2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai berikut. a. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3) (1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (2) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. c. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak d. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer e. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM 90 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK 90 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK g. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi h. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung i. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum j. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara k. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama l. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung m. Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi n. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman o. Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum p. Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama q. Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara r. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman bagi lembaga- lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi/ campur tangan dari siapa pun. Nah, tugas kita adalah mengawasi kinerja dari lembaga-lembaga tersebut serta memberikan masukan jika dalam kinerjanya belum optimal supaya lembaga-lembaga tersebut merasa dimiliki oleh rakyat. 3. si k si e Pada bagian sebelumnya kalian telah menelaah hakikat lembaga peradilan. ah, pada bagian ini kalian akan dia ak untuk menelusuri klasifikasi atau macam- macam lembaga peradilan yang ada di Indonesia. PPKn | 91 Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut. a. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung 1) Peradilan Umum, yang meliputi: a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. 2) Peradilan Agama yang terdiri atas: a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi. 3) Peradilan Militer, terdiri atas: a) Pengadilan Militer, b) Pengadilan Militer Tinggi, c) Pengadilan Militer Utama, dan d) Pengadilan Militer Pertempuran. 4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas: a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi. 92 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK 92 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Sumber: www.mahkamah konstitusi.go.id Gambar 3.5 Proses penyelesaian masalah di Mahkamah Konstitusi RI Badan-badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional. Badan-badan tersebut mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi sebuah lembaga peradilan adalah sebagai berikut. 1. Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya, penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer. 2. Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya, pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya. Tugas Mandiri 3.4 Bacalah berita di bawah ini.
Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia, meliputi:
KEGIATAN PEMBELAJARAN 3 Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga Peradilan
Berdasarkan teori, kita ketahui bahwa lembaga peradilan dimaknai sebagaialat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Dengan demikian, lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan di bidang yudikatif, yang berusaha mengawasi jalannya undang-undang. Tujuan utama dibuat lembaga peradilan sudah pasti agar semua bentuk pelanggaran hukum dapat diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, dibentuklah beberapa organisasi dibawah lembaga peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Di dalam lembaga peradilan ini, contohnya peradilan umum, akan dibuat pula lembaga pengadilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Mengapa kita harus mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus mengetahui dan memahami tentang lembaga negara kita, khususnya lembaga peradilan ini dan berpartisipasi aktif, bahkan bersikap kritis terhadap jalannya pengadilan yang tak sesuai dengan cita rasa keadilan, memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Marilah kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”, “menyelesaikan”. Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara peradilan dengan pengadilan.Jadi, lembaga peradilan adalah suatu badan atau organisasi yang tugasnya memutuskan suatu masalah dan melakukan penelitian tentangnya. Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 1970 tentang pokok -pokok kekuasaan kehakiman.
Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.
Dengan demikian terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan.
Sedangkan pengadilan menunjukkan pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum. 4) Penentu siapa salah dan siapa yang benar dalam suatu pertikaian.
2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bab IX pasal 24 ayat (2) dan (3), yaitu:(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 3) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak4) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer5) Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM6) Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak7) Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi8) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung9) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum10) Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara11) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama12) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung13) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi14) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman15) Undang-Undang RI Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum16) Undang-Undang RI Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama 17) Undang-Undang RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Nah, tugas kita adalah mengawasi kinerja dari lembaga-lembaga tersebut serta memberikan masukan jika dalam kinerjanya belum optimal supaya lembaga-lembaga tersebut merasa dimiliki oleh rakyat.
Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
2) Peradilan Khusus, yang meliputi: a) Peradilan Agama yang terdiri dari:(1) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota (2) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi b) Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam c) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari:(1) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. (2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi d) Mahkamah Konstitusi
4) Pengadilan Militer Pertempuran
Kompetensi sebuah lembaga peradilan terdiri dari: Misalnya penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam, maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.
Misalnya pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi wilayah hukumnya.
D. Latihan Soal 1. Lembaga tertinggi dalam susunan lembaga peradilan di Indonesia adalah ….A. Pengadilan UmumB. Pengadilan AgamaC. Peradilan MiliterD. Pengadilan Tata Usaha NegaraE. Mahkamah Agung 2. Pengadilan Tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di tingkat …A. ProvinsiB. KecamatanC. Ibukota negaraD. Kabupaten/KotaE. Kelurahan 3. Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di tingkat …A. ProvinsiB. KecamatanC. Ibukota negaraD. Kabupaten/KotaE. Kelurahan 4. Tugas dari Peradilan Agama adalah memeriksa dan memutuskan perkara-perkara ….A. Yang timbul dalam umat Islam yang berkaitan dengan perceraianB. Yang berhubungan dengan pencemaran nama baik seseorangC. Yang berkaitan dengan perkara-perkara semua umat agama di IndonesiaD. Yang muncul berkaitan dengan munculnya aliran baru dalam agama IslamE. Yang berkaitan dengan pernikahan semua agama di Indonesia 5. Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara adalah …A. Pengadilan UmumB. Pengadilan AgamaC. Peradilan MiliterD. Pengadilan Tata Usaha Negara E. Mahkamah Agung Silahkan kirim jawaban anda kepada guru melalui Whatsapp |