu hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.

  • Hukuman tambahan, yang terbagi menjadi pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.