Show
Bobo.id - Teman-teman tentu sudah pernah mendengar isi Pembukaan UUD 1945. Namun, apakah kamu tahu apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945? Pokok pikiran diartikan sebagai ide atau hal yang menjadi dasar dari sebuah kalimat atau paragraf. Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4 Sedangkan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 diartikan sebagai gambaran jiwa atau "nyawa" dari Pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Jadi, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah hal paling mendasar yang menjadi acuan bagi cita-cita bangsa dan hukum yang berlaku. Apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat? Berikut penjelasan selengkapnya. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 1. Pokok Pikiran Persatuan Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Karena itulah negara harus bisa mengatasi bentuk pemahaman yang terpusat pada satu golongan atau individual. Demi mencapai persatuan, seluruh warga negara dan penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas apapun. Jadi, tidak ada lagi yang menganggap kepentingan suatu golongan atau individu lebih penting. Dengan begitu, persatuan di Indonesia akan terwujud. 2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang kedua adalah negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui pokok pikiran ini, negara menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dan dijaga untuk seluruh warga negaranya. Tugas penyelenggara negara adalah menentukan langkah dan aturan untuk bisa mencapai keadilan sosial. Selain itu, kita sebagai warga negara juga harus menyadari kalau ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam hidup bermasyarakat. Baca Juga: Penerapan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara di Awal Kemerdekaan 3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat Pokok pikiran yang ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Maksud dari pokok pikiran ini adalah sistem negara yang ada harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Karena itulah kita sebagai warga negara Indonesia harus selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Selain itu pokok pikiran ini juga menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. 4. Pokok Pikiran Keempat Pokok pikiran yang keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini diartikan sebagai Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan seluruh warga negara wajib untuk memiliki budi pekerti yang luhur. Selain itu, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 ini juga menjelaskan tentang wajibnya warga negara untuk memiliki kepatuhan pada Tuhan Yang Maha Esa. Nah, itulah tadi empat pokok pikiran pada Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat. Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Ketahui 8 Jenisnya (Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan Tonton video ini, yuk! ---- Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News tirto.id - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Dalam Pembukaan UUD 1945, terkandung pokok-pokok pikiran beserta maknanya.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum dan sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya. Dalam perjalanan sejarahnya sejak dirumuskan dan disahkan melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi RI, UUD 1945 sempat ditangguhkan penggunaannya selama kurang lebih satu dekade. Pembagian Isi UUD 1945Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila yang disusun oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali disahkan dan mulai digunakan sejak sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dalam naskah pertama UUD 1945 tersebut, terdiri dari tiga bagian berikut ini:
Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori sebagai berikut:
Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Dikatakan bersifat singkat karena UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, bersifat supel lantaran selalu dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman.Dikutip dari laman JDIH Kemenkeu, beberapa pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: 1. Pokok Pikiran PersatuanPembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai persatuan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa setiap warga negara tanpa mengenal latar belakang apa pun harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu dan golongan.2. Pokok Pikiran Keadilan SosialPembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai keadilan sosial. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa kesejahteraan dan kemakmuran harus terwujud secara merata bagi seluruh warga negara Indonesia.3. Pokok Pikiran Kedaulatan RakyatPembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai kedaulatan rakyat. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan.” Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa demokrasi yang digunakan di Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.4. Pokok Pikiran KetuhananPembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai ketuhanan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.” Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa negara mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Selain itu, negara menjunjung tinggi kebebasan warga negara dalam beribadah sesuai kepercayaan dan agama yang dianut. |