Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 merupakan salah satu aplikasi yang digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/Pemungut dalam kegiatan pelaporan Pajak PPh Pasal 21-26. e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3. Pokok-pokok perubahan pada versi ini, yaitu:
Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia. Untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yang telah disediakan tanpa perlu meng-install versi sebelumnya. Dengan mewujudkan kemudahan dalam melakukan segala administrasi yang menyangkut perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022 pada tanggal 15 Februari 2022. Hal yang dimaksud dalam pengumuman tersebut yaitu berkaitan dengan pengalihan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filing. Demi meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik yang dilakukan melalui e-SPT, sebagai gantinya DJP menyediakan aplikasi “e-Form” untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771. Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk Portable Document Format (pdf). 1. Apakah espt pph 21 nihil (bukan Manual) masa pajak Jan 2018 wajib dilaporkan.krn PMK tersebut tdk menyebutkan pph 21 yg nihil yg manual atau yang esptpph21nya yg tdk wajib dilaporkan. 2. apakah e spt pph 21 nihil wajib lapor tdk via efilling.krn PMK tersebut tdk menyebutkan esptpph 21 yg nihil ikut dilaporkan. thanks sebelumnya atas masukannya……….. ahmadanovalMember 19 February 2018 at 1:24 pmbenjaminfranklinjrMember 20 February 2018 at 8:45 am1. tidak wajib dilaporkan 2. maksudnya? buntankMember 20 February 2018 at 11:13 am2. efilling berlaku mulai April 2018. Berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018…..untuk status nihil tidak wajib dilaporkan, kecuali untuk masa Desember. naurawiditiaMember 23 February 2018 at 3:29 pmOriginaly posted by ahmadanoval: 2. apakah e spt pph 21 nihil wajib lapor tdk via efilling.krn PMK tersebut tdk menyebutkan esptpph 21 yg nihil ikut dilaporkan. untuk pph21 masa nihil tidak lagi dilaporkan. DATEMember 7 March 2018 at 12:48 amDear Rekan2 Ortax, 1) SPT tahunan badan 2016 sudah dijadikan eSPT, tapi belom pernah buat efiling. Apakah SPT masa pph 21 nya untuk masa Des 2018 perlu di eSPT-kan walopun nihil? Dan di efiling? atau masih bisa laporan manual? 2) SPT tahunan badan 2016 masih lapor manual. Apakah SPT masa pph 21 nya untuk masa Des 2018 perlu di eSPT kan walopun nihil? Dan di efiling? atau masih bisa laporan manual? Terima kasih atas jawabannya. dshine1708Member Originaly posted by DATE: Apakah SPT masa pph 21 nya untuk masa Des 2018 perlu di eSPT-kan walopun nihil? Dan di efiling? atau masih bisa laporan manual? Sesuai pengalaman saya mulai Oktober 2017 sudah diwajibkan e-spt walaupun Nihil dan SPT Tahunan 2016 tidak dilaporkan via efiling dan mulai April 2018 sudah diharuskan menggunakan efiling. Mulai 26 Januari 2018 PPh 21 Masa Nihil tidak perlu dilaporkan kecuali masa Des 2018. Jadi kesimpulannya untuk masa Des 2018 sudah menggunakan espt dan dilaporkan via efiling . CMIIW muthmarMember 21 May 2018 at 10:24 amJadi gan, untuk PPh 21 Masa Nihil bulan Jan – Nov 2018 tidak perlu dilapor di eFilling yah? yang Des 2018 saja yang dilapor? Apakah eJAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 masih bisa dipergunakan oleh wajib pajak. Pernyataan otoritas ini menyusul mulai berlakunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi per 14 Juli 2022 lalu.
Apakah espt masih bisa digunakan?"[Aplikasi e-SPT] masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022," tulis DJP dalam pengumuman resminya. Aplikasi e-SPT [SPT elektronik dalam bentuk csv) memang sempat 'dibuka-tutup' oleh DJP.
EVersi terbaru dari e-SPT PPh 21/26 yaitu 2.4.0.0. Untuk menggunakannya anda harus melakukan install aplikasi terlebih dahulu.
EJAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk kembali membuka aplikasi SPT elektronik (e-SPT) dalam format . csv hingga akhir April 2022.
|