Fungsi Kepolisian Pasal 2 dalam UU ini disebutkan Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas dan WewenangPasal 13Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 15(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:a. menerima laporan dan/atau pengaduan;b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;i. mencari keterangan dan barang bukti;j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; m.menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;f. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional; k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian. Pasal 16(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;h. mengadakan penghentian penyidikan;i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada 8 Januari 2002. Ketentuan lengkap pasal demi pasal dapat dilihat dalam salinan UU No.2 Tahun 2002, silahkan Download pada link aktif berikut ini. DOWNLOAD
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; Saat ini semangat mempertahankan perjuangan para pahlawan pada generasi muda mulai luntur.Uraikan faktor yang memengaruhi lunturnya semangat tersebut! … keberagaman di Indonesia tidak akan menimbulkan perpecahan jika kita memahami dan melaksanakan semboyan bhinekaa tunggal ika.oleh karna itu,kita hrus … tradisi kasada yang di lakukan di gunung bromo merupakan upacara persembhan yang di tujukan kepada sang hyang widhi,dan di lakukan oleh masyarakat? da … berikan contoh perilaku yang merupakan pengamalan nilai persatuan dan kesatuan di dalam masyarakat?? sebut kanlah faktor penyebab keberagamaan jelaskanlah masing masin membedakan bentuk semangat komitmen kebangsaan pada masa proklamasi dan perang kemerdekaan dengan masa mengisi kemerdekaan Perilaku yang harus dihindari demi menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan masyarakat adalah .... a. menghindari kegiatan sosial b. menjaga kea … Jelaskan upaya yg di lakukan untuk merimuatukan kerukunan antara suku pemelu agama alasannya setelah presiden Abdurrahman Wahid terpilih boleh mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 1099 Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1908 Salah … Ayah Doni bekerja sebagai pegawai bank. Ayah Mira bekerja sebagai petani. Sikap yang hendaknya ditunjukkan Doni kepada ayah Mira adalah a menertawakan …
Lihat Foto KOMPAS.com - Polisi bertugas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Polisi merupakan lembaga negara yang berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, polisi memiliki beberapa wewenang. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, wewenang polisi tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1). Berikut penjelasannya yang mengutip dari UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002
Baca juga: Sejarah Saka Bhayangkara Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002
Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 Dalam bidang proses pidana, polisi memiliki kewenangan untuk:
Baca berikutnya |